Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Februari 2010

Tolak Kedatangan Obama!


Presiden Amerika Serikat Barack Obama direncanakan akan datang ke Indonesia pada bulan maret mendatang. Masyarakat Indonesia menanggapinya dengan beragam. Ada yang menyambutnya dengan antusias, apalagi pemimpin negara adi kuasa itu pernah tinggal beberapa saat di Indonesia.

Sebaliknya, banyak juga umat Islam yang menolak karena menganggap Obama tidak layak diberlakukan sebagai tamu mengingat sepak terjang Obama yang salama ini telah melakukan tindakan biadap dengan membantai saudara-saudara mereka di negri-negri Islam. Yang lain lagi, menganggapnya biasa-biasa saja karena hal itu dianggap wajar sebagai tamu kenegaraan.

Tujuan kunjungan Obama ke Indonesia tidak hanya akan melakukan kunjungan kenegaraan, tetapi akan lebih dari itu, rumah masa kecilnya di kawasan Menteng dan menikmati nasi goreng nampaknya juga akan menjadi agenda Obama dalam kunjungannya ke Indonesia. Selain itu, rencananya Obama dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan secara resmi meluncurkan US-Indonesia Comprehensive Partnership, sebuah inisiatif di mana Amerika Serikat akan memperluas dan memperkuat hubungan dengan Indonesia untuk menangani isu-isu regional dan global. (www.indomagz.com).

Kemitraan tersebut juga dimaksudkan untuk lebih merekatkan tali kerjasama kedua belah pihak. Tidak hanya menyangkut satu isu, namun juga hubungan yang lebih merata, baik di bidang energi, iptek, perdagangan, investasi, pendidikan, dan lain sebagainya. (detik.com 03/02/10)

Ada diskusi tentang penyusunan isi kemitraan komprehensif yang akan diluncurkan. kata Jurubicara Presiden, Dino Patti Djalal. Makna dari kunjungan adalah untuk mengintensifkan hubungan Indonesia-Amerika untuk beradaptasi dengan tantangan abad ke-21.(detik.com 03/02/10)

Obama & Yahudi

Barack Obama adalah presiden Amerika Serikat terpilih menggantikan Presiden sebelumnya yakni George W. Bush yang kalah pada pemilu Amerika Serikat pada Tahun 2008. Kemenangan Obama juga tidak lepas dari campur tangan Yahudi, terbukti saat Ia menyampaikan pidatonya di depan AIPAC (American Israel Public Affairs Committee), sebuah kelompok lobi di Amerika Serikat yang bertujuan melobi Kongres Amerika Serikat dan badan eksekutif pemerintahan dengan tujuan menghasilkan kebijakan yang meningkatkan hubungan dekat antara Amerika Serikat dan Israel.
Dalam pidatonya, Obama berjanji akan membasmi Hamas, akan menangkap membunuh Osama bin Laden dan menghancurkan Taliban, serta mendukung Israel. bahkan dalam dalam kampanyenya Obama menegaskan bahwa dirinya adalah "sahabat sejati" Israel”. Obama juga berucap Yerusalem seharusnya menjadi ibukota bagi negara Yahudi. (eramuslim.com 05/11/08).


Track record Obama setelah dilantik menjadi Presiden AS

Setelah di gadang-gadang oleh banyak pihak akan memberikan perubahan yang berarti bagi dunia Islam, ternyata obama malah melakukan tindakan yang sebaliknya. Bersamaan dengan dianugrahinya Nobel Perdamaian, Obama mengirimkan 30.000 tentaranya ke Afghanistan. Akibatnya, ribuan nyawa penduduk Afghanistan melayang, banyak diantaranya yang kini harus hidup di tempat pengungsian.

Selain itu, Obama dengan Amerikanya juga masih terlibat perang dengan Irak dan Pakistan, serta berusaha menancapkan pengaruhnya di Yaman, Bangladesh, baik secara langsung maupun lewat tentara bayaran (Blackwater).

Obama & Polugri Amerika Serikat

Amerika adalah penganut sekaligus pemimpin bagi Ideologi kapitalisme (sebagai fikrahnya) yang sekarang sedang berkuasa. Ideologi ini telah memiliki metode baku dalam politik luar negrinya, yakni penjajahan. Hal ini dengan berbagai macam bentuknya, bisa berupa penjajahan militer, ekonomi, politik, budaya dan yang lainnya.

Oleh karena itu, siapapun presidennya, ia hanya akan menjalankan metode politik luar negri AS tersebut. Baik berupa kebijakan militer seperti yang dilakukan di Afghanistan, Iraq maupun non militer seperti yang di terapkan di Indonesia dan negara-negara lain.

Apa pentingnya Indonesia bagi AS

Indonesia adalah negri Muslim terbesar didunia. Secara geo-politik, Indonesia merupakan ancaman yang serius bagi AS jika berhasil bangkit dengan Ideologi Islam. Padahal sifat dari sebuah Ideologi jika sedang berkuasa adalah berusaha untuk tetap mempertahankan diri. Karenanya, melihat potensi Indonesia ini, adalah sangat wajar jika Amerika tidak tinggal diam. Dan tampaknya cara (uslub) yang masih cukup ampuh bagi Amerika Serikat adalah dengan melancarkan Isu war on terrorist dan tetap mengkampanyekan Islam moderat.

Secara geo-ekonomi Indonesia merupakan negri dengan SDA yang luar biasa. Setidaknya, ada Ada 60 cekungan besar minyak bumi dan gas, serta 11 yang sudah berproduksi yaitu: Cekungan Sumatera Utara, Cekungan Sunda, Cekungan Jawa Timur Laut, Cekungan Bone, Cekungan Kutai, Cekungan Seram, Cekungan Salawati dan Cekungan Bintuni, Cekungan Sibolga (tahap eksplorasi), Cekungan Bengkulu (tahap eksplorasi), Cekungan Jawa Selatan (tahap eksplorasi), Cekungan Bangai (tahap eksplorasi). Dari 11 yang sudah berproduksi dihasilkan minyak bumi sebesar 1,93 miliar barel dan gas bumi sebesar 107,5 TCF. (waspada.co.id 2008)

Cadangan emas dan perak terdapat di Delta Kapuas, Kepulauan Riau, Pantai Sukabumi. Dan masih banyak lagi kekayaan alam yang di anugerahkan oleh Allah SWT kepada Indonesia. Maka, adalah penting kiranya bagi AS untuk tetap menjalin kerjasama yang lebih erat dengan Indonesia. Dengan kata lain untuk tetap mengukuhkan hegemoninya di negri zamrud katulistiwa ini. Jadi sangat aneh kalau kunjugan presiden Amerika ini cuma sekedar ingin reunian ataupun makan bakso dan nasi goreng.

Obama ke Indonesia, layak di tuntut hukuman mati, bukan di anggap sebagai tamu yang baik

Islam memang ada tuntunan untuk menjamu tamu dengan baik. Namun perlu di ingat, Obama adalah pembunuh saudara-saudara kita di Iraq, Afghanistan dan negri-negri Islam lainnya, meskipun dia bukan eksekutornya namun Obama-lah yang menjadi komandonya (otaknya).

Dalam Islam jelas, pelaku pembunuhan yang tidak haq untuk di bunuh maka harus di jatuhi hukuman mati (lihat: QS. Al-Baqarah: ayat 2). Umar Bin Khatab & Ali Bin Abi Thalib berpendapat bahwa jika sekelompok orang bersekutu baik dua orang atau lebih, baik orang yang menjadi otaknya maupun eksekutornya di lapangan, baik yang membunh langsung atau yang sekedar memegangi kurban, dan seterusnya, maka semuanya dikenai qishash.

Karena kita tidak terima saudara-saudara kita telah banyak dibunuhnya, ia pantas disebut sebagai Presiden dengan tangan berdarah. Karena itu, kita layak untuk menuntut hukuman mati bagi Obama.

Butuh Khilafah Islam
Namun tentunya kita tidak banyak berharap pada sistem kapitalisme yang di pakai oleh Indonesia dan negri-negri Islam lainnya ini mampu untuk mengadili Obama, serta menghentikan penindasan AS dan sekutunya pada dunia Islam.

Untuk menghadapi mereka, umat Islam membutuhkan persatuan Islam yang mampu menyatukan potensi Umat Islam untuk mengimbangi kekuatan global tersebut. Hal ini hanya bisa terjadi dengan adanya seorang khalifah yang menjadi pemimpin Negara khilafah Islamiyah.

Bukan mengharap kepada PBB, OKI maupun lembaga-lembaga internasional lainya yang terbukti mandul, namun dengan khilafah Islamiyah. Karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali bersungguh-sungguh untuk memperjuangkannya. InsyaAllah tidak lama lagi, pertolongan Allah itu sungguh dekat. Wallahu a'lam bi ash-shawab



Oleh: Ali Mustofa

Jumat, 29 Januari 2010

Jubir HTI: Antek Penjajah Dibalik Penggugat UU Penodaan Agama


Kelompok-kelompok liberal antek penjajah terus saja berulah. Melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, mereka menggugat Penetapan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No.5 Tahun 1969 tentang Penodaan Agama. Siapa mereka dan apa motifnya? Untuk menjawab itu wartawan mediaumat.com berbincang dengan Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto. Berikut petikannya.

Siapa saja penggugat itu?

Kita mendapatkan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) para penggugat itu Asfinawati, dll. mengatasnamakan Tim Advokasi Kebebasan Beragama. Tim ini mewakili para pemohon tujuh lembaga (Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara Institute, Desantara Foundation, YLBHI) dan empat individu (Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Raharjo, Maman Imanul Haq).

Memang di dalam dokumen yang kita terima itu tidak disebut-sebut Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dan figurnya pun hanya yang tadi disebut di atas. Jauh dari nama-nama yang tertera dari AKKBB. Tetapi kita tidak terlalu sulit menyimpulkan bahwa mereka ini adalah kelompok inti dari AKKBB.

Jadi sebenarnya kita bisa menyatakan bahwa permohonan pencabutan PNPS ini adalah kelompok yang sedari dulu begitu getol mendukung aliran sesat Ahmadiyah.

Apa motifnya?

Setidaknya ada dua motivasi. Pertama, motif sosiologis, dalam arti ini menjadi pintu bagi mereka untuk melindungi kelompok-kelompok yang mereka sebut dengan kelompok minoritas.

Karena selama ini mereka melihat bahwa kelompok-kelompok yang dianggap melakukan penyimpangan terhadap agama itu disebut sebagai penistaan terhadap agama, misalnya seperti Lia Eden, Ahmad Musadeq, Ahmadiyah, dll. Itu selalu terkena pasal yang mereka gugat itu. Maka kemudian AKKBB melihat UU tersebut itulah sebagai biang dari munculnya kriminalisasi terhadap–yang mereka sebut sebagai–kebebasan beragama.

Kedua, motif ideologis yaitu mereka ingin menegakkan sekularisme, pluralisme, dan liberalisme (sipilis) dan UU yang mereka gugut itu dianggap sebagai UU yang sangat bertentangan dengan paham sipilis. Jadi saya melihat pada akhirnya motif ideologi itu yang lebih kental mewarnai dari tuntutan Asfinawati, dkk kepada MK untuk mencabut UU itu.

Bukankah mereka melakukan itu dengan alasan menegakkan HAM karena dinilai UU tersebut melanggar kebebasan beragama dan memicu terjadinya kekerasan?

Alasan tersebut sama sekali tidak tepat karena: Pertama, kita harus memisahkan terlebih dahulu yang disebut kebebasan beragama atau kebebasan berkeyakinan dengan penistaan. Saya kira kita semua sangat memahami mengenai prinsip kebebasan beragama atau kebebasan berkeyakinan.

HTI sendiri berpandangan bahwa setiap manusia itu bebas memilih agama dan keyakinannya itu, tidak boleh dipaksa. Bahkan tidak boleh dipaksa atau memaksa seseorang untuk masuk agama Islam.

Hanya saja kebebasan beragama ini tidak boleh diartikan sebagai kebebasan untuk mengacak-acak agama atau kebebasan untuk menghina dan menistakan agama .

Nah, yang terjadi selama ini ada banyak penghinaan atau penistaan terhadap agama seperti halnya yang dilakukan Ahmadiyah , ketika dia mengatakan bahwa ada Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Kemudian dia mempunyai kitab suci namanya Tadzkiroh. Itu betul betul pengacakan terhadap Alquran. Karena dia comot Alquran pada salah satu ayat kemudian dia campur dengan ayat pada surat yang lain, lalu dijadikan satu dibuat redaksi sendiri, itu tiada lain sebagai pengacak-acakan agama atau penistaan agama.

Itu sangat berbahaya kalau kemudian tindakan semacam ini dibiarkan, justru dengan adanya UU ini, mencegah terjadinya anarki sebab kalau tidak ada UU ini maka orang akan dengan leluasa melakukan penistaan terhadap agama dan pada saat yang sama ada banyak juga orang yang dengan leluasa mengekspresikan kekesalan terhadap pihak yang menistakan agama.

Masyarakat itu kan kadar emosi, kesadaran, pemahaman, tingkat pengendalian dirinya berbeda-beda. Begitu dia melihat bahwa nabinya dihina, Alquran diacak-acak, ada mungkin orang yang tidak bisa menahan diri, ada yang marah tapi masih porsi proposianal. Tapi siapa yang bisa menjamin bahwa semua orang seperti itu, siapa yang bisa menjamin bahwa tidak ada individu-individu yang kemudian mengambil langkah sendiri-sendiri.

Jadi kalau dikatakan bahwa UU ini memicu terjadinya kekerasan, itu tidak berpengaruh sebaliknya. UU itu. justru mengeliminasi adanya kekerasan. Sudahlah ada UU seperti ini saja reaksinya umat macam-macam. Ada juga yang menempuh anarkisme, apalagi kalau tidak ada. Saya kira alasan mereka bahwa UU itu memicu kekerasan, itu tidak benar. Kalau pun ada itu reaksi yang sangat minim bukan reaksi besar namun itu sebenarnya karena kelambanan aparat dalam bertindak.

Kalau UU tersebut sudah tidak ada aparat tidak akan bisa bertindak. Yang terlambat saja memunculkan reaksi apalagi tidak bertindak, itu pasti akan menimbulkan reaksi yang lebih besar lagi.

Jadi menurut saya Tim Advokasi Kebebasan Beragama telah membuka pintu untuk terjadinya kekacauan sosial karena dia menginginkan dihapuskanya UU yang melindungi kehormatan agama. Dengan kata lain mereka melindungi pengacak-acak agama dan pelanggar HAM.

Kemudian setalah saya membaca dokumennya, argumen-argumen yang mereka bangun ternyata mereka itu mencoba untuk merelatifkan definisi penyimpangan agama, penistaan agama yang ujungnya adalah mereka menginginkan perlindungan terhadap orang yang murtad untuk tidak beragama.

Maka sebenarnya mereka menginginkan di negeri ini semakin berkembangnya sipilis a+ (sekularisme, pluralisme, liberalisme, atheisme plus penjajahan). Karena kita tengarai ini semua tidak terlepas dari kepentingan kelompok liberal di Barat untuk mengokohkan dominasinya di Indonesia. [mediaumat.com]

Senin, 18 Januari 2010

Definisi Khilafah

Pengertian Bahasa

Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari fi'il madhi khalafa, berarti: menggantikan atau menempati tempatnya (Munawwir, 1984:390). Makna khilafah menurut Ibrahim Anis (1972) adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan tempatnya (jâ'a ba'dahu fa-shâra makânahu) (Al-Mu'jam al-Wasith, I/251).

Dalam kitab Mu'jam Maqayis al-Lughah (II/210) dinyatakan, khilafah dikaitkan dengan penggantian karena orang yang kedua datang setelah orang yang pertama dan menggantikan kedudukannya. Menurut Imam ath-Thabari, makna bahasa inilah yang menjadi alasan mengapa as-sulthan al-a'zham (penguasa besar umat Islam) disebut sebagai khalifah, karena dia menggantikan penguasa sebelumnya, lalu menggantikan posisinya (Tafsir Ath-Thabari, I/199).

Imam al-Qalqasyandi mengatakan, menurut tradisi umum istilah khilafah kemudian digunakan untuk menyebut kepemimpinan agung (az-za'amah al-uzhma), yaitu kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, dan pemikulan tugas-tugas mereka (Al-Qalqasyandi, Ma'atsir al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah, I/8-9).

Pengertian Syar'i

Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi Saw dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-Islamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226).

Pemahaman ini telah menjadi dasar pembahasan seluruh ulama fiqih siyasah ketika mereka berbicara tentang "Khilafah" atau "Imamah". Dengan demikian, walaupun secara literal tak ada satu pun ayat al-Qur'an yang menyebut kata "ad-dawlah al-Islamiyah" (negara Islam), bukan berarti dalam Islam tidak ada konsep negara. Atau tidak mewajibkan adanya Negara Islam. Para ulama terdahulu telah membahas konsep negara Islam atau sistem pemerintahan Islam dengan istilah lain yang lebih spesifik, yaitu istilah Khilafah/Imamah atau istilah Darul Islam (lihat Dr. Sulaiman ath-Thamawi, As-Sulthat ats-Tsalats, hal. 245; Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, IX/823).

Hanya saja, para ulama mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda ketika memandang kedudukan Khilafah (manshib al-Khilafah). Sebagian ulama memandang Khilafah sebagai penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi), yakni sebagai institusi yang menjalankan urusan politik atau yang berkaitan dengan kekuasaan (as-sulthan) dan sistem pemerintahan (nizham al-hukm). Sementara sebagian lainnya memandang Khilafah sebagai penampakan agama (al-mazh-har ad-dini), yakni institusi yang menjalankan urusan agama. Maksudnya, menjalankan urusan di luar bidang kekuasaan atau sistem pemerintahan, misalnya pelaksanaan mu’amalah (seperti perdagangan), al-ahwal asy-syakhshiyyah (hukum keluarga, seperti nikah), dan ibadah-ibadah mahdhah. Ada pula yang berusaha menghimpun dua penampakan ini. Adanya perbedaan sudut pandang inilah yang menyebabkan mengapa para ulama tidak menyepakati satu definisi untuk Khilafah (Al-Khalidi, 1980:227).

Sebenarnya banyak sekali definisi Khilafah yang telah dirumuskan oleh oleh para ulama. Berikut ini akan disebutkan beberapa saja definisi Khilafah yang telah dihimpun oleh Al-Khalidi (1980), Ali Belhaj (1991), dan Al-Baghdadi (1995) :

Pertama, menurut Imam al-Mawardi (w. 450 H/1058 M), Imamah ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Al-Ahkam as-Sulthaniyah, hal. 3).

Kedua, menurut Imam al-Juwayni (w. 478 H/1085 M), Imamah adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh (riyasah taammah) sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan-kepentingan agama dan dunia (Ghiyats al-Umam, hal. 15).

Ketiga, menurut Imam al-Baidhawi (w. 685 H/1286 M), Khilafah adalah pengganti bagi Rasulullah Saw oleh seseorang dari beberapa orang dalam penegakan hukum-hukum syariah, pemeliharaan hak milik umat, yang wajib diikuti oleh seluruh umat (Hasyiyah Syarah ath-Thawali', hal.225).

Keempat, menurut ‘Adhuddin al-Iji (w. 756 H/1355 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum (riyasah 'ammah) dalam urusan-urusan dunia dan agama, dan lebih utama disebut sebagai pengganti dari Rasulullah dalam penegakan agama (I'adah al-Khilafah, hal. 32).

Kelima, menurut At-Taftazani (w. 791 H/1389 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia, sebagai pengganti dari Nabi Saw dalam penegakan agama, pemeliharaan hak milik umat, yang wajib ditaati oleh seluruh umat (Lihat Al-Iji, Al-Mawaqif, III/603; Lihat juga Rasyid Ridha, Al-Khilafah, hal. 10).

Keenam, menurut Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M), Khilafah adalah pengembanan seluruh (urusan umat) sesuai dengan kehendak pandangan syariah dalam kemaslahatan-kemaslahatan mereka baik ukhrawiyah, maupun duniawiyah yang kembali kepada kemaslahatan ukhrawiyah (Al-Muqaddimah, hal. 166 & 190).

Ketujuh, menurut Al-Qalqasyandi (w. 821 H/1418 M), Khilafah adalah kekuasaan umum (wilayah 'ammah) atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, serta pemikulan tugas-tugasnya (Ma'atsir al-Inafah fi Ma'alim al-Khilafah, I/8).

Kedelapan, menurut Al-Kamal ibn al-Humam (w. 861 H/1457 M), Khilafah adalah otoritas (istihqaq) pengaturan umum atas kaum muslimin (Al-Musamirah fi Syarh al-Musayirah, hal. 141).

Kesembilan, menurut Imam ar-Ramli (w. 1004 H/1596 M), khalifah adalah al-imam al-a'zham (imam besar), yang berkedudukan sebagai pengganti kenabian, dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Nihayatul Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, VII/289).

Kesepuluh, menurut Syah Waliyullah ad-Dahlawi (w. 1176 H/1763 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum (riyasah 'ammah)… untuk menegakkan agama dengan menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam, melaksanakan jihad…melaksanakan peradilan (qadha'), menegakkan hudud…sebagai pengganti (niyabah) dari Nabi Saw (dikutip oleh Shadiq Hasan Khan dalam Iklil al-Karamah fi Tibyan Maqashid al-Imamah, hal. 23).

Kesebelas, menurut Syaikh al-Bajuri (w. 1177 H/1764 M), Khilafah adalah pengganti (niyabah) dari Nabi Saw dalam umumnya kemaslahatan-kemaslahatan kaum muslimin (Tuhfah al-Murid 'Ala Jauhar at-Tauhid, II/45).

Keduabelas, menurut Muhammad Bakhit al-Muthi'i (w. 1354 H/1935 M), seorang Syaikh al-Azhar, Imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan dunia dan agama (I’adah al-Khilafah, hal. 33).

Ketigabelas, menurut Mustafa Shabri (w. 1373 H/1953 M), seorang Syaikhul Islam pada masa Daulah Utsmaniyah, Khilafah adalah pengganti dari Nabi Saw dalam pelaksanaan apa yang dibawa Nabi Saw berupa hukum-hukum syariah Islam (Mawqif al-Aql wa al-'Ilm wa al-'Alim, IV/363).

Keempatbelas, menurut Dr. Hasan Ibrahim Hasan, Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan agama dan dunia sebagai pengganti dari Nabi Saw (Tarikh al-Islam, I/350).

Analisis Definisi

Dari keempatbelas definisi yang telah disebutkan di atas, dapat dilihat sebetulnya ada 3 (tiga) kategori definisi, yaitu :

Pertama, definisi yang lebih menekankan pada penampakan agama (al-mazh-har ad-dini). Jadi, Khilafah lebih dipahami sebagai manifestasi ajaran Islam dalam pelaksanaan urusan agama. Misalnya definisi Al-Iji. Meskipun Al-Iji menyatakan bahwa Khilafah mengatur urusan-urusan dunia dan urusan agama, namun pada akhir kalimat, beliau menyatakan, "Khilafah lebih utama disebut sebagai pengganti dari Rasulullah dalam penegakan agama."

Kedua, definisi yang lebih menekankan pada penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi). Di sini Khilafah lebih dipahami sebagai manifestasi ajaran Islam berupa pelaksanaan urusan politik atau sistem pemerintahan, yang umumnya diungkapkan ulama dengan terminologi "urusan dunia" (umûr ad-dunya). Misalnya definisi Al-Qalqasyandi. Beliau hanya menyinggung Khilafah sebagai kekuasaan umum (wilayah 'ammah) atas seluruh umat, tanpa mengkaitkannya dengan fungsi Khilafah untuk mengatur "urusan agama".

Ketiga, definisi yang berusaha menggabungkan penampakan agama (al-mazh-har ad-dini) dan penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi). Misalnya definisi Khilafah menurut Imam al-Mawardi yang disebutnya sebagai pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia.

Dengan menelaah seluruh definisi tersebut secara mendalam, akan kita dapati bahwa secara global berbagai definisi tersebut lebih berupa deskripsi realitas Khilafah dalam dataran empirik (praktik) —misalnya adanya dikotomi wilayah "urusan dunia" dan "urusan agama"— daripada sebuah definisi yang bersifat syar'i, yang diturunkan dari nash-nash syar’i. Selain itu, definisi-definisi tersebut kurang mencakup (ghayru jâmi'ah). Sebab definisi Khilafah seharusnya menggunakan redaksi yang tepat yang bisa mencakup hakikat Khilafah dan keseluruhan fungsi Khilafah, bukan dengan redaksi yang lebih bersifat deskriptif dan lebih memberikan contoh-contoh, yang sesungguhnya malah menyempitkan definisi. Misalnya ungkapan bahwa Khilafah bertugas menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam, melaksanakan jihad, melaksanakan peradilan (qadha'), menegakkan hudud, dan seterusnya. Bukankah definisi ini menjadi terlalu rinci yang malah dapat menyulitkan kita menangkap hakikat Khilafah? Juga bukan dengan redaksi yang terlalu umum yang cakupannya justru sangat luas. Misalnya ungkapan bahwa Khilafah mengatur "umumnya kemaslahatan-kemaslahatan kaum muslimin". Atau bahwa Khilafah mengatur "kemaslahatan-kemaslahatan
duniawiyah dan ukhrawiyah". Bukankah ini ungkapan yang sangat luas jangkauannya?

Sesungguhnya, untuk menetapkan sebuah definisi, sepatutnya kita perlu memahami lebih dahulu, apakah ia definisi syar'i (at-ta'rif asy-syar'i) atau definisi non-syar'i (at-ta'rif ghayr asy-syar'i) (Zallum, 1985:51). Definisi syar'i merupakan definisi yang digunakan dalam nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah, semisal definisi sholat dan zakat. Sedang definisi non-syar'i merupakan definisi yang tidak digunakan dalam nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah, tetapi digunakan dalam disiplin ilmu tertentu atau kalangan ilmuwan tertentu, semisal definisi isim, fi'il, dan harf (dalam ilmu Nahwu-Sharaf). Contoh lainnya misalkan definisi akal, masyarakat, kebangkitan, ideologi (mabda'), dustur (UUD), qanun (UU), hadharah (peradaban), madaniyah (benda sarana kehidupan), dan sebagainya

Jika definisinya berupa definisi non-syar'i, maka dasar perumusannya bertolak dari realitas (al-waqi'), bukan dari nash-nash syara'. Baik ia realitas empirik yang dapat diindera atau realitas berupa kosep-konsep yang dapat dijangkau faktanya dalam benak. Sedang jika definisinya berupa definisi syar'i, maka dasar perumusannya wajib bertolak dari nash-nash syara' al-Qur'an dan as-Sunnah, bukan dari realitas. Mengapa? Sebab, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, definisi syar'i sesungguhnya adalah hukum syar’i, yang wajib diistimbath dari nash-nash syar'i (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah, III/438-442; Al-Ma’lumat li asy-Syabab, hal. 1-3). Jadi, perumusan definisi syar'i, misalnya definisi sholat, zakat, haji, jihad, dan semisalnya, wajib merujuk pada nash-nash syar'i yang berkaitan dengannya.

Apakah definisi Khilafah (atau Imamah) merupakan definisi syar'i? Jawabannya, ya. Sebab nash-nash syar'i, khususnya hadits-hadits Nabi Saw, telah menggunakan lafazh-lafazh "khalifah" dan "imam" yang masih satu akar kata dengan kata Khilafah/Imamah. Misalnya hadits Nabi, "Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya." [Shahih Muslim, no. 1853]. Imam al-Bukhari dalam Shahihnya telah mengumpulkan hadits-hadits tentang Khilafah dalam Kitab al-Ahkam. Sedang Imam Muslim dalam Shahihnya telah mengumpulkannya dalam Kitab al-Imarah (Ali Belhaj, 1991:15). Jelaslah, bahwa untuk mendefinisikan Khilafah, wajiblah kita memperhatikan berbagai nash-nash ini yang berkaitan dengan Khilafah.

Dengan menelaah nash-nash hadits tersebut, dan tentunya nash-nash al-Qur'an, akan kita jumpai bahwa definisi Khilafah dapat dicari rujukannya pada 2 (dua) kelompok nash, yaitu:

Kelompok Pertama, nash-nash yang menerangkan hakikat Khilafah sebagai sebuah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia.

Kelompok Kedua, nash-nash yang menjelaskan tugas-tugas khalifah, yaitu: (1) tugas menerapkan seluruh hukum-hukum syariah Islam, (2) tugas mengemban dakwah Islam di luar tapal batas negara ke seluruh bangsa dan umat dengan jalan jihad fi sabilillah

Nash kelompok pertama, misalnya nash hadits, "Maka Imam yang (memimpin) atas manusia adalah (bagaikan) seorang penggembala dan dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)." [Shahih Muslim, XII/213; Sunan Abu Dawud, no. 2928, III/342-343; Sunan at-Tirmidzi, no. 1705, IV/308]. Ini menunjukkan bahwa Khilafah adalah sebuah kepemimpinan (ri'asah/qiyadah/imarah). Adapun yang menunjukkan bahwa Khilafah bersifat umum untuk seluruh kaum muslimin di dunia, misalnya hadits Nabi yang mengharamkan adanya lebih dari satu khalifah bagi kaum muslimin seperti telah disebut sebelumnya (Shahih Muslim no. 1853). Ini berarti, seluruh kaum muslimin di dunia hanya boleh dipimpin seorang khalifah saja, tak boleh lebih. Dan kesatuan Khilafah untuk seluruh kaum muslimin di dunia sesungguhnya telah disepakati oleh empat imam madzhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, rahimahumullah (Lihat Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib al-Arba'ah, V/308; Muhammad ibn Abdurrahman ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf al-A'immah, hal. 208).

Nash kelompok kedua, adalah nash-nash yang menjelaskan tugas-tugas khalifah, yang secara lebih rinci terdiri dari dua tugas berikut:

Pertama, tugas khalifah menerapkan seluruh hukum syariah Islam atas seluruh rakyat. Hal ini nampak dalam berbagai nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mengatur muamalat dan urusan harta benda antara individu muslim (Qs. al-Baqarah [2]: 188; Qs. an-Nisâ' [4]: 58), mengumpulkan dan membagikan zakat (Qs. at-Taubah [9]: 103), menegakkan hudud (Qs. al-Baqarah [2]: 179), menjaga akhlaq (Qs. al-Isrâ' [17]: 32), menjamin masyarakat dapat menegakkan syiar-syiar Islam dan menjalankan berbagai ibadat (Qs. al-Hajj [22]: 32), dan seterusnya.

Kedua, tugas khalifah mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia dengan jihad fi sabilillah. Hal ini nampak dalam banyak nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mempersiapkan pasukan perang untuk berjihad (Qs. al-Baqarah [2]: 216), menjaga tapal batas negara (Qs. al-Anfâl [8]: 60), memantapkan hubungan dengan berbagai negara menurut asas yang dituntut oleh politik luar negeri, misalnya mengadakan berbagai perjanjian perdagangan, perjanjian gencatan senjata, perjanjian bertetangga baik, dan semisalnya (Qs. al-Anfâl [8]: 61; Qs. Muhammad [47]: 35).

Berdasarkan dua kelompok nash inilah, dapat dirumuskan definisi Khilafah secara lebih mendalam dan lebih tepat. Jadi, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia. Definisi inilah yang telah dirumuskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1398 H/1977 M) dalam kitab-kitabnya, misalnya kitab Al-Khilafah (hal. 1), kitab Muqaddimah ad-Dustur (bab Khilafah) hal. 128, dan kitab Asy-Syakshiyyah al-Islamiyah, Juz II hal. 9. Menurut beliau juga, istilah Khilafah dan Imamah dalam hadits-hadits shahih maknanya sama saja menurut pengertian syar'i (al-madlul asy-syar'i).

Definisi inilah yang beliau tawarkan kepada seluruh kaum muslimin di dunia, agar mereka sudi kiranya untuk mengambilnya dan kemudian memperjuangkannya supaya menjadi realitas di muka bumi, menggantikan sistem kehidupan sekuler yang kufur saat ini. Pada saat itulah, orang-orang beriman akan merasa gembira dengan datangnya pertolongan Allah. Dan yang demikian itu, sungguh, tidaklah sulit bagi Allah Azza wa Jalla.

Daftar Pustaka

Ad-Dimasyqi, Muhammad ibn Abdurrahman (Qadhi Shafd). 1996. Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).

Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1995. “Mafhum Al-Khalifah wa Al-Khilafah fi Al-Hadharah Al-Islamiyah”. Majalah Al-Khilafah Al-Islamiyah. No 1 Th I. Sya’ban 1415 H/Januari 1995 M. (Jakarta : Al-Markaz Al-Istitiratiji li Al-Buhuts Al-Islamiyah).

Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz V. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).

Al-Khalidi, Mahmud Abdul Majid. 1980. Qawaid Nizham Al-Hukm fi Al-Islam. (Kuwait : Darul Buhuts Al-‘Ilmiyah).

Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al-Mu’jam Al-Wasith. (Kairo : Darul Ma’arif).

An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Ay-Syakhshiyyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).

----------.1953. Ay-Syakhshiyyah Al-Islamiyah. Juz II. (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).

----------. 1963. Al-Ma’lumat li Asy-Syabab. (t.tp. : t.p.).

----------. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur. (t.tp. : t.p.).

Ath-Thamawi, Sulaiman. 1967. As-Sulthat Ats-Tsalats fi Ad-Dasatir Al-Arabiyah al-Mu’ashirah wa fi Al-Fikr As-Siyasi Al-Islami. (Kairo : Darul Fikr Al-‘Arabi).

Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX (Al-Mustadrak). Cetakan I. (Damaskus/Beirut : Darul Fikr).

Belhaj, Ali. 1991. Tanbih Al-Ghafilin wa I’lam Al-Ha`irin bi Anna I’adah Al-Khilafah min A’zham Wajibat Hadza Ad-Din. (Beirut : Darul ‘Uqab).

Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Cet. Ke-1. (Yogyakarta : PP. Al-Munawwir Krapyak).

Zallum, Abdul Qadim. 1985. Hizb Al-Tahrir. (t.tp. : t.p.).



Oleh: M. Shiddiq al-Jawi

Minggu, 17 Januari 2010

SANG SYAHID YANG BERJALAN DI MUKA BUMI

Saat itu genting!

Baginda Rasulullah SAW bersama para sahabat berusaha mendaki bukit, tiba2 sekelompok pasukan musyrikin berhasil menyusulnya sekaligus ingin membunuh Baginda.

Saat itu Baginda bersabda:" Siapa yang ingin menghadang pasukan itu akan menjadi pendampingku disyurga?"

Thalhah langsung menyahut " Aku wahai Rasulullah".
Namun Baginda menolaknaya dgn berkata :" tetaplah enkau pada posisimu"

Lalu seorang laki-laki dari kalangan Ansar berkata "Aku wahai Rasulullah"
Baginda menjawab:" Benar! kamulah yang akan menghadapi mereka". Laki-laki itupun bertempur menghadapi musuh hingga akhirnya dia terbunuh.

semakin Genting!

Peristiwa itu terjadi berulang2 kali,sehingga semua pengawal yang menyertai baginda gugur syahid kecuali Thalhah.

dan ketika itu pasukan musyrikin Quraisy berhasil menyusul Nabi SAW, lalu Baginda bersabda:" sekarang hadapilah mereka wahai Thalhah"

Disaat Baginda diserang dan menghadapi luka2, Thalhah dengan tegar tampil menghadang setiap musuh yang cuba mendekati baginda.

Abu Bakar berkata: waktu itu aku dan Abu Ubaidah b. Jarrah berada dalam posisi yang lebih jauh dari baginda, dan ketika kami berhasil mendekati baginda utk menolongnya, baginda bersabda:" Tinggalkan diriku dan tolonglah sahabatmu(Thalhah)". dan ternyata sekujur tubuh berlumuran darah serta tujuh puluhan luka2 terjatuh di sebuah lobang tak sedarkan diri.

Mengenang kembali peristiwa itu, Rasulullah SAW sering mengatakan:" Barang siapa yang ingin melihat syahid yang masih berjalan dipermukaan bumi, maka lihatlah Thalhah bin Ubaidillah".


Abu Bakar as-Siddiq jika terkenang peristiwa Uhud, beliau berkata:

"Hari itu.. semuanya milik Thalhah"

Rabu, 13 Januari 2010

Jubir HTI: Pluralisme Bertentangan dengan Prinsip Aqidah Islam

Wafatnya Gus Dur menjadi momentum bagi para pengusung pluralisme untuk semakin menggencarkan penyebaran paham yang jelas-jelas bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam, sehingga MUI pun telah memfatwakan haram untuk menyebarkan paham Sipilis (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme) itu. Bagaimana pandangan HTI terkait masalah ini? Berikut petikan wawancara wartawan mediaumat.com dengan Jubir HTI Muhammad Ismail Yusanto pada hari Selasa (12/1/2010).

Bagaimana pandangan HTI terhadap pluralisme?

Pertama, kita harus membedakan antara pluralitas dan pluralisme. Pluralitas adalah sebuah keadaan dimana di tengah masyarakat terdapat banyak ragam ras, suku, bangsa, bahasa dan agama. Ini adalah sebuah kenyataan masyarakat sebagai hasil dari proses-proses sosiologis, biologis dan historis yang telah berjalan selama ini. Secara biologis, Allah SWT memang menciptakan manusia bersuku-suku, berbangsa-bangsa dengan warna kulit, bentuk muka dan rambut serta bahasa yang berbeda-beda. Sedang secara sosiologis, karena manusia bebas memilih, maka wajar bila manusia mempunyai keyakinan atau agama yang berbeda-beda. Jadi, ragam agama, sebagaimana juga ragam ras, suku, bangsa dan bahasa adalah kenyataan yang sangat manusiawi, karenanya semua harus kita terima sebagai sebuah kenyataan masyarakat.

Sementara, berbeda dengan pluralitas, pluralisme adalah paham yang menempatkan keragaman sebagai nilai paling tinggi dalam masyarakat. Pluralisme agama adalah sebuah paham yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama. Agama apapun dalam pandangan paham ini hanyalah merupakan jalan yang berbeda untuk menuju titik kebenaran yang sama (other way to the same truth). Karena itu, tidak boleh ada klaim kebenaran atau truth claim dari agama manapun bahwa agama itulah yang paling benar, dan juga tidak boleh ada klaim keselamatan atau truth salvation bahwa hanya bila memeluk agama itu saja umat manusia akan selamat dari siksa neraka. Menurut paham ini, karena agama yang ada hanya jalan yang berbeda menuju titik kebenaran yang sama, maka semua agama pasti akan menghantarkan pemeluknya menuju surga.

HTI memandang, pluralitas dalam arti keragaman ras, suku, agama, bangsa, bahasa dan agama harus kita terima. Sedang pluralisme, apalagi pluralisme agama harus kita tolak karena bertentangan dengan prinsip-prinsip aqidah Islam.

Apa bahaya pluralisme? Apakah bahaya itu hanya menyangkut pluralisme teologi sedang pluralisme sosiologi tidak?

Pluralisme, apalagi pluralisme agama, tentu sangat berbahaya. Pertama, secara i’tiqadi paham ini merusak aqidah Islam. Pluralisme agama adalah sejenis sinkretisme, yakni paham yang menyamadudukkan agama. Artinya semua agama menurut paham ini hakekatnya sama. Yang berbeda hanyalah bentuk luarnya atau aspek eksoterisnya saja, sedang aspek esoterisnya atau inti ajaran agama, semuanya sama, yakni menuju kepada Tuhan yang sama. Paham semacam ini jelas bertentangan dengan aqidah Islam karena menurut aqidah Islam hanya Islam saja agama yang benar, yang diridhai Allah SWT, dan barang siapa mencari agama selain Islam pasti tertolak dan di negeri akhirat termasuk orang yang merugi karena pasti akan masuk neraka selama-lamanya.

Sementara secara empiris, paham ini membuat orang tidak lagi kokoh memegang aqidah dan syariah Islam, bahkan akan cenderung memusuhi karena menganggap ide penerapan syariah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara misalnya, berarti hanya mengunggulkan agama Islam dari agama lain yang ada. Inilah salah satu faktor yang membuat mengapa upaya penerapan syariah di negeri yang berpenduduk mayoritas muslim ini terasa begitu sulit karena tak henti ditentang oleh umat Islam termasuk tokoh-tokohnya yang berpandangan pluralisme tadi. Karena itu, fatwa MUI yang mengharamkan pluralisme agama sudah sangat tepat, dan bila ada upaya yang ingin menghapus fatwa itu harus tegas ditolak

Apakah berarti HTI tidak mengakui keragaman agama, suku dan bangsa?

HTI sangat mengakui keragaman agama, suku, ras, bangsa dan bahasa. Sekali lagi, itu semua adalah realitas dari pluralitas masyarakat. Dan ingat, Islam tidak pernah merasa asing dengan pluralitas masyarakat. Dalam sejarahnya, semua masyarakat yang dibentuk Islam di masa lalu, termasuk masyarakat Islam pertama yang dibentuk Nabi di Madinah, selalu adalah masyarakat plural. Ketika risalah Islam diturunkan untuk membawa rahmat kepada seluruh alam, itu artinya rahmat kepada pluralitas masyarakat. Maksudnya, sebuah masyarakat plural, yang terdiri dari ragam ras, suku, bangsa, bahasa dan agama itu, benar-benar akan mendapatkan kebaikan bila diatur dengan syariah Islam.

Bagaimana syariah memposisikan non muslim berkaitan dengan agama dan hak-hak pokok mereka?

Islam memposisikan non muslim dengan sangat baik. Mereka akan dianggap sebagai bagian integral dari masyarakat Islam. Meski mereka warga non muslim, harus tetap dihormati dan tidak boleh didzalimi. Harta, jiwa dan kehormatan mereka tidak boleh dicederai. Mereka juga tidak boleh dipaksa masuk Islam. Sebagai ahludz dzimmah, mereka berhak mendapatkan perlindungan agama, harta, jiwa dan kehormatan. Itulah mengapa dalam sejarah peradaban Islam, warga non muslim bisa hidup aman, damai dan sejahtera di tengah-tengah mayoritas warga muslim. Tidak sekalipun pernah tercatat pemberontakan warga non muslim dalam masyarakat Islam.

Bagaimana menyikapi pro kontra terhadap pemikiran dan kebijakan Gus Dur?

Menanggapi pemikiran dan kebijakan Gus Dur, semua harus dikembalikan kepada ketentuan Islam. Apa saja pemikiran dan kebijakan Gus Dur yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam, misalnya tentang pluralisme agama, tentang upaya untuk mencabut larangan PKI atau sikap dia yang membela Ahmadiyah dan lainnya, semua itu harus ditolak. Sementara apa saja pemikiran dan kebijakan dia yang baik, yang sesuai dengan aqidah dan syariah, boleh kita dukung. Nah, kini beliau sudah meninggal, kita berharap semoga semoga semua kesalahannnya diampuni dan amal baiknya diterima Allah SWT. Amin.

Sumber: mediaumat.com (12/1/2010)

Senin, 11 Januari 2010

Kaleideskop Dunia Islam 2009 : Objek Imperialisme Barat

Tidak ada perubahan berarti nasib dunia Islam pada tahun 2009. Tanpa Khilafah , Dunia Islam masih menjadi objek kebijakan imperialisme negara-negara Barat dan sekutunya.

Ideologi Kapitalisme yang diemban oleh negara secara konsisten menjadikan penjajahan sebagai metode baku politik luar negeri mereka. Dunia Islam yang memiliki potensi politik dan ekonomi yang luar biasa menjadi objek penjajahan dunia Barat. Beberapa isu hangat yang mencerminkan itu antara lain:

Derita Irak, Afghanistan, Khasmir, India, dan Bosnia

Irak dan Afghanistan merupakan dua negara yang secara fisik langsung dijajah oleh AS dengan pendudukan militer. Di samping menghancurkan bangunan fisik di dua negeri ini dengan pemboman yang membabi buta, korban rakyat sipil pun berjatuhan. Di Irak hingga kini sekitar satu juta orang terbunuh. Ribuan orang terbunuh di Afghanistan.

Di Afghanistan serangan terhadap rakyat sipil berulang terjadi. Seperti biasa AS mengklaim mereka menyerang al Qaidah, meskipun banyak di antara korban adalah para wanita dan anak-anak. Pada awal Desember 2009, 13 warga sipil tewas provinsi Lagham terbunuh dalam serangan oleh NATO.

Janji Obama untuk membuka babak baru hubungan Islam dan AS yang saling menguntungkan kembali terbukti omong kosong. BBC online (30/11) melaporkan Presiden Obama mengirim tambahan pasukan 30 ribu personel ke Afghanistan.

Masih pada November, empat orang warga sipil meninggal akibat serangan rudal yang dilakukan oleh pesawat mata-mata tak berawak, yang diyakini pesawat itu milik Amerika. Serangan rudal itu menimpa rumah seorang pemimpin suku di utara Waziristan.Sumber tersebut mengatakan bahwa serangan yang terjadi di daerah Newark itu juga melukai empat orang lainnya.

Pada bulan September (4/9) lebih dari seratus orang, sebagian besar warga sipil, dilaporkan tewas dan sejumlah lainnya terluka setelah pesawat-pesawat tempur pimpinan AS menyerang tanker bahan bakar di wilayah utara Afghanistan. Gubernur Provinsi Kunduz, Mohammad Omar, mengkhawatirkan jumlah korban tewas bisa mencapai 90 orang.

Serangan tidak hanya terjadi di Afghanistan, daerah perbatasan Afghanistan-Pakistan pun menjadi sasaran pembantaian masal AS dan sekutunya. Pada bulan Agustus enam orang tewas dalam serangan pesawat tanpa awak milik AS di wilayah Suku Waziristan selatan di Pakistan barat-laut, yang berbatasan dengan Afghanistan, demikian laporan stasiun televisi Kamis(6/8). Menurut saluran TV swasta Express News, pesawat tanpa awak itu menembakkan dua rudal ke satu rumah di Desa Kani Kuram di Waziristan selatan, menewaskan enam orang dan melukai sembilan orang lagi, sementara stasiun TV Geo News menyatakan serangan tersebut telah menewaskan delapan orang.

Negara teroris Amerika Serikat kembali membunuh rakyat sipil Afghanistan di pertengahan 2009. Kali ini yang menjadi korbannya adalah petani. Seperti yang dilaporkan Republika online (06/08), serangan udara yang dilancarkan pasukan Barat di Afghanistan Selatan menewaskan lima petani. Demikian diungkapkan seorang kepala kepolisian lokal. Para petani tersebut tengah memuat hasil panen mereka, mentimun, ke dalam sebuah taksi.

Di bulan Mei AS menyerang warga sipil. Sedikitnya 97 warga sipil tewas. Kebanyakan anak-anak. Menurut Komisi Hak Asasi Independen Afghanistan, AIHRC, seperti dilansir situs straittimes, Rabu (27/5/2009), peristiwa penembakan terjadi pada 4-5 Mei lalu yang terjadi di barat daya Provinsi Farah. Selain menewaskan korban sipil, tak sedikit juga pasukan militer Afghanistan menjadi korban keganasan pasukan militer AS. Pemerintah Afghanistan menyebutkan, sekitar 140 warga sipil tewas.

Rakyat Afghanistan pun bangkit untuk menentang penjajahan AS dan sekutunya. Sekitar seribu warga Afghanistan, mayoritas para mahasiswa menunjukkan kemarahannya terhadap AS dengan membakar “orang-orangan” berbentuk Presiden AS Barack Obama. Rakyat bersama para mahasiswa Afghanistan itu turun ke jalan-jalan dan melakukan aksi long march di Kabul-ibukota Afghanistan hari Minggu (25/10) setelah mendengar kabar bahwa tentara-tentara AS membakar kitab suci Alquran. Para demonstran membakar sebuah “boneka” berbentuk Presiden AS Barack Obama, sambil meneriakkan pernyataan “Mati Kau Amerika, Hancurkan Israel !”, “Tolak demokrasi. Yang kami inginkan hanya Islam !”.

Tidak hanya Afghanistan dan Irak, darah umat Islam juga tertumpah karena tiada yang melindungi umat ini sejak runtuhnya Khilafah Islam. Sebuah kelompok hak asasi manusia di Kashmir menyatakan, Rabu (2/12), mereka telah menemukan sekitar 1.700 kuburan tanpa nama yang terkait dengan pembantaian di wilayah itu dan mendesak pihak berwenang melakukan penyelidikan. Kuburan-kuburan itu ditemukan di 55 desa dekat Garis Pengawasan, yang memisahkan wilayah-wilayah Kashmir antara India dan Pakistan, kata kelompok Pengadilan Rakyat Internasional mengenai Hak Asasi Manusia dan Keadilan di Kashmir India (IPTK). Pembantaian atas Muslim Kashmir oleh ekstrimis India mulai terjadi sejak tahun 1947, lebih dari 70.000 syahid.

Sementara di India, kaum nasionalis Hindu yang merupakan kunci pemerintahan dan para tokoh oposisi pemerintah mengatur penghancuran Masjid Babri yang bersejarah pada tahun 1992 menurut sebuah investigasi yang berlangsung selama 17 tahun di India. Mantan Perdana Menteri Atal Bihari Vajpayee menjadi bagian dari “perencanaan cermat” penghancuran masjid yang dibangun pada abad ke-16 tersebut menurut bocoran dari investigasi yang diterbitkan oleh harian Indian Express pada hari Ahad (23/11). Pembongkaran Masjid Babri tersebut memicu kekerasan antara umat Hindu dengan umat Muslim yang terburuk. Hampir 2.000 lebih orang yang sebagian besar umat Islam meninggal akibat kekerasan tersebut

Tidak kalah menyedihkan adalah nasib umat Islam di Bosnia. Ketua Komite Pencarian Orang Hilang di Bosnia dan Herzegovina, Omar Machovic pada kesempatan Hari Orang Hilang Dunia, (30/8) mengungkapkan, lebih dari 30 ribu orang masih hilang di Bosnia dan Herzegovina sejak pecah perang pada awal dekade terakhir. Machovic berkata kepada Kantor Berita Kuwait (KUNA) bahwa jumlah keseluruhan orang yang hilang di semua negara bekas Yugoslavia ini mencapai 40 ribu orang, 80 persen di antaranya adalah kaum Muslim Bosnia.

Sementara itu , umat Islam di Turkistan Timur (versi China Xianjiang) terus ditindak oleh pemerintah Komunis China. Diperkirakan korban jiwa dalam kerusuhan di kota Urumqi, China, antara Muslim dengan suku Han China mencapai 600 hingga 800 orang tewa, kata Wakil Presiden Kongres Uighur Dunia, Asgar Can, Rabu (8/07).

Pihak berwenang Cina di Provinsi Xinjiang telah mengeluarkan pengumuman bahwa setiap warga atau pekerja Uighur apabila ditemukan tidak makan siang selama bulan Ramadhan bisa kehilangan pekerjaan mereka. Ini adalah bagian dari kampanye pemerintah daerah di Xinjiang, tempat kelompok Muslim Uighur, untuk memaksa orang-orang Uighur untuk tidak melakukan ritual keagamaan mereka selama bulan puasa Ramadan.

Dukungan Barat terhadap Negara Zionis Israel

Kebijakan imperialisme AS juga ditunjukkan dengan dukungan yang membabi-buta negara itu terhadap tindakan keji Israel. Ketika terjadi agresi Israel ke Gaza (yang berakhir pada Januari 2009) Obama tidak memberikan reaksi apa-apa. Tak keluar dari mulutnya meski hanya sebuah kata untuk menunjukkan rasa simpati kepada para korban apalagi mengutuk Israel.

Bagi Obama seolah-olah di sana tidak terjadi apa-apa. Padahal ada lebih 1.300 orang meninggal dunia dalam hitungan hari. Kawasan Gaza juga hancur porak-poranda. Obama malah berkata: “Amerika berpegang teguh pada keamanan Israel. Dan kita akan terus mendukung hak Israel untuk mempertahankan diri melawan ancaman yang sah.” Inikah yang disebut mutual respect?

Pengkhianatan Penguasa Negeri Islam

Hari ke-19 serangan brutal Israel ke Gaza, lebih dari 1.001 meninggal sebagai syuhada, 4.600 terluka, lebih dari 350 korban adalah anak-anak dan 80 wanita (Aljazeera; 14/01/2008). Korban terus berjatuhan, tapi para penguasa Arab pengkhianat masih sibuk membahas solusi melalui KTT Doha, KTT Kuwait, KTT Riyad dan beberapa KTT lagi. Padahal solusinya sudah jelas dan mereka sudah tahu. Tidak perlu KTT. Kirim tentara, buka pinta Rafah untuk jihad fi sabilillah menghancurkan Israel. Itulah perintah Islam. Jika tidak mereka semuanya adalah pengecut dan pengkhianat.

Surat kabar Israel “Haaretz” mengatakan Rabu (9/12) bahwa Mesir telah memulai pembangunan tembok baja yang besar di sepanjang perbatasan dengan Gaza, untuk menghentikan terowongan penyelundupan di wilayah ini. Surat kabar tersebut mengutip dari beberapa sumber Mesir yang mengatakan bahwa panjang tembok itu antara sembilan sampai sepuluh kilometer di kedalaman berkisar antara 20 hingga 30 meter di bawah tanah, sehingga sulit membuat lubang, sekalipun memakai alat pelebur.

Alih-alih menyatakan perang dengan Israel dan memutuskan hubungan dengan AS yang menjajah negeri Islam, penguasa negeri Islam malah bekerja sama dengan dua negara itu. Situs www.alokab.com mengutip dari surat kabar Israel Haaretz (Selasa 10/11) yang mengungkap adanya kerja sama rahasia militer Israel dan Yordania. Tujuan kerja sama militer ini melatih operasi penyelamatan di daerah Beit Ciin. Kerja sama militer seperti ini telah sering berlangsung dalam kategori kerja sama militer yang sangat rahasia.

Angkatan Laut dan Udara Turki, Israel dan Amerika Serikat mengadakan latihan militer gabungan di Mediterania. Latihan gabungan ini diberi nama dengan “Reliant Mermaid X”. Latihan tersebut berlangsung 17-21 Agustus dengan tujuan untuk praktek koordinasi pencarian darurat dan operasi penyelamatan.

Pada April 2009, Presiden AS Barack Obama dan Raja Arab Saudi Abdullah membahas kerja sama mengenai cara mengatasi krisis ekonomi global dan upaya bersama memerangi terorisme, dalam pembicaraan langsung pertama mereka di sela pertemuan puncak G20, demikian Gedung Putih. Obama kembali menyampaikan dukungannya pada gagasan Arab Saudi bagi penciptaan perdamaian Arab-Israel yang hampir macet sejak proses itu diluncurkan pada 2002. “Para pemimpin itu menyampaikan kembali hubungan kuat dan lama di antara kedua negara tersebut,” kata Gedung Putih dalam satu pernyataan.

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat memperbaharui komitmen dan meningkatkan hubungan kedua negara ke tahap yang lebih tinggi dan kerja sama di segala bidang termasuk perang melawan terorisme. Demikian dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Hotel Shangri-La, Singapura, Ahad (15/11), seusai melakukan pertemuan dengan Presiden AS Barack Obama.

Intervensi Barat dan Politik Adu Domba di Yaman, Sudan, Pakistan, dan Somalia.

Intervensi dan adu domba menjadi ciri utama dari kebijakan imperialisme Barat. Di Pakistan, AS mendorong pemerintah Pakistan untuk memerangi mujahidin Taliban. AS menggunakan tentara Pakistan untuk memerangi Taliban. Pengkondisian pun dilakukan dengan melakukan melakukan pemboman di markas tentara atau polisi Pakistan yang kemudian dituduhkan kepada Taliban. Rakyat sipil pun dikorbankan dengan pembomanan di tempat-tempat umum, lagi-lagi yang disalahkan adalah Taliban. Hal ini kemudian memicu konflik horizontal di Pakistan, antara sesama umat Islam dan antara tentara Pakistan dengan Taliban.

Hizbut Tahrir wilayah Pakistan, pada 25/11/2009 mengadakan demontrasi di Islamabad, di luar Club Wartawan, mengkritik kezaliman para penguasa yang menjadi antek dan hanya melayani kepentingan Amerika. Para demonstran mengecam keterlibatan pemerintah serta sikapnya yang membiarkan Amerika melaksanakan operasi pemboman di negeri ini, dengan menggunakan perusahaan mereka sendiri, seperti perusahaan Blackwater. Para demonstran menuntut diakhirinya keberadaan Amerika dan mengakhiri perang, “fitnah” di Waziristan dengan cara mendirikan negara Khilafah yang akan memobolisasi pasukan untuk menyapu bersih Tentara Salib.

Perang melawan terorisme pimpinan Amerika memasuki fase baru pada bulan Desember 2009 ketika aksi militer dialihkan dari Afghanistan ke Yaman. Amerika Serikat meluncurkan rudal-rudal jelajah yang dilakukan dengan bantuan pasukan pemerintah Yaman, dengan menggunakan tank-tank, helikopter-helikopter dan artileri yang menyerbu desa-desa di pegunungan yang diduga menyembunyikan jaringan Al-Qaeda Osama bin Laden.

Tampaknya serangan-serangan yang dilakukan Amerika di Yaman sesuai dalam tujuan-tujuan Amerika untuk mengontrol Teluk Aden setelah mereka gagal mengalahkan rezim Somalia dan dikarenakan kepentingan-kepentingan strategis umum Amerika di Afrika. Sebagaimana ketidakmampuan pemerintah Sudan untuk menangani apa yang awalnya adalah perbedaan-perbedaan kesukuan di negeri mereka maka Amerika kemudian campur tangan dan kemudian menggunakan konflik itu untuk mencapai tujuan pengendalian kekayaan minyak Sudan. Tampaknya Amerika menggunakan ketidakmampuan rezim Yaman untuk menangani masalah-masalah dalam negeri untuk ikut campur dalam urusan negeri itu dan kemudian berada secara permanen di perairan strategis di Aden.

Standar Ganda Penegakan HAM : Penjara Guantanamo, Abu Ghuraib dan Penjara Rahasia

Obama telah berjanji menutup Penjara Guantanamo. Tapi terbukti hingga saat ini penjara Guantanamo masih belum ditutup. Obama malah menyatakan banyak kendala untuk menutup penjara yang mengerikan ini. Banyak yang berharap penyiksaan pengadilan militer dihentikan. Namun, tahanan Guantanamo tetap dipenjarakan, dipindah ke tempat lain. Dia juga memutuskan melanjutkan pengadilan militer yang kontroversial. Meskipun dia telah membuat banyak retorika bahwa CIA telah dilarang melakukan penyiksaan, Obama memutuskan tidak menuntut siapapun yang telah melakukan penyiksaan di masa lampau dan tidak terikat dengan aturan bukti-bukti penyiksaan di tempat lain.

Pada bulan Agustus, media juga mengungkap kekejian yang dilakukan oleh CIA. Badan intelijen ini menggunakan beberapa teknik interogasi “tidak berperikemanusiaan” yang digunakan oleh CIA terhadap tahanan dalam kampanye War on Teror pada zaman mantan Presiden George W Bush. Dokumen rahasia yang dipublikasikan, menunjukkan penyidik CIA mengancam akan membunuh anak-anak seorang tahanan dan memaksa orang yang dicurigai sebagai teroris untuk melihat ibunya diperkosa di depannya.

Dukungan Barat terhadap Rezim Represif Negeri Islam

Sikap hipokrit kebijakan luar negeri Barat tampak dari dukungan mereka terhadap pemerintah otoriter di negeri Islam seperti Mesir, Suriah, Saudi Arabia dan Uzbekistan. Di satu sisi bicara HAM, sisi lain malah mendukung rezim yang dikenal berperilaku kejam terhadap rakyatnya. Presiden Obama tetap juga mendukung penguasa tiran dan kriminal di negeri-negeri Islam sebagaimana pendahulunya.

Dalam wawancara dengan BBC, Obama menggambarkan Mubarak – Raja Firaun Mesir yang menyiksa dan mendzalimi penentang-penentangnya- dengan mengatakan: “Mubarak merupakan koalisi pendukung yang kuat bagi Amerika Serikat…. Dia telah menjadi kekuatan untuk menjaga stabilitas dan memberikan kebaikan di kawasan Timur Tengah“. Obama juga memuji Mubarak yang konsisten mendukung perdamaian dengan Israel termasuk memblokade rakyat Gaza untuk mendapat bantuan dan dana kemanusiaan.

Menguatnya Islamophobia di Barat

Lebih 57 persen rakyat Swiss, lewat referendum Minggu (29/11) memilih untuk melarang pembangunan menara-menara masjid. Negara itu dengan terang-terangan telah bergabung dengan gelombang sentimen anti-Islam yang semakin menyebar ke seluruh Eropa. Perancis melarang hijab (jilbab), Perdana Menteri Italia Berlusconi menuduh Islam adalah peradaban yang rendah, sementara Menlu Inggris Jack Straw menyerang niqab (cadar), dan seterusnya.

Apa yang terjadi di Barat bukanlah sekadar pelarangan menara atau jilbab, tapi sebuah bentuk nyata dari pertarungan peradaban (clash of civilization). Hal ini tampak nyata dari alasan-alasan yang dikemukan oleh pihak-pihak yang menolak menara masjid. Yang mereka tolak adalah ajaran Islam yang memang merupakan sebuah ideologi dengan sistem hukum yang didasarkan pada akidah Islam. Pendukung pelarangan menara itu menyebut pembangunan menara akan mencerminkan pertumbuhan sebuah ideologi dan sistem hukum yang tidak sejalan dengan demokrasi Swiss.

Walhasil nasib umat Islam tidak akan berubah selama umat tidak memiliki Khilafah Islam yang akan menerapkan syariah Islam. Khilafah adalah pemersatu dan pelindung umat dari penjajahan Barat. Khilafah juga akan membebaskan umat dari seluruh persoalan kehidupan mereka dengan menerapkan syariah Islam dalam segala aspek. Karena itu, perjuangan penegakan Khilafah semakin relevan dan penting untuk membangkitkan umat menuju masa depan yang lebih baik. (Farid Wadjdi)

Sabtu, 09 Januari 2010

HUKUM OPERASI GANTI KELAMIN

Operasi ganti kelamin (taghyir al-jins) adalah operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan dilakukan dengan memotong penis dan testis, kemudian membentuk kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (penis). Operasi ini juga disertai pula dengan terapi psikologis dan terapi hormonal. (M. Mukhtar Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyah, hal. 199).

Hukum operasi ganti kelamin adalah haram, berdasarkan dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah. (M. Mukhtar Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyah, hal. 199; Fahad Abdullah Hazmi, Al-Wajiz fi Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyah fi Ba’dh Al-Masail al-Thibbiyyah, hal. 128).

Dalil Al-Qur`an firman Allah SWT (artinya) : "Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya". (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan upaya syaitan mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat. Di antaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi ganti kelamin termasuk mengubah ciptaan Allah, karena dalam operasi ini terdapat tindakan memotong penis, testis, dan payudara. Maka operasi ganti kelamin hukumnya haram.

Dalil hadis adalah riwayat Ibnu Abbas RA bahwa,"Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Bukhari). Hadis ini mengharamkan perbuatan laki-laki menyerupai wanita atau perbuatan wanita menyerupai laki-laki. Maka, operasi ganti kelamin haram hukummya, karena menjadi perantaraan (wasilah) bagi laki-laki atau perempuan yang dioperasi untuk menyerupai lawan jenisnya. Kaidah fiqih menyebutkan,"Al-Wasilah ila al-haram muharromah." (Segala perantaraan menuju yang haram hukumnya haram juga). (Fahad Abdullah Al Hazmi, Taqrib Fiqih Al-Thabib, hal. 74; M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil, hal. 19).

Operasi ganti kelamin juga merupakan dosa besar (kaba`ir), sebab salah satu kriteria dosa besar adalah adanya laknat (kutukan) dari Allah dan Rasul-Nya. (Imam Dzahabi, Al-Kaba`ir, hal. 5; Imam Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Juz V/120; Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa, Juz 11/650).

Yang berdosa bukan hanya orang yang dioperasi, tapi juga semua pihak yang terlibat di dalam operasi itu, baik langsung atau tidak, seperti dokter, para medis, psikiater, atau ahli hukum yang mengesahkan operasi tersebut. Semuanya turut berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah pada Hari Kiamat kelak, karena mereka telah bertolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah SWT berfirman (artinya) : "Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maa`idah [5] : 2).

Adapun operasi penyempurnaan kelamin (takmil al-jins) hukumnya boleh. Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan vagina sekaligus. Operasi ini hukumnya mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,"Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya." (HR Bukhari, no.5246). Wallahu a'lam [ ]

Palangkaraya, 4 Januari 2010

Muhammad Shiddiq al-Jawi

Minggu, 03 Januari 2010

Khilafah Bukan Mimpi


Hingga saat ini, ide Khilafah terus menggema di berbagai daerah di Indonesia bahkan di negeri-negeri lainnya. Respon masyarakat pun beragam. Ada yang pro dan ada pula yang kontra. Bagi mereka yang pro, sudah jelas dalam benak mereka akan wajibnya menegakkan Khilafah. Namun, bagi yang menolak, Khilafah dianggap suatu hal yang hampir tidak mungkin bahkan mustahil terwujud.

Setidaknya ada tiga alasan yang dijadikan dalih atas penolakan tersebut. Pertama: Khilafah akan mengancam keutuhan dan kedaulatan negara. Undang-undang yang menjadi dasar negara saat ini adalah harga mati yang tidak boleh diusik. Alasan ini sering dilontarkan oleh para pemuja nasionalisme. Kedua: masyarakat terdiri dari beragam suku, bangsa dan agama. Jadi, tidak boleh ada dominasi salah satu agama karena hal itu merupakan bentuk fanatisme dan egoisme dari segelintir pihak. Lagipula sulit untuk menyatukan masyarakat dalam naungan Khilafah karena kemajemukan tersebut. Ketiga: kaum Muslim tidak wajib mendirikan Khilafah karena hal tersebut tidak pernah disebutkan dalam al-Quran dan al-Hadis.

Ketiga dalih di atas bisa dipastikan merupakan wujud dari ketidakpahaman mereka yang menolak Khilafah. Alasan tersebut sama sekali tidak logis. Khilafah merupakan institusi penyatu kaum Muslim di seluruh dunia. Karenanya ide nation-state yang memecah belah kaum Muslim harus ditolak. Sebagaimana diketahui, ide ini dicetuskan pertama kali di Eropa lewat Perjanjian Westphalia tahun 1648 karena menolak kekuasaan Paus dalam satu entitas Dunia Kristen. Begitu pula dengan undang-undang di negeri-negeri Muslim yang berasal dari akal manusia yang lemah dan terbatas harus dibuang dan digantikan dengan aturan dari Allah SWT. Inilah harga mati bagi seorang Muslim.

Masyarakat yang beragam juga bukan alasan untuk tidak mendirikan Khilafah. Sejak awal berdirinya Khilafah di Madinah, masyarakat di sana terdiri dari beragam suku dan agama. Ada suku Auz dan Khazraj. Ada pula agama Yahudi dan Nasrani. semuanya bisa hidup berdampingan di bawah naungan Khilafah.

Adapun alasan ketiga, maka sudah jelas Allah mewajibkan kita untuk berislam secara kâffah dan berhukum dengan hokum-Nya (QS al-Baqarah [2]: 208; al-Maidah [5]: 48-50). Islam adalah aturan sempurna yang mencakup segala bidang, baik ekonomi, politik, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Semuanya itu menuntut adanya negara (Khilafah). Begitupun dalam hadis, seperti yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim yang mewajibkan kaum Muslim membaiat Khalifah yang akan mengurusi urusan umat, tentunya dalam naungan Khilafah.

Wahai kaum Muslim! Menegakkan Khilafah bukan mimpi dan bukan pula hal yang utopis. Karenanya, mari berjuang demi tegaknya Islam dalam naungan Khilafah dan mencampakkan ideologi kufur Kapitalisme-sekular yang saat ini menancapkan hegemoninya di negeri-negeri kaum Muslim. Yakinlah akan kabar gembira yang datang dari Rasulullah saw.: “Akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” (HR Ahmad). Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. [Ayu Dwi S; Mahasiswi Unhas Makassar]

Khilafah, Why Not?


Serangan Barat terhadap Islam mengambil bentuk yang berbeda-beda dan memasuki berbagai sisi kehidupan lainnya, dengan memiliki tujuan sama, yaitu menjauhkan Islam dari kehidupan. Barat berhasil menjadikan tolak ukur, pemahaman dan pemikiran kaum Muslim menyimpang, rancu dan rusak. Barat juga menempatkan para penguasa yang telah dijejali dengan politik dan pemikiran yang rusak. Mereka kemudian mengikat setiap negara melalui para penguasa tadi sebagai agen yang merealisasikan berbagai kepentingan Barat. Jaringan informasi raksasa dikuasai mereka sehingga kaum Muslim mengkonsumsi semua informasi dari Barat menurut perspektif mereka.

Barat menginginkan agar kaum Muslim dalam memahami agama dengan metode berpikir mereka. Jika ada orang/kelompok yang menyimpang dari cara pandang mereka maka melalui media massa Barat akan menggambarkan orang/kelompok tersebut dengan citra negatif seperti ekstremis, fundamentalis, radikal dan teroris. Bahkan mereka disebut sebagai musuh kemanusiaan, orang bodoh serta orang yang tidak layak hidup kecuali dalam kegelapan. Setelah mendistorsi citra dan membolak-balik fakta maka penguasa pun menyerang siapa saja yang telah dipublikasikan oleh Barat.

Dari sinilah, kaum Muslim yang tengah berjuang mengembalikan Khilafah mendapat penolakan dari kaum Muslim sendiri. Mereka menganggap bahwa memperjuangkan Khilafah berarti melawan penguasa/pemerintahan yang ada, yang akan menjurus pada sikap-sikap anarkis dan teroris. Ketakutan dan phobi terhadap orang-orang yang memperjuangkan Khilafah membuat mereka menjauh; menutup mata, hati dan pendengarannya. Umat termakan isu melawan teroris dengan membenci umat Islam yang memperjuangkan syariah Islam dalam negara Khilafah, yang dianggap sebagai sesuatu yang melawan arus dan berbeda dengan mereka; sesuatu yang berbahaya.

Untuk menyikapi para penolak Khilafah, kita berkewajiban untuk membentuk opini umum Dunia Islam dan opini Internasional, bahwa Islam memerlukan Khilafah sebagai penjaga akidah umat dari serangan-serangan asing; kemudian membongkar makar politik Amerika terhadap umat Islam. Kaum Muslim juga berkewajiban untuk menjadi representasi Islam dalam segala perbuatan dan tindakannya, untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan cara mendirikan negara Khilafah. So, Khilafah, Why Not?

[Siti Khairaniah, ST (Ibu Rumah Tangga); Tinggal di Kota Palangka Raya]

Rabu, 30 Desember 2009

Pernikahan Beda Agama


Hukum pernikahan beda agama sesungguhnya amat jelas. Perkara ini telah banyak dikupas dalam berbagai literatur Islam, mulai dari kitab fikih, tafsir hingga hadis. Kesimpulan para ulama juga tidak jauh berbeda. Hal itu disebabkan karena perkara tersebut didasarkan pada dalil-dalil yang qath’i, baik tsubût maupun dalâlah-nya.


Menikah dengan Kaum Musyrik

Kaum Muslim haram menikah dengan kaum musyrik. Hukum ini berlaku bagi Muslim maupun Muslimah. Laki-laki Muslim haram menikahi wanita musyrik dan wanita Muslimah haram dinikahi laki-laki musyrik. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ

Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik daripaada wanita musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Jangan pula kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya (QS al-Baqarah [2]: 221).

Ayat ini secara tegas menunjukkan keharaman menikah dengan kaum musyrik.1 Bahkan tidak ada perbedaan di kalangan para ahli ilmu tentang keharaman menikahi wanita kafir (selain Ahlul Kitab) dan memakan sembelihannya.2

Menurut pendapat yang râjih, kata al-musyrikât tidak mencakup Ahlul Kitab. Di antara dalilnya adalah adanya beberapa ayat yang menyebut orang kafir itu terdiri dari dua golongan, yakni Ahlul Kitab dan musyrik (lihat QS al-Baqarah [2]:105; al-Maidah [5]: 82, al-Bayyinah [96]: 1 dan 6). Dalam ayat-ayat itu, al-musyrikîn di-athaf-kan kepada Ahli Kitab. Adanya athaf itu menunjukkan adanya perbedaan di antara keduanya. Oleh karena itu, kata al-musyrikât dalam ayat ini tidak mencakup wanita Kitabiyah. Sebagaimana dinyatakan al-Shabuni, ini merupakan pendapat jumhur ulama.3


Menikahi Ahlul Kitab

Terdapat perbedaan hukum antara pria Muslim dan wanita Muslimah dalam hal menikah dengan Ahlul Kitab. Seorang pria Muslim boleh menikahi wanita Muslimah dan Ahlul Kitab. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

Pada hari ini telah dihalalkan bagi kalian perkara-perkara yang baik. Makanan Ahlul Kitab juga halal bagi kalian dan makanan kalian halal bagi mereka. Demikian pula dengan perempuan yang menjaga kehormatannya dari orang-orang Mukmin dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya dari Ahlul Kitab sebelum kalian (QS al-Maidah [5]: 5).

Patut dicatat, hukum mubah itu bukan berarti harus dikerjakan. Sebab, dalam memilih istri, Rasulullah saw, telah mendorong pria Muslim untuk lebih memperhatikan aspek agamanya. Beliau bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا. فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Perempuan dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Pilihlah yang beragama niscaya kamu akan beruntung (HR al-Bukhari).

Sebaliknya, haram wanita Muslimah menikah dengan laki-laki Ahlul Kitab, baik Yahudi ataupun Nasrani. Allah SWT berfirman:

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Jika kalian mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kalian mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka (QS al-Mumtahanah [60]: 10).

Ayat di atas secara tegas menyatakan bahwa orang-orang kafir tidak halal bagi perempuan Mukmin. Kata al-kuffâr adalah kata umum yang mencakup seluruh orang-orang kafir, baik Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) maupun orang musyrik.


Bantahan terhadap Klaim Kaum Liberal

Bertolak dari uraian di atas, hukum pernikahan beda agama sudah amat jelas. Namun, bukan kaum Liberal jika tidak suka menggugat hukum-hukum yang telah mapan. Dengan berbagai dalih, mereka menggulirkan ide tentang kebolehan pernikahan beda agama dalam segala bentuknya. Bahkan di antara mereka ada yang sudah melangkah jauh: memfasilitasi pernikahan beda agama. Berikut ini di antara beberapa dalih yang mereka kemukakan beserta bantahan terhadapnya.

a. Pluralisme.

Alasan pluralisme kerap dijadikan sebagai dalih kebolehan pernikahan lintas agama. Dalam pandangan ide ini, pernikahan beda agama tidak boleh dipermasalahkan karena hakikatnya semua agama adalah sama. Ulil Abshar Abdalla, misalnya, mengatakan bahwa larangan pernikahan lintas agama sudah tidak relevan lagi sebab al-Quran juga tidak pernah secara tegas melarang hal itu. Sebaliknya, al-Quran menganut pandangan universal tentang martabat manusia yang sederajat, tanpa melihat perbedaan agama. Segala produk hukum Islam klasik yang membedakan kedudukan orang Islam dan non-Islam harus diamandemen berdasarkan prinsip kesederajatan universal dalam tataran kemanusiaan.4

Pluralisme jelas tidak boleh dijadikan penentu halal-haramnya perbuatan. Bahkan ide pluralisme sendiri adalah batil sehingga tidak boleh diyakini kebenarannya. Pandangan bahwa al-Quran memandang manusia sederajat tanpa melihat perbedaan agama juga merupakan pandangan batil. Al-Quran telah menetapkan perbedaan kemuliaan di antara manusia dan standar yang digunakan adalah aspek keimanan dan amal shaleh (QS at-Tin [95]: 4-6) dan ketakwaannya (QS al-Hujurat [49]:14). Dalam QS al-Bayyinah [98]: 6-7 juga dinyatakan bahwa kaum kafir disebut sebagai syarr al-bariyyah (seburuk-buruknya makhluk); sebaliknya, orang yang beriman dan beramal salih disebut sebagai khayr al-bariyyah (sebaik-baik makhluk). Bahkan dalam QS al-Anfal [8]: 85 kaum kafir disebut sebagai syarr al-dawâb (seburuk-buruknya binatang). Itu semua menunjukkan batilnya anggapan yang menyamakan semua manusia, apa pun agamanya.

b. Nâsikh-Mansûkh.

Tokoh liberal lainnya, Abdul Moqsith Ghazaly, mengatakan bahwa di dalam al-Quran tidak dicantumkan hukum pernikahan perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Yang dicantumkan adalah sebaliknya. Ini merupakan min bab al-iktifa’. Karena itu, berlaku hukum sebaliknya (mafhûm al-mukhâlafah). Selain itu, dalam teks-teks agama tidak ditemukan dalil yang melarang pernikahan perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Karena tidak ada dalil al-Quran yang melarang maka itu berarti sudah menjadi dalil kebolehannya sehingga pernikahan perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim dibolehkan.5

Selain itu, menurutnya, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa ayat yang terakhir turun yakni QS al-Maidah [5]: 5 itu adalah ayat yang membolehkan nikah dengan Ahlul Kitab serta telah mengamandemen pelarangan menikah dengan orang kafir dan orang musyrik yang sebelumnya dilarang dalam QS al-Baqarah [5]: 221 dan QS al-Mumtahanah [60]: 10.6

Pandangan bahwa tidak ada dalil yang menyebutkan larangan wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim jelas dusta. Manthûq firman Allah SWT dalam QS al-Mumtahanah [60]: 10 dengan tegas menjelaskan tidak halalnya wanita Muslimah bagi orang-orang kafir. Teks dalam QS al-Baqarah juga menyatakan al-muhshanât min al-ladzîna ûtû al-kitâb adalah isim muannats yang tidak dapat mencakup laki-laki dari Ahlul Kitab sehingga mereka halal bagi perempuan Muslimah.

Pernyataan bahwa QS al-Maidah [5]: 5 merupakan ayat yang turun setelah QS al-Baqarah [2]: 221 dan QS al-Mumtahanah [60]: 10 sehingga hukum kedua ayat terakhir di-naskh dengan ayat terakhir juga tidak bisa diterima.

Metode penetapan nâsikh-mansûkh—bahwa suatu hukum yang dikandung oleh suatu dalil diganti oleh hukum yang lain harus ditetapkan secara syar’i—bukan sekadar karena adanya perbedaan pada dua dalil. Harus ada nash yang menerangkan baik secara tekstual ataupun dalâlah bahwa hukum sebelumnya telah di-naskh oleh hukum yang dikandung oleh nash berikutnya atau kedua nash tersebut tidak dapat dikompromikan satu sama lain.7

Dengan mencermati ketiga ayat di atas tampak bahwa masing-masing ayat tersebut tidak ada yang saling menegasikan sehingga salah satunya harus di-naskh sebagaimana yang dijelasakan di atas. Oleh karena itu, menggunakan konsep nâsikh-mansûkh untuk membedah ayat-ayat tersebut tidak pada tempatnya. Memang di antara ulama ada yang menganggap terdapat nâsikh-mansûkh pada kedua ayat itu. Namun, jika diteliti, kesimpulannya sama: keharaman menikah dengan kaum musyrik dan kebolehan bagi pria Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab.

c. Perbedaan penafsiran.

Dalih lain lainnya terdapat dalam buku ‘Fiqih Lintas Agama’, bahwa ada keragaman di dalam menafsirkan teks-teks ayat-ayat yang dianggap melarang pernikahan beda agama. Menurut buku ini, dengan merujuk pendapat Rasyid Ridha dalam Al-Manâr, sebenarnya cakupan Ahlul Kitab tidak terbatas hanya Yahudi dan Nasrani. Jika seseorang sudah percaya pada salah satu nabi maka bisa dikategorikan Ahlul Kitab. Jadi pengertian dan cakupan Ahlul Kitab semakin meluas seiring dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, tidak ada larangan menikah dengan penganut agama lain seperti Hindu, Budha, dll selama mereka mempunyai kitab suci. Untuk mendukung pendapat tersebut penulis juga mencomot nama Abu Hanifah dan Abu A’la al-Maududi—tanpa menyertakan sumbernya—yang dianggap sejalan dengan pendapat tersebut.8

Argumentasi tersebut tidak dapat diterima karena istilah ahlul kitab adalah istilah syar’i yang memiliki batasan spesifik. Dengan demikian, istilah itu tidak dapat ditafsirkan semaunya tanpa ada pijakan yang kukuh. Ahlul Kitab dalam berbagai kitab-kitab tafsir yang mu’tabar hanya diartikan sebagai Yahudi dan Nasrani saja. Sejumlah nash telah menafsirkan frasa ahlul kitab sebagai Yahudi dan Nasrani di antaranya QS Ali Imran [3]:65; al-Maidah [5]:68; al-An’am [6]: 156.

Pandangan Rasyid Ridha yang dijadikan pijakan penulis juga tidak dapat diterima. Al-Baghdadi—sebagaimana yang dikutip Rasyid Ridha—memang menyatakan bahwa Majusi dan sejumlah firqah lainnya mengklaim memiliki nabi yang menerima wahyu dari Allah SWT. Namun demikian, al-Baghdadi tidak menyatakan bahwa mereka termasuk Ahlul Kitab.9

Adapun klaim bahwa Imam Ali mengganggap Majusi sebagai Ahlul Kitab maka hal tersebut telah dibantah oleh Imam as-Sarkhasi. Beliau juga menjelaskan posisi Abu Hanifah dalam masalah ini yang kontradiktif dengan apa yang diklaim oleh orang-orang Liberal.10

Bahkan dalam Marâtib al-Ijmâ’, Ibnu Hazm menyatakan bahwa umat telah bersepakat bahwa selain Yahudi dan Nasrani dari ahlu al-harb dinamakan sebagai orang-orang musyik. Mereka juga bersepakat tentang penamaan Yahudi dan Nasrani sebagai orang-orang kafir, kendati mereka berbeda pendapat dalam menamakan keduanya sebagai orang-orang musyrik.11

d. Konteks politik.

Alasan lain yang digunakan untuk membolehkan perempuan Muslimah menikah dengan laki-laki kafir adalah karena larangan tersebut bersifat politis dan karenanya bersifat temporal. Suhadi dalam, Kawin Beda Agama; Perspektif Kritis Nalar Islam, menyatakan bahwa larangan perbedaan nikah beda agama adalah kembali pada asbâb an-nuzûl ayat-ayat yang melarang perempuan Muslimah menikahi laki-laki kafir. Menurutnya, hal tersebut hanya karena alasan politis karena pada awal kehidupan Muhammad di Madinah, beliau masih traumatik dengan benturan kekerasan dengan kafir Qurays Makkah.12

Pandangan bahwa setiap ayat harus dikembalikan pada asbâb an-nuzul-nya yang dianggap bersifat temporal dan parsial merupakan salah satu logika khas orang-orang Liberal. Kesimpulan ini jelas salah. Alasannya: Pertama, dari sisi redaksi, ayat-ayat yang memiliki sabab nuzûl seluruhnya berbentuk umum sehingga ia diterapkan atas keumumannya. Kedua, Rasulullah saw. dan diikuti para Sahabat ra. telah memberlakukan hukum yang umum tersebut pada seluruh perkara lain dalam kasus serupa.

Ayat tentang pencurian, misalnya, meski sabab nuzûl-nya berkaitan dengan pencurian perisai atau selendang Shafwan, oleh Rasulullah saw. dan para Sahabat ia tetap diberlakukan untuk seluruh kasus pencurian. Demikian pula dengan ayat tentang li’ân yang berkenaan dengan Hilal bin Umayyah dan zhihâr yang berkenaan dengan Salamah binti Shakhr atau Khaulah binti Sa’labah. Oleh karena itulah para ulama membuat suatu kaidah: al-Ibrah bi ‘umûmi al-lafdz lâ bi khusûs al-Sabab.13 Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb. [M. Ishak dan Abu Burhanuddin]

Catatan kaki:

1 Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/582 (Riyadh: Dar Thayyibah, 1997).

2 Ibnu Qudamah, Al-Mughni, XV/151.

3 Ash-Shabuni, Rawâ’i al-Bayân fî Tafsîr آyât al-Ahkâm, 1/267 (Beirut: Dar al-Fikr, tt). Pendapat ini juga dinyatakan Ibnu Jarir dan Ibnu Katsir lebih tepat. Lihat: ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, IV/365: Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/582.

4 Ulil Abshar Abdalla. 2002. “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam.” Kompas. Senin, 18 November.

5 http://islamlib.com/id/artikel/fatwa-nu-tentang-sesatnya-islam-liberal

6 Ibid.

7 Taqiyuddin an-Nabhani. Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Beirut: Dar al-Ummah, 2005) III/284.

8 Lihat: Nurcholis Madjid, at.al., Fiqih Lintas Agama (Jakarta: Penerbit Yayasan Wakaf Paramadina, 2004), hlm. 42-54 dan 153-165.

9 Abdul Qahir al-Baghdadi, Al-Farqu bayna al-Firâq, (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, tt.), hlm. 223.

10 Lebih lanjut lihat: Syamsuddin As-Sarkhasi, Al-Mabsûth, al-Maktabah asy-Syamilah. IV/385; al-Kâsani, Badâi’u ash-Shanâi’, II/271, al-Maktabah asy-Syamilah.

11 Ibnu Hazm al-Andalusi, Marâtib al-Ijmâ’. Al-Maktabah asy-Syamilah.

12 Suhadi, Kawin Lintas Agama; Pespektif Kritis Nalar Islam (Yogyakarta: LKis, 2006) hlm. 112

13 Atha Ibnu Khalil, Taysîr al-Wushûl fi ‘Ilmi al-Ushûl (Beirut: Dar al-Ummah, 2000) hlm. 223.

Arsip Blog

chating pengunjung


ShoutMix chat widget

kegiatan

 

"BERFIKIR IDEOLOGIS, BERTINDAK SIYASIH, ISTIQAMAH DALAM DAKWAH" | Copyright © Hanya Milik Allah SWT | template By: NdyTeeN.. Powered by Blogger.