Tampilkan postingan dengan label sistem pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sistem pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Februari 2010

Hukum Syariat Tentang Menyambut Tamu Penguasa Kafir Imperialis

Perintah Memulyakan Tamu

Salah satu kewajiban yang dibebankan syariat kepada kaum Muslim adalah menyambut dan memulyakan tamu. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia menyambung tali persahabatan; dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata yang baik-baik saja atau hendaklah dia diam saja.”[HR. Bukhari dan Muslim]

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتَهُ قَالُوا وَمَا جَائِزَتُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ يَوْمُهُ وَلَيْلَتُهُ وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya pada saat istimewanya. “ Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah saw, apakah saat istimewa itu? Beliau bersabda, “Hari dan malam pertamanya. Bertamu itu adalah tiga hari. Kalau lebih dari tiga hari, maka itu adalah sedekah.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Tamu yang disebut di dalam hadits di atas mencakup tamu Mukmin maupun kafir. Kata “dlaifahu” termasuk dalam lafadz umum, sehingga mencakup semua jenis tamu; baik tamu Mukmin, kafir, laki-laki, maupun perempuan. Semua tamu wajib disambut dan dimulyakan dan dihormati berdasarkan nash-nash hadits di atas. Seorang Muslim juga diperintahkan untuk memenuhi hak-hak tamu, sekadar dengan kemampuannya.

Hukum Syara’ Tentang Menerima Tamu dari Kalangan Penguasa Imperialis

Lalu, bagaimana jika tamu yang hendak berkunjung adalah penguasa-penguasa kafir imperialis yang telah terbukti mendzalimi, menganiaya, menjajah, membunuhi kaum Muslim, dan berusaha menistakan kesucian agama Islam? Apakah, ketentuan-ketentuan dalam hadits di atas tetap berlaku?

Jawabnya jelas, seorang Muslim dilarang (haram) menerima kunjungan, menyambut dan memulyakan tamu dari kalangan penguasa kafir imperialis yang jelas-jelas telah terbukti merampas harta, menciderai kehormatan, dan melenyapkan ribuan jiwa kaum Muslim. Alasannya sebagai berikut;

Pertama, larangan menampakkan loyalitas dan kasih sayang kepada orang-orang kafir, lebih-lebih lagi kafir imperialis yang menghisap harta dan darah kaum Muslim. Allah swt berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang. Padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalanKu dan mencari keridhaanKu (janganlah kamu berbuat demikian)”. [TQS Al Mumtahanah (60):1]

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لاَ يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ$ هَا أَنْتُمْ أُولاَءِ تُحِبُّونَهُمْ وَلاَ يُحِبُّونَكُمْ وَتُؤْمِنُونَ بِالْكِتَابِ كُلِّهِ وَإِذَا لَقُوْ كُمْ قَالُوا ءَامَنَّا وَإِذَا خَلَوْا عَضُّوا عَلَيْكُمُ الأَنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ قُلْ مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata: “Kami beriman”; dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati”. [TQS. Ali ‘Imran (3): 118-119]

Kunjungan Barack Obama –penguasa kafir imperialis yang telah membunuhi ribuan kaum Muslim di Irak, Afghanistan, dan pendukung utama negara teroris Israel–, jelas-jelas harus ditolak, dan jika ia memaksa datang, tidak boleh disambut dengan sambutan mulia dan kasih sayang. Pasalnya, ia adalah musuh Islam dan kaum Muslim. Selain itu, kunjungannya di Indonesia diduga membawa agenda-agenda jahat, semacam liberalisasi ekonomi, demokratisasi, serta pressure politik-pressure politik yang merugikan rakyat Indonesia, khususnya umat Islam. Lantas, bagaimana kita akan menerima kunjungannya dan menampakkan rasa hormat dan menyambutnya dengan sambutan kasih sayang –yang sebenarnya ini adalah watak asli umat Islam–, jika orang yang hendak datang adalah penguasa kafir yang dzalim dan lalim terhadap umat Islam?

Kedua, larangan menyakiti kaum Muslim. Penerimaan dan penyambutan Barack Obama di negeri ini, tentu saja akan menyebabkan bertambahnya penderitaan dan rasa sakit kaum Muslim yang pada saat ini tengah menghadapi invasi militer Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya, di Irak, Afghanistan, Pakistan, Palestina, dan negeri-negeri kaum Muslim lainnya. Padahal, Allah swt dan RasulNya telah melarang kaum Muslim menyakiti saudaranya sendiri, baik dengan ucapan maupun tindakannya. Allah swt berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”.[TQS Al Ahzab (33):58]

Nabi saw melalui lisannya yang suci bersabda:

«الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ، مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, ia tidak akan mendzaliminya dan tidak akan menyerahkannya kepada musuh. Barangsiapa berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari seorang muslim maka dengan hal itu Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya dari kesusahan-kesusahan di Hari Kiamat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya di Hari Kiamat”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Penerimaan kunjungan Barack Obama tidak hanya menyakiti saudara-saudara Muslim di negeri-negeri yang secara langsung didzalimi dan dijajah oleh Amerika Serikat, tetapi juga wujud “menyerahkan saudara-saudara Muslim kita” kepada musuh Islam dan kaum Muslim. Lantas, bagaimana bisa penguasa negeri ini menerima kunjungan Barack Obama, dan menyambutnya dengan sambutan kenegaraan? Lantas, seandainya negeri ini dikuasai dan diduduki oleh Amerika –dan faktanya kita sekarang sudah dijajah oleh mereka secara non fisik–, lantas apakah kita akan tetap bersikap manis terhadap mereka? Sungguh, hanya orang-orang munafik yang memiliki kasih sayang dan rasa hormat kepada musuh-musuh Allah dan kaum Muslim.

Ketiga, kewajiban membela saudara Muslim yang tidak berada di dekatnya. Nabi Mohammad saw bersabda;

مَنْ نَصَرَ أَخَاهُ بِظَهْرِ الْغَيْبِ نَصَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ

“Barangsiapa yang membela saudaranya saat tidak ada di dekatnya, maka Allah akan membelanya di dunia dan di akhirat”. [HR. Imam Asyi Syihab dari Anas bin Malik ra, dalam Musnad Asy Syuihab]

Wujud pembelaan seorang Muslim terhadap saudara-saudaranya yang pada saat ini dijajah dan dianiaya oleh Amerika Serikat adalah menolak kunjungan mereka, dan tidak menyambutnya dengan keramahan dan kasih sayang. Di dalam hadits-hadits lain, Nabi saw juga bersabda:

مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَة

“Barangsiapa yang melindungi kehormatan saudaranya, maka Allah akan menolak api neraka di Hari Kiamat dari wajahnya”. [HR. Imam Tirmidziy dari Abu Darda' ra. Hadits Abu Darda ra ini telah ditakhrij oleh Ahmad. Ia berkata hadits ini sanadnya hasan. Al-Haitsami mengatakan hal yang sama)

Hadits riwayat Ishaq bin Rahwiyyah dari Asma binti Yazid, ia berkata; aku mendengar Rasulullah saw bersabda:

مَنْ ذَبَّ عَنْ عَرَضِ أَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يَعْتِقَهُ مِنَ النَّارِ

"Barangsiapa yang melindungi kehormatan saudaranya pada saat tidak berada di dekatnya, maka Allah pasti akan membebaskannya dari api neraka".[HR. Ishaq bin Rahwiyyah dari Asma' binti Yazid]

Wujud pembelaan seorang Muslim terhadap kaum Muslim di Irak, Afghanistan, Pakistan, Palestina yang saat ini tengah menghadapi invasi militer Amerika, adalah menolak kunjungan, kerjasama, maupun intervensi non fisik dari penguasa-penguasa kafir imperialis dan antek-anteknya, semacam Amerika, Inggris, dan Israel.

Keempat, perilaku shahabat. Selain nash-nash di atas, perilaku generasi salafush shalih juga menunjukkan kepada kita, bagaimana sikap seharusnya seorang Muslim. Riwayat-riwayat berikut ini menunjukkan bagaimana perilaku shahabat terhadap orang-orang kafir, lebih-lebih yang memusuhi Islam dan kaum Muslim.

Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Salamah bin Al Akwa’ ra, bahwasanya ia berkata;

…فَلَمَّا اصْطَلَحْنَا نَحْنُ وَأَهْلُ مَكَّةَ، وَاخْتَلَطَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ، أَتَيْتُ شَجَرَةً، فَكَسَحْتُ شَوْكَهَا، فَاضْطَجَعْتُ فِي أَصْلِهَا، قَالَ: فَأَتَانِي أَرْبَعَةٌ مِنْ الْمُشْرِكِينَ، مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ، فَجَعَلُوا يَقَعُونَ فِي رَسُولِ اللهِ ، فَأَبْغَضْتُهُمْ، فَتَحَوَّلْتُ إِلَى شَجَرَةٍ أُخْرَى

“Ketika kami berdamai dengan penduduk Makkah dan sebagian kami bercampur dengan sebagian mereka, aku mendatangi suatu pohon kemudian aku menyingkirkan durinya dan aku merebahkan diriku di akarnya. Kemudian datang kepadaku empat orang kaum Musyrik Makkah. Mereka mulai membicarakan Rasulullah, maka aku pun membenci mereka, hingga aku pindah ke pohon yang lain”.[HR. Imam Muslim]

Imam Ahmad menuturkan sebuah hadits dari Jabir bin Abdillah bahwasanya Abdullah bin Rawahah berkata kepada Yahudi Khaibar:

«يَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ، أَنْتُمْ أَبْغَضُ الْخَلْقِ إِلَيَّ، قَتَلْتُمْ أَنْبِيَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ،وَكَذَبْتُمْ عَلَى اللهِ، وَلَيْسَ يَحْمِلُنِي بُغْضِي إِيَاكُمْ عَلَى أَنْ أَحِيفَ وَكَذَبْتُمْ عَلَى اللهِ، وَلَيْسَ يَحْمِلُنِي بُغْضِي إِيَّاكُمْ عَلَى أَنْ أَحِيفَ عَلَيْكُمْ…»

“Wahai kaum Yahudi! Kalian adalah makhluk Allah yang paling aku benci. Kalian telah membunuh para Nabi dan telah mendustakan Allah. Tapi kebencianku kepada kalian tidak akan mendorongku untuk berlaku sewenang-wenang kepada kalian”.[HR. Imam Ahmad]

Imam Ahmad, Abdur Razak, Al Hakim, dan Abu Ya’la menuturkan hadits hasan dari Abu Faras, ia berkata; Umar bin Khathab pernah berkhutbah dan berkata:

…مَنْ أَظْهَرَ مِنْكُمْ شَرًّا، ظَنَنَّا بِهِ شَرًّا، وأَبْغَضْنَاهُ عَلَيْهِ

“Barang siapa di antara kalian menampakan suatu kejahatan, maka kami akan menduganya berlaku jahat, dan kami akan membencinya karena kejahatan itu..” [HR. Imam Ahmad, Abdur Razaq, Al Hakim, dan Abu Ya'la. Imam Al Hakim menyatakan bahwa hadits ini hasan menurut syarat Imam Muslim]

Menepis Syubhat

Adapun riwayat-riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah menerima utusan Musailamah Al Kadzdzab, dan Abu Sofyan pemimpin Quraisy. Riwayat-riwayat ini sering dijadikan argumentasi bolehnya seorang Muslim menerima kunjungan dan menyambut tamu dari kalangan orang kafir penjajah. Padahal, dengan pembacaan yang seksama dan teliti dapatlah disimpulkan bahwa riwayat-riwayat tersebut tidak layak dijadikan hujjah atas argumentasi mereka. Untuk itu, kami perlu memaparkan panjang lebar riwayat tersebut agar tidak ada kesalahan dalam penarikan kesimpulannya.

Imam Ahmad dan Abu Dawud menuturkan sebuah riwayat dari Nu’aim bin Mas’ud al-Asyja’iy ra bahwasanya ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw berkata kepada dua orang utusan, ketika beliau saw membaca surat Musailamah al-Kadzdzab, “Apa yang hendak kalian katakan?” Mereka menjawab, “Kami mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Musailamah al-Kadzdzab.” Nabi saw pun bersabda, “Demi Allah, seandainya bukan karena para utusan tidak boleh diutus, niscaya akan kupenggal leher kalian berdua”.[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud]

Di dalam Sunan Abu Dawud dikisahkan bahwasanya, ‘Abdullah bin Mas’ud pernah menjalin pershahabatan dengan seorang Arab, lalu beliau berkehendak untuk mengunjunginya. Dalam perjalanannya, beliau melewati sebuah masjid milik Bani Hanifah, dan disaksikannya bahwa Bani Hanifah telah menjadi pengikut Musailamah al-Kadzdzab. Melihat keadaan itu, ‘Abdullah bin Mas’ud ra diutus menemui mereka untuk menyadarkan mereka. Beliau ra pun menemui mereka dan menyadarkan kesesatan dan kekeliruan mereka. Setelah mendapatkan penjelasan dari beliau, semua penduduk Bani Hanifah kembali ke pangkuan Islam, kecuali Ibnu Nawwahah. Ia tetap bersikukuh menjadi pengikut setia Musailamah al-Kadzdzab. Ibnu Mas’ud ra berkata kepadanya, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Seandainya engkau bukan seorang utusan, niscaya sudah aku penggal lehermu”. Akan tetapi, sekarang ini engkau bukanlah seorang utusan”. Ibnu Mas’ud segera memerintahkan Qurzah bin Ka’ab untuk memenggal leher Ibnu Nawwahah. Dan akhirnya, Ibnu Nawwahah dipenggal lehernya di pasar. Setelah itu, Ibnu Mas’ud berkata, “Siapa saja yang ingin mengetahui Ibnu Nawwahah, kini ia telah terbunuh di pasar”.

Dari paparan seluruh riwayat di atas dapatlah disimpulkan bahwa seorang utusan yang datang ke dalam Daulah Khilafah Islamiyyah haruslah mendapatkan perlindungan, selama mereka adalah berkedudukan sebagai utusan (delegasi). Dengan demikian, riwayat-riwayat di atas berhubungan dengan dengan hukum melindungi utusan, bukan berkaitan dengan hukum menerima dan menyambut tamu. Bahkan, di dalam riwayat itu jelas sekali ditunjukkan, bagaimana sikap Rasulullah saw terhadap utusan-utusan kaum kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslim. Sabda beliau, “Seandainya engkau bukan seorang utusan, niscaya sudah aku penggal lehermu”, menunjukkan bahwa beliau bersikap sangat keras dan tidak menunjukkan penerimaan yang ramah terhadap mereka. Begitu pula sikap seharusnya penguasa Muslim ketika menghadapi penguasa kafir penjajah yang memusuhi umat Islam, yakni menekan, merendahkan, mengancam, dan memerangi mereka jika mereka tidak menghentikan permusuhan dan penganiayaan mereka terhadap umat Islam.

Begitu pula riwayat mengenai kunjungan Abu Sofyan kepada Madinah, juga tidak berhubungan dengan penyambutan tamu atau penghormatan tamu dari kalangan penguasa kafir. Kunjungan Abu Sofyan ke Madinah dikarenakan ia ingin memperbarui perjanjian dengan Rasulullah saw setelah sebelumnya orang-orang Quraisy menyerang Bani Khuza’ah yang merupakan sekutu Nabi saw. Penyerangan Quraisy terhadap Bani Khuza’ah tersebut telah membatalkan perjanjian Hudaibiyyah yang ditandatangani antara Kaum Quraisy dan Nabi saw. Oleh karena itu, Abu Sofyan mendatangi Nabi saw di Madinah untuk memulihkan perjanjian damai. Ibnu Hisyam dalam Kitab Sirahnya menceritakan peristiwa ini sebagai berikut, “Ibnu Ishaq berkata, “Setelah itu, Abu Sofyan bin Harb datang ke tempat Nabi saw. Ia berbicara dengan beliau, namun beliau saw tidak menggubrisnya. Lalu, Abu Sofyan pergi ke tempat Abu Bakar ra, dan menyuruhnya berbicara dengan Rasulullah saw, namun Abu Bakar berkata, “Aku tidak mau!”. Kemudian, Abu Sofyan bin Harb mendatangi rumah Umar bin Khaththab dan berbicara dengannya, namun Umar malah berkata, “Aku harus membelamu di hadapan Rasulullah saw? Demi Allah, jika aku hanya mendapatkan semut kecil, aku akan memerangimu bersamanya”. Abu Sofyan keluar dari rumah Umar bin Khaththab ra dan menemui Ali bin Abi Thalib ra yang saat itu sedang bersama dengan isterinya, Fathimah binti Mohammad saw dan anak keduanya, Hasan bin ‘Ali yang sedang merangkak. Abu Sofyan berkata, “Hai, Ali, engkau adalah orang yang paling penyayang. Aku datang kepadamu untuk satu keperluan, oleh karena itu, jangan pulangkan aku dalam keadaan gagal total. Belalah aku di hadapan Rasulullah saw”. Ali bin Abi Thalib berkata, “Celakalah kamu, hai Abu Sofyan! Demi Allah, Rasulullah saw telah bertekad kepada sesuatu dan kita tidak bisa bernegoisasi dengan beliau”. Abu Sofyan menoleh kepada Fathimah binti Mohammad, seraya berkata, “Wahai putri Mohammad, maukah engkau menyuruh anak kecilmu ini melindungi manusia, kemudian ia akan menjadi pemimpin Arab sepanjang zaman? Fathimah menjawab, “Demi Allah, annakku tidak bisa melindungi manusia dan seorangpun tidak bisa melindungi mereka dari Rasulullah saw…. Abu Sofyan menaiki untanya dan pulang ke Makkah. Sesampainya di Makkah, orang-orang Quraisy bertanya kepadanya, “Informasi apa yang engkau bawa? Abu Sofyan bin Harb berkata, “Aku datang kepada Mohammad saw kemudian berbicara dengannya, namun ia tidak menyahut sedikitpun. Kemudian aku datang kepada Abu Bakar, namun aku tidak melihat kebaikan sedikitpun dari dirinya. Lalu, aku menemui Umar bin Khaththab dan mendapatinya orang yang paling keras permusuhannya. Kemudian aku datang kepada Ali bin Abi Thalib dan mendapatinya orang yang paling lembut. Ia menasehatiku untuk melakukan sesuatu, namun demi Allah, aku tidak tahu apakah sesuatu itu bermanfaat bagiku atau tidak. Orang-orang Quraisy berkata, “Apa yang diperintahkan Ali bin Abi Thalib kepadamu? Abu Sofyan bin Harb menjawab, “Aku disuruh untuk melindungi manusia dan aku pun melakukannya”. Orang-orang Quriasy berkata lagi, “Apakah Mohammad membolehkannya? Abu Sofyan menjawab, “Tidak!”. Orang-orang Quraisy berkata, “Celakalah engkau! Engkau telah dipermainkan oleh Ali bin Abi Thalib. Apa yang engkau katakan tadi sama sekali tidak bermanfaat bagimu”. Abu Sofyan berkata, “Demi Allah, aku tidak memiliki alternatif lain”. [Ibnu Hisyam, As Sirah An Nabawiyyah, hal.735]

Riwayat ini menunjukkan dengan sangat jelas, bagaimana sikap Rasulullah saw terhadap Abu Sofyan, beliau saw sama sekali tidak menggubris kedatangannya, bahkan beliau siap menyerang Mekah, karena pengkhianatan kaum Quraisy terhadap perjanjian Hudaibiyyah. Nabi saw tidak pernah menerima dan menyambut Abi Sofyan bin Harb dengan penyambutan kenegaraan yang menunjukkan rasa hormat dan belas kasih, namun beliau saw memperlakukan Abu Sofyan ra dengan sangat keras, hingga harga diri dan kesombongan Abu Sofyan luruh bagaikan sekawanan laron yang tersambar api pelita. Lalu, dari arah mana bisa dinyatakan bahwa para penguasa negeri-negeri Islam wajib menerima, menyambut, dan memulyakan tamu dari kalangan para penguasa kafir yang lalim dan dzalim itu, dengan alasan bahwa Nabi saw pernah menerima dan menyambut Abu Sofyan bin Harb? Padahal, bukankah Nabi saw jelas-jelas menolak dan tidak menggubris kedatangan Abu Sofyan bin Harb, begitu pula sikap para shahabat? Atas dasar itu, menggunakan kisah kedatangan Abu Sofyan ke Madinah adalah istinbath yang keliru dan mengada-ada.

Lalu, setelah penjelasan ini, masihkah ada orang yang tetap bersikukuh untuk menerima, menyambut, dan menghormati kedatangan penguasa kafir yang jelas-jelas terbukti menganiaya dan membunuhi ribuan kaum Muslim, serta merampok dan menguras habis kekayaan umat Islam?

Kesimpulannya:

(1) seorang Muslim, lebih-lebih lagi penguasa Muslim dilarang (haram) menerima dan menyambut kedatangan penguasa kafir yang jelas-jelas memusuhi dan memerangi Islam dan kaum Muslim,

(2) sikap sejati seorang Muslim adalah bersikap keras terhadap orang-orang kafir, dan membela saudara-saudaranya yang saat ini tengah dianiaya oleh orang-orang kafir,

(3) jika penguasa Muslim memiliki kemampuan, maka ia wajib membebaskan saudara-saudara Muslimnya dari penjajahan, penganiayaan, serta pembunuhan yang dilakukan oleh kafir imperialis, dengan mencurahkan segenap kemampuan fisik maupun non fisiknya. Wallahul Musta’aan Wa Huwa Waliyut Taufiq. [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy; Lajnah Tsaqofi Hizbut Tahrir Indonesia]

Selasa, 09 Februari 2010

Sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Tuhan alam semesta adalah sistem Khilafah


Sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Tuhan alam semesta adalah sistem Khilafah. Di dalam sistem Khilafah ini Khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya untuk memerintah sesuai dengan wahyu yang Allah turunkan. Dalil-dalil yang menunjukkan kenyataan ini sangat banyak, diambil dari al-Kitab, as-Sunnah, dan Ijmak Sahabat.

Dalil dari al-Kitab di antaranya bahwa Allah SWT telah berfirman menyeru Rasul saw.:

Karena itu, putuskanlah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (QS al-Maidah [5]: 48).

"Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu". (QS al-Maidah [5]: 49).

Seruan Allah SWT kepada Rasul saw. untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang telah Allah turunkan juga merupakan seruan bagi umat Beliau. Mafhûm-nya adalah hendaknya kaum Muslim mewujudkan seorang hakim (penguasa) setelah Rasulullah saw. untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang telah Allah turunkan. Perintah dalam seruan ini bersifat tegas karena yang menjadi obyek seruan adalah wajib. Sebagaimana dalam ketentuan ushul, ini merupakan indikasi yang menunjukkan makna yang tegas. Hakim (penguasa) yang memutuskan perkara di tengah-tengah kaum Muslim setelah wafatnya Rasulullah saw. adalah Khalifah, sedangkan sistem pemerintahannya adalah sistem Khilafah. Apalagi penegakan hukum-hukum hudûd dan seluruh ketentuan hukum syariah adalah wajib. Kewajiban ini tidak akan terlaksana tanpa adanya penguasa/hakim, sedangkan kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu maka keberadaan sesuatu itu hukumnya menjadi wajib. Artinya, mewujudkan penguasa yang menegakkan syariah hukumnya adalah wajib. Dalam hal ini, penguasa yang dimaksud adalah Khalifah dan sistem pemerintahannya adalah sistem Khilafah.

Adapun dalil dari as-Sunnah, di antaranya adalah apa yang pernah diriwayatkan dari Nafi’. Ia berkata: Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah saw. pernah bersabda:


«مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً لَهُ وَ مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً»

"Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat kelak tanpa memiliki hujjah, dan siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat (kepada Khalifah), maka ia mati seperti kematian Jahiliah." (HR Muslim).

Nabi saw. telah mewajibkan kepada setiap Muslim agar dipundaknya terdapat baiat. Beliau juga menyifati orang yang mati, yang di pundaknya tidak terdapat baiat, sebagai orang yang mati seperti kematian Jahiliah. Baiat tidak akan terjadi setelah Rasulullah saw. kecuali kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Hadis tersebut mewajibkan adanya baiat di atas pundak setiap Muslim, yakni adanya Khalifah yang dengan eksistensinya itu terealisasi adanya baiat di atas pundak setiap Muslim. Imam Muslim menuturkan riwayat dari al-A’raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

«إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَ يُتَّقَى بِهِ»

"Sesesungguhnya Imam/Khalifah itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya." (HR Muslim).

Imam Muslim telah menuturkan riwayat dari Abi Hazim yang berkata: Aku mengikuti majelis Abu Hurairah selama lima tahun. Aku pernah mendengar ia menyampaikan hadis dari Nabi saw. yang bersabda:

«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ، قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ»

“Dulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para Khalifah, yang berjumlah banyak.” Para Sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Di dalam hadis-hadis ini terdapat sifat bagi Khalifah sebagai junnah (perisai) atau wiqâyah (pelindung). Sifat yang diberikan oleh Rasul saw. bahwa Imam adalah perisai merupakan ikhbâr (pemberitahuan) yang mengandung pujian terhadap eksistensi seorang imam/khalifah. Ikhbâr ini merupakan tuntutan karena ikhbâr dari Allah dan Rasul saw., jika mengandung celaan, merupakan tuntutan untuk meninggalkan, yakni larangan; jika mengandung pujian, merupakan tuntutan untuk melakukan. Jika aktivitas yang dituntut itu pelaksanaannya memiliki konsekuensi terhadap tegaknya hukum syariah atau pengabaiannya memiliki konsekuensi terabaikannya hukum syariah, maka tuntutan itu bersifat tegas. Dalam hadis ini juga terdapat ikhbâr, bahwa orang yang mengurus kaum Muslim adalah para khalifah, yang berarti, hadis ini merupakan tuntutan untuk mengangkat khalifah. Apalagi Rasul saw. telah memerintahkan kaum Muslim untuk menaati para khalifah dan memerangi siapa saja yang hendak merebut jabatan dalam kekhalifahannya. Perintah Rasul saw. ini berarti perintah untuk mengangkat khalifah sekaligus menjaga eksistensi kekhalifahannya dengan cara memerangi semua orang yang hendak merebut kekuasaannya. Imam Muslim telah menuturkan riwayat bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«وَ مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ»

"Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah serta telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Lalu jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya, maka penggallah leher (bunuhlah) orang itu." (HR Muslim).

Dengan demikian, perintah untuk menaati Imam/Khalifah merupakan perintah untuk mengangkatnya, dan perintah untuk memerangi siapa saja yang hendak merebut kekuasaan Khalifah menjadi qarînah (indikasi) yang tegas di seputar keharusan untuk mewujudkan hanya seorang khalifah saja.

Adapun dalil berupa Ijmak Sahabat maka para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat atas keharusan mengangkat seorang khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw. setelah Beliau wafat. Mereka telah bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah, lalu Umar bin al-Khaththab, sepeninggal Abu Bakar, dan kemudian Utsman bin Affan. Sesungguhnya tampak jelas penegasan Ijmak Sahabat terhadap kewajiban pengangkatan khalifah dari sikap mereka yang menunda penguburan jenazah Rasulullah saw. saat Beliau wafat; mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat khalifah (pengganti) Beliau, padahal menguburkan jenazah setelah kematiannya adalah wajib. Para Sahabat, yang berkewajiban mengurus jenazah Rasul saw. dan menguburnya, ternyata sebagian dari mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat khalifah dan menunda penguburan jenazah Beliau; sebagian yang lain membiarkan penundaan itu; mereka sama-sama ikut serta dalam penundaan pengebumian jenazah Rasul saw. sampai dua malam. Padahal mereka mampu mengingkarinya dan mampu menguburkan jenazah Rasulullah saw. Rasul saw. wafat pada waktu dhuha hari Senin dan belum dikuburkan selama malam Selasa hingga Selasa siang saat Abu Bakar dibaiat. Kemudian jenazah Rasul dikuburkan pada tengah malam, malam Rabu.

Jadi, penguburan jenazah Rasul saw. itu ditunda selama dua malam, dan Abu Bakar dibaiat terlebih dulu sebelum penguburan jenazah Rasul saw. Dengan demikian, realitas tersebut merupakan Ijmak Sahabat yang menunjukkan keharusan untuk lebih menyibukkan diri untuk mengangkat khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tidak akan terjadi kecuali bahwa mengangkat khalifah lebih wajib daripada mengebumikan jenazah. Para Sahabat seluruhnya juga telah berijmak sepanjang kehidupan mereka mengenai kewajiban mengangkat khalifah. Meski mereka berbeda pendapat mengenai seseorang yang dipilih sebagai khalifah, mereka tidak berbeda pendapat sama sekali atas kewajiban mengangkat khalifah, baik ketika Rasul saw. wafat maupun saat Khulafaur Rasyidin wafat. Walhasil, Ijmak Sahabat ini merupakan dalil yang jelas dan kuat atas kewajiban mengangkat khalifah. [Sumber: Struktur Negara Khilafah ]
syabab.com

Minggu, 07 Februari 2010

Berapa Gaji Khalifah Islam?


Ketika diangkat sebagai khalifah, tepat sehari sesudahnya Abu Bakar r.a. terlihat berangkat ke pasar dengan barang dagangannya. Umar kebetulan bertemu dengannya di jalan dan mengingatkan bahwa di tangan Abu Bakar sekarang terpikul beban kenegaraan yang berat. “Mengapa kau masih saja pergi ke pasar untuk mengelola bisnis? Sedangkan negara mempunyai begitu banyak permasalahan yang harus dipecahkan…” sentil Umar.

Mendengar itu, Abu Bakar tersenyum. “Untuk mempertahankan hidup keluarga,” ujarnya singkat. “maka aku harus bekerja.”

Kejadian itu membuat Umar berpikir keras. Maka ia pun, bersama sahabat yang lain berkonsultasi dan menghitung pengeluaran rumah tangga khalifah sehari-hari. Tak lama, mereka menetapkan gaji tahunan 2,500 dirham untuk Abu Bakar, dan kemudian secara bertahap, belakangan ditingkatkan menjadi 500 dirham sebulan. Jika dikonversikan pada rupiah, maka gaji Khalifah Abu Bakar hanya sebebsar Rp. 72 juta dalam setahun, atau sekitar Rp 6 juta dalam sebulan. Sekadar informasi, nilai dirham tidak pernah berubah.

Meskipun gaji khalifah sebesar itu, Abu Bakar tidak pernah mengambil seluruhnya gajinya. Pada suatu hari istrinya berkata kepada Abu bakar, “Aku ingin membeli sedikit manisan.”

Abu Bakar menyahut, “Aku tidak memiliki uang yang cukup untuk membelinya.”

Istrinya berkata, “Jika engkau ijinkan, aku akan mencoba untuk menghemat uang belanja kita sehari-hari, sehingga aku dapat membeli manisan itu.”

Abu Bakar menyetujuinya.

Maka mulai saat itu istri Abu Bakar menabung sedikit demi sedikit, menyisihkan uang belanja mereka setiap hari. Beberapa hari kemudian uang itu pun terkumpul untuk membeli makanan yang diinginkan oleh istrinya. Setelah uang itu terkumpul, istrinya menyerahkan uang itu kepada suaminya untuk dibelikan bahan makanan tersebut.

Namun Abu Bakar berkata, “Nampaknya dari pengalaman ini, ternyata uang tunjangan yang kita peroleh dari Baitul Mal itu melebihi keperluan kita.” Lalu Abu bakar mengembalikan lagi uang yang sudah dikumpulkan oleh istrinya itu ke Baitul Mal. Dan sejak hari itu, uang tunjangan beliau telah dikurangi sejumlah uang yang dapat dihemat oleh istrinya.

Pada saat wafatnya, Abu Bakar hanya mempunyai sebuah sprei tua dan seekor unta, yang merupakan harta negara. Ini pun dikembalikannya kepada penggantinya, Umar bin Khattab. Umar pernah mengatakan, “Aku selalu saja tidak pernah bisa mengalahkan Abu Bakar dalam beramal shaleh.”(sa/berbagaisumber)

Senin, 11 Januari 2010

HAK KHALIFAH MELEGISLASI HUKUM SYARA’ MENJADI UNDANG-UNDANG

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar

Seperti layaknya negara mana pun di dunia, Khilafah juga memerlukan seperangkat undang-undang untuk mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakatnya. Tentu ada bedanya. Pertama, substansi hukum dalam UU di negara Khilafah hanyalah hukum syara’ yang digali dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Sedang dalam negara sekuler, substansi hukumnya bukan hukum syara’, melainkan hukum kufur buatan manusia. Kedua, yang berhak melegislasi UU dalam negara Khilafah hanyalah Khalifah sebagai kepala negara. Sedang dalam negara demokrasi sekarang, yang berhak melegislasi UU adalah badan legislatif, yakni DPR sebagai wakil rakyat.

Tulisan ini bermaksud menjelaskan lebih jauh kewenangan Khalifah tersebut, yaitu melegislasi hukum syara’ menjadi UU. Hal ini sebagaimana pasal 3 Rancangan UUD Negara Khilafah yang digagas Hizbut Tahrir (HT), yang berbunyi,"Khalifah mengadopsi hukum-hukum syara’ tertentu yang dilegislasinya sebagai undang-undang dasar dan undang-undang. Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah diadopsi oleh khalifah menjadi satu-satunya hukum syara’ yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, baik secara lahir maupun secara batin." (Muqaddimah ad-Dustur, Cet. II, 2009, hal. 16). Pasal ini mengandung 2 (dua) poin. Pertama, hak khusus Khalifah melegislasi UU. Kedua, kewajiban rakyat mentaati UU yang dilegislasi khalifah.

Antara Adopsi dan Legislasi

Adopsi (tabanni) dalam pandangan HT artinya adalah tindakan seorang muslim memilih suatu hukum syara’ dan menjadikannya hukum untuk dirinya, disertai keharusan untuk mengamalkan, mengajarkan, dan mendakwahkan hukum itu pada saat dia mendakwahkan hukum dan pemikiran Islami. (An-Nabhani, 2003:136; Baba, 2008:26; Radhi, 2006:13).

Adopsi merupakan keharusan pada saat terdapat khilafiyah dalam suatu hukum syara’. Misalnya masalah menyentuh perempuan, ada khilafiyah apakah itu membatalkan wudhu atau tidak.
Menurut mazhab Syafii, membatalkan. Sedang menurut mazhab Hanafi, tidak membatalkan. Dalam kondisi seperti inilah, seorang muslim wajib mengadopsi satu hukum syara’ tertentu bagi dirinya. Sebab hukum Allah bagi satu individu dalam satu masalah adalah satu saja, tidak berbilang. (An-Nabhani, 2003:135). Adopsi ini dilakukan oleh tiga subjek. Pertama, oleh individu. Misalnya adopsi dalam khilafiyah wudhu seperti dicontohkan di atas. Kedua, oleh jamaah (kelompok). Misalnya adopsi mengenai metode yang ditempuh untuk menegakkan Khilafah. Ketiga, oleh negara (Khalifah). Misalnya adopsi mengenai hukum-hukum ijtihadiyah dalam masalah jihad, zakat, pajak, kharaj, jizyah, dan sebagainya. (Baba, 2008:79)

Dengan demikian, ada perbedaan antara istilah adopsi (tabanni) dan legislasi (sann al-dustur wa al-qawanin; taqnin al-syari’ah). Perbedaannya terletak pada cakupannya. Adopsi bersifat umum mencakup adopsi oleh individu, jamaah, dan negara. Sedang legislasi bersifat khusus, yaitu hanya dilakukan oleh Khalifah sebagai kewenangan khusus baginya. Ketika dilakukan oleh Khalifah inilah, adopsi identik dengan legislasi, yang didefinisikan sebagai tindakan khalifah menetapkan suatu hukum syara’ sebagai undang-undang dasar (UUD) atau undang-undang (UU) resmi yang berlaku mengikat untuk seluruh aparat pemerintah dan individu rakyat.

Hak Khusus Khalifah Melegislasi UU

Poin pertama pasal 3 Rancangan UUD Khilafah menegaskan bahwa dalam negara Khilafah, otoritas legislasi ada di tangan Khalifah selaku kepala negara. Dalilnya adalah Ijma’ Sahabat, ridhwanullahi ’alaihim. Pada saat Abu Bakar menjadi Khalifah, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali jatuh sebagai talak satu. Beliau juga menetapkan harta Baitul Mal dibagi dalam jumlah yang sama besarnya kepada seluruh rakyat. Khalifah Abu Bakar memerintahkan kebijakan ini atas seluruh aparat pemerintah dan rakyat.

Namun saat Umar bin Khathab menjadi Khalifah, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali jatuh sebagai talak tiga (bukan talak satu). Beliau juga menetapkan pembagian harta Baitul Mal dengan cara berbeda dari cara Khalifah Abu Bakar. Jika Abu Bakar menyamaratakan, Umar membaginya tidak sama rata, bergantung siapa yang lebih dulu masuk Islam, tingkat kebutuhan hidup, dan partisipasi dalam jihad fi sabilillah. Khalifah Umar pun memerintahkan kebijakan ini atas seluruh aparat pemerintah dan rakyat.

Para sahabat Nabi SAW tidak ada yang mengingkari tindakan Khalifah Abu Bakar dan Umar itu. Dengan demikian, telah terwujud Ijma’ Sahabat dalam 2 (dua) persoalan. Pertama, bahwa seorang Khalifah berhak mengadopsi dan melegislasi suatu hukum syara’ yang diberlakukan secara umum kepada seluruh rakyat. Kedua, bahwa wajib hukumnya atas rakyat mentaati Khalifah dalam hukum-hukum syara’ yang telah dilegislasi oleh Khalifah. (Muqaddimah al-Dustur, hal. 17).

Berdasarkan Ijma’ Sahabat tersebut diistinbath beberapa kaidah syara’ yang terkenal, misalnya :

لِلسُّلْطَانِ أَنْ يُحْدِثَ مِنَ الأَقْضِيَةِ بِقَدْرِ مَا يَحْدُثُ مِنْ مُشْكِلاَتٍ

"Penguasa berhak menetapkan keputusan-keputusan baru sesuai problem-problem baru yang terjadi."

أَمْرُ الإِمَامِ يَرْفَعُ الْخِلاَفَ

"Perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat."

أَمْرُ الإِمَامِ نَافِذٌ ظَاهِراً وَبَاطِناً

"Perintah Imam (Khalifah) wajib dilaksanakan, baik secara lahir maupun batin." (Muqaddimah al-Dustur, hal. 17).

Jelaslah, bahwa hak legislasi dalam negara Khilafah ada di tangan Khalifah saja, bukan yang lain.

Maka, tidak tepat pendapat sebagian ulama yang menyatakan legislasi dalam negara Khilafah adalah hak Ahlul Halli wal Aqdi. Keliru pula pendapat Muhammad Abduh yang menjadikan legislasi sebagai hak Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen). (Al-Badrani, al-Nizham al-Siyasi Ba’da Hadm Daulah Al- Khilafah, hal. 11; Al-Hamdawi, Fiqih Al-Ahkam As-Sulthaniyah, hal 16).

Namun hak legislasi bagi Khalifah ini hukum asalnya adalah boleh (mubah), tidak wajib. Sebab Ijma’ Sahabat yang terwujud dalam persoalan ini menetapkan legislasi adalah hak Khalifah, bukan kewajiban Khalifah. Jadi Khalifah boleh melegislasi dan boleh pula tidak. Jika Khalifah dapat menyelenggarakan urusan negara tanpa legislasi, maka berlakulah hukum asal legislasi, yaitu mubah. Misalnya dalam masalah nishab (jumlah minimal) saksi dalam peradilan. Namun jika Khalifah tidak dapat menyelenggarakan urusan negara tanpa legislasi, maka legislasi hukumnya menjadi wajib, berdasarkan kaidah syara’ maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib. (Jika suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). Hal ini berlaku pada segala persoalan yang menyangkut persatuan umat dan kesatuan penyelenggaraan negara. Misalnya, hukum-hukum zakat, jihad, perjanjian (mu’ahadat), penetapan awal Ramadhan, penetapan Idul Fitri, Idul Adha, dan sebagainya.

Kewajiban Rakyat Mentaati UU Yang Dilegislasi Khalifah

Poin kedua pasal 3 Rancangan UUD Khilafah menegaskan bahwa wajib hukumnya atas seluruh aparat dan rakyat mentaati UU yang dilegislasi oleh khalifah, baik secara lahir maupun batin. Dengan kata lain, tidak boleh aparat ataupun rakyat mengamalkan hukum lain di luar hukum yang telah diadopsi oleh Khalifah. Sebab hukum Allah yang berlaku bagi kaum muslimin adalah hukum yang telah diadopsi oleh Khalifah. (Muqaddimah al-Dustur, hal. 17).

Namun ketaatan aparat dan rakyat di sini bukan berarti rakyat harus mengadopsi apa yang diadopsi oleh khalifah, namun cukup mereka tunduk pada apa yang diadopsi khalifah. Artinya, ketaatan rakyat hanya terbatas pada aspek amal, bukan pada aspek keyakinan (opini). Jadi rakyat tetap dibolehkan menganut pendapat yang berbeda dengan pendapat Khalifah, bahkan boleh pula mengajarkan atau mendakwahkan pendapat yang berbeda dengan pendapat Khalifah. (An-Nabhani, Al-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/138-139; Baba, Tabanni Afkar Al-Islam wa Ahkamihi, hal. 113).

Misalnya Khalifah mengadopsi pendapat yang mengharamkan menyewakan lahan pertanian. Maka rakyat hanya wajib mentaati dari segi amal saja, yaitu melaksanakan hukum tersebut, dan tidak boleh melaksanakan hukum selainnya. Tapi dari segi keyakinan, rakyat boleh menganut, mengajarkan, dan mendakwahkan pendapat yang membolehkan menyewa lahan pertanian.

Dengan demikian, tidak tepat perkataan Nashiruddin Al-Albani,"Seorang hakim tidak wajib dalam peradilan untuk mengadopsi pendapat Khalifah, jika terbukti baginya bahwa pendapat Khalifah menyalahi Sunnah." (Al-Albani, As-Silsilah Ash-Shahihah, 2/163). Artinya, dalam pandangan Al-Albani, jika pendapat Khalifah tidak menyalahi As-Sunnah, wajib atas hakim mengadopsi apa yang diadopsi Khalifah. (Al-Mas’ari, Al-Hakimiyah wa Siyadah Al-Syara’, hal. 320).

Pemahaman Al-Albani itu tidak tepat. Sebab kewajiban hakim bukanlah mengadopsi apa yang diadopsi Khalifah, melainkan melaksanakan apa yang diadopsi Khalifah. Jadi, ketaatan yang wajib dilakukan hakim adalah aspek amal saja, bukan aspek keyakinan atau opini. Hakim tetap boleh mengadopsi pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diadopsi khalifah, meski yang wajib dijalankan dalam praktik hanyalah pendapat Khalifah saja, bukan pendapatnya sendiri. Sejalan dengan pengertian ini, maka yang dimaksud mentaati Khalifah secara lahir dan batin, bukanlah mentaati dalam perbuatan lahiriyah dan keyakinan dalam hati. Melainkan mentaati secara rahasia (fi as-sirr) dan secara terang-terangan (fi al-’alaniyyah). (Hawari,’Isyruna Nadwah, hal. 190; An-Nabhani, Al-Daulah Al-Islamiyah, hal. 143).

Maka dari itu, dengan memahami persoalan ini secara jernih dalam segala dimensinya, tidak perlu muncul kekhawatiran akan macetnya ijtihad, sebagaimana kritikan sebagian pihak yang salah paham terhadap Hizbut Tahrir.

Menurut mereka, mentaati apa yang diadopsi oleh Khalifah akan menumpulkan ijtihad.
Tidak demikian. Sebab, sekali lagi, ketaatan rakyat hanya pada aspek amal, bukan aspek opini. Rakyat tetap boleh berijtihad walau pun menghasilkan pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diadopsi Khalifah. Wallahu a’lam. [ ]

DAFTAR BACAAN

Al-Asyqar, Umar Sulaiman, Mu’awwiqat Tathbiq al-Syariat Al-Islamiyyah, (Amman : Darun Nafa`is), 1992

Al-Badrani, Hisyam, Tabshirah Al-Afham (Syarah Nizham Al-Islam), (t.tp : t.p.), t.t

----------, Al-Nizham Al-Siyasi Ba’da Hadm Daulah Al-Khilafah, (t.tp : t.p.), t.t

Al-Hamdawi, Abdul Karim, Fiqih Al-Ahkam As-Sulthaniyah, (t.tp : t.p.), 1421

Al-Lahwu, ’Amir bin Isa, Harakah Taqnin Al-Fiqh Al-Islami, (t.tp. : t.p.), t.t.

Al-Mas’ari, Muhammad Abdullah, Al-Hakimiyah wa Siyadah Al-Syara’, (London : Lajnah Al-Difa’ ’An Huquq Al-Syar’iyyah), 2002

----------, Tha’at Ulil Amri Hududuha wa Quyuduha, (London : Lajnah Al-Difa’ ’An Huquq Al-Syar’iyyah), 2002

An-Nabhani, Taqiyuddin, Nizham Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), 2001

----------, Al-Daulah Al-Islamiyah, (Beirut : Darul Ummah), 2002

----------, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II, (Beirut : Darul Ummah), 2003

Al-Syatsry, Abdurrahman, Taqnin Al-Syariah Bayna Al-Tahlil wa Al-Tahrim, (t.tp. : t.p.), 1426

Baba, Awat Muhammad Agha, Tabanni Afkar Al-Islam wa Ahkamihi, (t.t.p : Al-Jami’ah Al-Mustanshiriyyah), 2008

Bassam, Abdullah, Taqnin Al-Syariah Adhrarahu wa Mafasiduhu, (Makkah : Dar Al-Tsaqafah), 1379

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cet. Ke-14, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama), 1992

Hawari, Muhammad, ’Isyruna Nadwah fi Syarh wa Munaqasyah Masyru’ Tathbiq Al-Islam fi Al-Hayah, (t.tp : t.p), 2002

Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah Al-Khilafah, (Beirut : Darul Ummah), 2005

----------, Muqaddimah Ad-Dustur, Cetakan II, (Beirut : Darul Ummah), 2009

Mufti, M. Ahmad, dan Sami Shalih Al-Wakil, Formalisasi Syariah dalam Negara Khilafah (Al-Tasyri’ wa Sann Al-Qawanin fi Al-Daulah Al-Islamiyah), Penerjemah M. Fakhrur Rozi, (Yogyakarta : Media Pustaka Ilmu), 2002

Radhi, Muhammad Muhsin, Hizbut Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Daulah Al-Khilafah Al-Islamiyah, (Baghdad : Al-Jami’ah Al-Islamiyah), 2006

Minggu, 13 Desember 2009

wajibnya bersatu dalam sebuah pemerintahan


Salah satu dari keempat pilar sistem pemerintahan adalah kesatuan khilafah Yang dimaksud adalah, bahwa wajib bagi umat Islam untuk bersatu dalam satu kepemimpinan, yakni di bawah kepemimpinan seorang kholifah dalam sebuah negara khilafah.

Berikut ini adalah pernyataan-pernyataan dari beberapa buku mengenai isu kesatuan negara dalam islam.

Di dalam Al Ahkaam As Sulthoniyyah Al Mawardi rahimahullaahu Ta’aalaa menyatakan:

وإذا عٌقدت لإمامين في بلدين لم تنعقد إمامتهما لأنّه لا يجوز أن يكون للأمة إمامان في وقت واحد

“Dan jika diangkat dua orang imam di dua negeri yang berbeda maka aqad imamah keduanya tidak sah, sebab umat tidak boleh memiliki dua imam dalam satu waktu”

Di dalam Al Ahkamus Sulthooniyyah Qodhi Abu Ya’la Al Farraa’ rahimahullaah menyatakan:

ولا يججوز عقد الإمامة لإمامين في بلدين

“Dan tidak dibolehkan menyerahkan Imamah kepada dua orang imam di dua negeri yang berbeda”

Di dalam Syarh Shohih Muslim Imam An Nawawi rahimahullaah menyatakan:

واتفق العلماء على أنه لا يجوز أن يعقد الخليفتين في عصر واحد سواء اتسعت دار الإسلام أم لا

“Dan para ulama telah bersepakat bahwasannya tidak boleh ada pengangkatan dua orang kholifah dalam satu masa yang sama, baik wilayah negara islam itu meluas maupun tidak“

Di dalam Al Muhalla bil Atsar Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan:

وَلاَ يَحِلُّ أَنْ يَكُونَ فِي الدُّنْيَا إِلاَّ إمَامٌ وَاحِدٌ

“Tidak dihalalkan adanya imam di seluruh dunia kecuali hanya satu”.

Al Marhum Syaikh Abdur Rahman Al Jazairi di dalam Al Fiqh ’Alaa Madzaahibil Arba’ah menyatakan:

اتفق الأئمة رحمهم اللّه تعالى على: أن الإمامة فرض، وأنه لا بد للمسليمن من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين وعلى أنه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا إمامان

“Para imam rahimahumullaah Ta’aalaa telah sepakat bahwa Al Imamah itu wajib, dan umat harus memiliki seorang imam yang menegakkan syariat agama serta memberi keadilan bagi orang yang terdzolimi, dan bahwa tidak boleh terdapat dua orang imam bagi umat Islam di seluruh dunia dalam waktu yang sama”

Dr. Musthofa Hilmi di dalam kitab Nidzoomul Khilaafah fil Fikril Islamiy menyatakan:

فإنّ الغاية الجوهرية من قيام الدولة الإسلامية هي إيجاد الجهاز السياسي الذي يحقق وحدة الأمة الإسلامية

“karena sesungguhnya, tujuan dari berdirinya Negara Islam adalah terbentuknya suatu institusi politik (dalam bentuk negara –pent) yang dapat mewujudkan kesatuan umat islam…”

Dr. Sholah Ash Showi di dalam buku beliau, Al Wajiz fil Fiqhil Khilafah menyatakan:

اتفق جمهور أهل السنّة والجماعة على عدم جواز تعدد الأئمة في الزمن الواحد

“Jumhur Ahlus Sunnah wal Jama’ah telah sepakat mengenai tidak dibolehkannya keberadaan lebih dari satu imam dalam satu masa”

Penulis buku Al Imamah Al ’Udzma ’inda Ahlis Sunnah Wal Jama’ah menyatakan:

المذهب الأول وهو مذهب جماهير المسلمين من أهل السنة والجماعة وغيرهم قديمًا وحديثًا وهو أنه : لا يجوز تعدد الأئمة في زمن واحد

“Madzhab yang pertama adalah madzhab jumhur umat islam dari kalangan Ahlus Sunnah dan selain mereka, baik masa lalu maupun masa sekarang, bahwasannya: tidak dibolehkan adanya banyak imam dalam satu masa“.

Dalil Yang Melandasi

Sesungguhnya masalah ini merupakan perkara hukum (fiqh), atas dasar itu, pandangan apa pun dalam masalah ini tidak bisa dikatakan shohih kecuali jika didasarkan pada dalil-dalil hukum yang sah, yakni Al Qur’an atau As Sunnah atau Ijma’ Shohabat. Atas dasar itu, pandangan yang hanya berdasarkan pada keadaan kekinian dengan pertimbangan akal dan perasaan tanpa memperhitungkan nash-nash syara’ bukan merupakan pandangan yang syar’i. Seluruh ulama yang menyatakan wajibnya bersatu dalam kepemimpinan seorang imam mendasarkan pandangannya dengan dalil-dalil berikut:

Al Qur’an Surat Ali ’Imran ayat 103 :

واعتصموا بحبل الله جميعاً ولا تفرقوا

“dan berpegang teguhlah kalian kepada tali agama Allah dan janganlah berpecah-belah”

Mungkin ada yang mengatakan, “memiliki banyak negara tidak berarti terpecah-belah”, itu bisa dibantah dengan realitas Liga Arab, dalam soal Gaza yang nyata daruratnya saja mereka tidak bisa bersatu melawan musuh karena terhalang oleh kepentingan negaranya masing-masing.

Maka, benarlah Abu Bakar Ash Shidiq radhiyallahu ‘anhu tatkala menanggapi pandangan tentang pembagian kepemimpinan, beliau menyatakan:

tidak dihalalkan kaum muslimin memiliki dua orang amir, betapapun baiknya hal itu, tetap saja urusan dan hukum-hukum mereka akan mengalami perselisihan, jama’ah mereka akan terpecah belah, dan mereka akan saling memperebutkan kekuasaan di antara mereka, di sanalah sunnah akan ditinggalkan, bid’ah bermunculan, fitnah menjadi besar, sementara tidak ada seorang pun yang bisa memperbaikinya.(Diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi)

Pun seandainya banyak negara itu tidak menimbulkan perpecahan, tetap saja hal itu menyalahi dalil-dalil lain. Ibnu Hazm mendalili pendapat tentang haramnya keberadaan lebih dari satu imam dengan empat buah hadits berikut ini:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

« إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما »

apabila dibaiat dua orang kholifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya”.

(An Nawawi mengatakan: didalamnya ada larangan untuk memberikan baiat kepada dua orang kholifah). Saya tambahkan: dalil ini berbentuk mutlak, tanpa batasan. Sehingga ketentuan haramnya dua imam itu berlaku umum bagi seluruh umat Islam. Sebab, di sana tidak terdapat batasan tempat yang membuat pemberlakuannya menjadi terbatas. misal, jika ada hadits yang berbunyi “apabila dibaiat dua orang kholifah di madinah, maka bunuhlah yang terakhir” dalil yang bersifat muqoyyad (terbatas) seperti ini tidak ada. Atas dasar itu, tidak bisa dikatakan bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi umat islam dalam suatu negeri saja, karena taqyid (pembatasan) itu membutuhkan dalil. Jika tidak ada dalil yang membatasi, maka dalil itu tetap berlaku muthlaq, seperti yang dijelaskan oleh An Nawawi dalam menentang orang yang berpendapat bolehnya keberadaan dua imam jika jarak negerinya sangat jauh.

2. Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abdullah bin Umar radhiyallaahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

« من بايع إمامًا فأعطاه صفقة يده وثمرة قلبه فليطعه ما استطاع ، فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا رقبة الآخر … »

“Barang siapa membaiat seorang imam hendaklah dia memberikan uluran tangannya, dan buah hatinya, dan hendaklah ia mentaatinya sekuat tenaga, dan apabila ada orang lain yang hendak merebutnya, maka penggallah leher orang itu”

3. Hadits yang dikeluarkan juga oleh Imam Muslim dari Arfajah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

« من أتاكم وأمركم جميع على رجل واحد ، يريد أن يشق عصاكم أو يفرق جماعتكم فاقتلوه »

“barangsiapa mendatangi kalian, sedang urusan kalian terhimpun dalam kepemimpinan seseorang, dia hendak mematahkan tongkat kalian dan memecah jama’ah kalian maka bunuhlah ia”.

4. Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, dari Abu Haazim radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

« كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء ، كلما هلك نبي خلفه نبي ، وأنه لا نبي بعدي ، وستكون خلفاء فتكثر ، قالوا : فما تأمرنا ؟ قال : « فوا ببيعة الأول فالأول ، »

“Adalah dahulu Bani Israil diurus oleh para nabi, setiap ada Nabi yang wafat, nabi lain akan menggantikannya, namun tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para kholifah yang banyak” mereka berkata, lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?, Beliau bersabda, “penuhilah setiap baiat yang pertama”.

Terkait dengan hadits yang terakhir ini, Imam An Nawawi mengatakan, “Makna hadits ini adalah apabilah seseorang dibaiat setelah tertunaikannya baiat kepada seorang kholifah, maka baiat yang pertamalah yang sah dan wajib memenuhinya, sedang baiat yang kedua batal dan haram memenuhinya, dan diharamkan untuk menuntutnya (baiat), baik yang memberi aqad baiat kepada yang kedua itu mengetahui adanya aqad yang pertama ataupun tidak, baik keduanya itu berada di dua negeri yang berbeda maupun di satu negeri yang sama …” Dengan kata lain, An Nawawi menegaskan bahwa baiat yang pertama itu berlaku untuk seluruh umat di seluruh negeri.

Dalil lain adalah Ijma’ Shohabat. Mereka telah sepakat untuk mengangkat seorang Imam di antara mereka, dan sepakat untuk menolak pandangan seorang penduduk Madinah yang mengatakan “bagi Qoraisy seorang amir dan bagi kita seorang amir juga”. Dan dari kenyataan yang mereka praktekkan, bahwa tatkala wilayah kekuasaan Islam pada masa para shohabat meluas sampai meliputi Jazirah Arab, Syam, Mesir dan Persia, (meliputi yang sekarang disebut Saudi, Yaman, Qatar, Uni Emirat, Kuwait, Mesir, Palestina, Libanon, Suriah, Jordania, Irak dan Iran). Meskipun wilayahnya seluas itu, tapi mereka tetap bernaung dalam satu kepemimpinan, dalam satu negara. Itulah ijma’ mereka mengenai kesatuan khilafah.

Alaa hal ballaghtu Allaahumma fasyhad!

Rujukan:

Abdul Qodim Zallum. 2001. Nidzoomul Hukmi Fil Islaam. Daarul Ummal, Beirut

An Nawawi. 1940. Shohih Muslim Bisyarh An Nawawi. Mathba’atul Mishriyyah bil Azhar, Mesir

Ibnu Hazm. Tt. Al Muhalla. Idarotuth Thibaa’ah Al Muniriyyah, Mesir

Dr. Musthofa Hilmiy. 2004. Nidzomul Khilafah fil Fikril Islamiy. Darul Fikr, Beirut

Dr. Muhammad Khoir Haikal. 1996. Al Jihad wal Qital fii Siyasatisy Syar’iyah. Cet. 2. Daru Ibni Hazm dan Darul Bayariq, Beirut

Ath Thobary. Tt. Tarikhur Rusul wal Muluk. Darul Ma’arif, Mesir.

Ad Dumaijiy. Tt. Al Imamatul ‘Udzma ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah. Tanpa penerbit. http://www.saaid.net

Dr. Sholaah Ash Shoowi.tt. Al Wajiiz fil Fiqhil Khilaafah. Daru I’lam Ad Dauli

Al Mawardi. 1989. Al Ahkamus Sulthoniyah wal Wilayatud Diniyah. Tahqiq Dr. Ahmad Mubarok. Daru Ibnu Qutaibah, Kuwait.

Abdur Rahman Al Jazairi. Tt. Kitabul Fiqhi ‘alaa Madzaahibil Arba’ah

Selasa, 08 Desember 2009

Dalil-dalil Sharih Yang Melarang Orang Kafir Menjabat Pemimpin Negara


Adapun dalil yang melarang orang-orang kafir menjabat kepala negara adalah sebagai berikut;

Pertama, Allah swt melarang kaum Muslim membuka jalan kepada orang kafir untuk menguasai kaum Muslim;

“Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang Mukmin”. [TQS An Nisaa’ (4):141]

Jalan yang paling mudah dan penting untuk menguasai kaum Muslim adalah kepemimpinan dalam urusan negara dan pemerintahan.[Lihat Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 2/233] Atas dasar itu, memberikan hak kepada orang kafir menduduki jabatan kepala negara, sama artinya dengan memberikan jalan kepada mereka untuk menguasai kaum Muslim. Padahal, hal ini jelas-jelas dilarang oleh syariat.

Kedua, Allah swt melarang kaum Muslim menjadikan orang-orang kafir memimpin kaum Muslim;

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan wali (pemimpin)-mu, orang-orang yang menjadikan agamamu sebagai bahan ejekan dan permainan, (yaitu) dari orang-orang yang diberi kitab sebelummu dan orang-orang kafir…” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 57).


“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nashrani menjadi walimu (pemimpinmu); sesungguhnya sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi wali (pemimpin), maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 51); dan lain sebagainya.


Ayat-ayat di atas merupakan larangan sharih bagi kaum Muslim menjadikan orang-orang kafir sebagai kepala negara (pemimpin). Ayat di atas qath’iy al-dilaalah, sehingga tidak membuka ruang adanya perbedaan pendapat mengenai larangan menjadikan musuh-musuh Allah sebagai pemimpin (waliy).


Ketiga, Allah swt mewajibkan taat kepada ulil amriy yang Muslim. Allah swt berfirman;


”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.[TQS An Nisaa’ (4):59]


Ayat ini kaum Mukmin wajib mentaati ulil amriy (kepala negara) yang berasal dari kalangan orang-orang beriman; dan tidak ada ketaatan kepada pemimpin-pemimpin kafir. Frase ”minkum” menunjukkan bahwa ulil amriy yang harus ditaati oleh kaum Muslim adalah ulil amriy yang beragama Islam, alias Mukmin. Lalu, bagaimana kita diperkenankan mengangkat orang kafir sebagai pemimpin negara, sementara itu, kepala negara itu harus ditaati oleh orang-orang Mukmin, sedangkan mereka (orang kafir) tidak boleh ditaati oleh orang-orang beriman?


Keempat, hadits-hadits shahih menggariskan kewajiban memisahkan diri dan memerangi pemimpin-pemimpin yang telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Ubadah bin Shamit, bahwasanya dia berkata:

“Nabi SAW mengundang kami, lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau dalam segala sesuatu yang diwajibkan kepada kami bahwa kami berbaiat kepada beliau untu selalu mendengarkan dan taat [kepada Allah dan Rasul-Nya], baik dalam kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan kemudahan kami dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata [dan] memiliki bukti yang kuat dari Allah.”[HR. Bukhari]


Hadits di atas menjelaskan bahwa jika seorang penguasa telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata, maka kaum Mukmin diperbolehkan melepaskan ketaatan dari mereka dan wajib memerangi mereka dengan pedang jika mampu.
Al-Hafidz Ibnu Hajar, tatkala mengomentari hadits-hadits di atas menyatakan, bahwa jika kekufuran penguasa bisa dibuktikan dengan ayat-ayat, nash-nash, atau berita shahih yang tidak memerlukan takwil lagi, maka seorang wajib memisahkan diri darinya. Akan tetapi, jika bukti-bukti kekufurannya masih samar dan masih memerlukan takwil, seseorang tetap tidak boleh memisahkan diri dari penguasa.


Imam al-Khathabiy menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “kufran bawahan“ (kekufuran yang nyata) adalah “kufran dzaahiran baadiyan” (kekufuran yang nyata dan terang benderang)


Menurut ‘Abdul Qadim Zallum; larangan memisahkan diri dari penguasa telah dikecualikan oleh pecahan kalimat berikutnya, yakni,” kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata dan memiliki bukti yang kuat dari Allah.”[HR. Bukhari]. Ini menunjukkan, bahwa seorang muslim wajib memisahkan diri dari penguasa, bahkan boleh memerangi mereka dengan pedang, jika telah terbukti dengan nyata dan pasti, bahwa penguasa tersebut telah terjatuh ke dalam “kekufuran yang nyata.”


Bukti-bukti yang membolehkan kaum muslim memerangi khalifah haruslah bukti yang menyakinkan (qath’iy). Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa kekufuran adalah lawan keimanan. Jika keimanan harus didasarkan pada bukti-bukti yang menyakinkan (qath’iy), demikian juga mengenai kekufuran. Kekufuran harus bisa dibuktikan berdasarkan bukti maupun fakta yang pasti, tidak samar, dan tidak memerlukan takwil lagi. Misalnya, jika seorang penguasa telah murtad dari Islam, atau mengubah sendi-sendi ‘aqidah dan syariat Islam berdasarkan bukti yang menyakinkan, maka ia tidak boleh ditaati, dan wajib diperangi. Sebaliknya, jika bukti-bukti kekufurannya tidak pasti, samar , dan masih mengandung takwil, seorang muslim tidak diperkenankan mengangkat pedang di hadapannya.

Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa orang-orang kafir diperbolehkan menjadi kepala negara (pemimpin bagi kaum Muslim), sementara itu, Nabi saw memerintahkan kaum Muslim memisahkan diri dan memerangi para penguasa yang telah terjatuh kepada kekufuran yang nyata?

Arsip Blog

chating pengunjung


ShoutMix chat widget

kegiatan

 

"BERFIKIR IDEOLOGIS, BERTINDAK SIYASIH, ISTIQAMAH DALAM DAKWAH" | Copyright © Hanya Milik Allah SWT | template By: NdyTeeN.. Powered by Blogger.