Tampilkan postingan dengan label sistem hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sistem hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Februari 2010

Hukum Syariat Tentang Menyambut Tamu Penguasa Kafir Imperialis

Perintah Memulyakan Tamu

Salah satu kewajiban yang dibebankan syariat kepada kaum Muslim adalah menyambut dan memulyakan tamu. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia menyambung tali persahabatan; dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata yang baik-baik saja atau hendaklah dia diam saja.”[HR. Bukhari dan Muslim]

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتَهُ قَالُوا وَمَا جَائِزَتُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ يَوْمُهُ وَلَيْلَتُهُ وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya pada saat istimewanya. “ Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah saw, apakah saat istimewa itu? Beliau bersabda, “Hari dan malam pertamanya. Bertamu itu adalah tiga hari. Kalau lebih dari tiga hari, maka itu adalah sedekah.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Tamu yang disebut di dalam hadits di atas mencakup tamu Mukmin maupun kafir. Kata “dlaifahu” termasuk dalam lafadz umum, sehingga mencakup semua jenis tamu; baik tamu Mukmin, kafir, laki-laki, maupun perempuan. Semua tamu wajib disambut dan dimulyakan dan dihormati berdasarkan nash-nash hadits di atas. Seorang Muslim juga diperintahkan untuk memenuhi hak-hak tamu, sekadar dengan kemampuannya.

Hukum Syara’ Tentang Menerima Tamu dari Kalangan Penguasa Imperialis

Lalu, bagaimana jika tamu yang hendak berkunjung adalah penguasa-penguasa kafir imperialis yang telah terbukti mendzalimi, menganiaya, menjajah, membunuhi kaum Muslim, dan berusaha menistakan kesucian agama Islam? Apakah, ketentuan-ketentuan dalam hadits di atas tetap berlaku?

Jawabnya jelas, seorang Muslim dilarang (haram) menerima kunjungan, menyambut dan memulyakan tamu dari kalangan penguasa kafir imperialis yang jelas-jelas telah terbukti merampas harta, menciderai kehormatan, dan melenyapkan ribuan jiwa kaum Muslim. Alasannya sebagai berikut;

Pertama, larangan menampakkan loyalitas dan kasih sayang kepada orang-orang kafir, lebih-lebih lagi kafir imperialis yang menghisap harta dan darah kaum Muslim. Allah swt berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang. Padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalanKu dan mencari keridhaanKu (janganlah kamu berbuat demikian)”. [TQS Al Mumtahanah (60):1]

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لاَ يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ$ هَا أَنْتُمْ أُولاَءِ تُحِبُّونَهُمْ وَلاَ يُحِبُّونَكُمْ وَتُؤْمِنُونَ بِالْكِتَابِ كُلِّهِ وَإِذَا لَقُوْ كُمْ قَالُوا ءَامَنَّا وَإِذَا خَلَوْا عَضُّوا عَلَيْكُمُ الأَنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ قُلْ مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata: “Kami beriman”; dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati”. [TQS. Ali ‘Imran (3): 118-119]

Kunjungan Barack Obama –penguasa kafir imperialis yang telah membunuhi ribuan kaum Muslim di Irak, Afghanistan, dan pendukung utama negara teroris Israel–, jelas-jelas harus ditolak, dan jika ia memaksa datang, tidak boleh disambut dengan sambutan mulia dan kasih sayang. Pasalnya, ia adalah musuh Islam dan kaum Muslim. Selain itu, kunjungannya di Indonesia diduga membawa agenda-agenda jahat, semacam liberalisasi ekonomi, demokratisasi, serta pressure politik-pressure politik yang merugikan rakyat Indonesia, khususnya umat Islam. Lantas, bagaimana kita akan menerima kunjungannya dan menampakkan rasa hormat dan menyambutnya dengan sambutan kasih sayang –yang sebenarnya ini adalah watak asli umat Islam–, jika orang yang hendak datang adalah penguasa kafir yang dzalim dan lalim terhadap umat Islam?

Kedua, larangan menyakiti kaum Muslim. Penerimaan dan penyambutan Barack Obama di negeri ini, tentu saja akan menyebabkan bertambahnya penderitaan dan rasa sakit kaum Muslim yang pada saat ini tengah menghadapi invasi militer Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya, di Irak, Afghanistan, Pakistan, Palestina, dan negeri-negeri kaum Muslim lainnya. Padahal, Allah swt dan RasulNya telah melarang kaum Muslim menyakiti saudaranya sendiri, baik dengan ucapan maupun tindakannya. Allah swt berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”.[TQS Al Ahzab (33):58]

Nabi saw melalui lisannya yang suci bersabda:

«الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ، مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, ia tidak akan mendzaliminya dan tidak akan menyerahkannya kepada musuh. Barangsiapa berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari seorang muslim maka dengan hal itu Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya dari kesusahan-kesusahan di Hari Kiamat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya di Hari Kiamat”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Penerimaan kunjungan Barack Obama tidak hanya menyakiti saudara-saudara Muslim di negeri-negeri yang secara langsung didzalimi dan dijajah oleh Amerika Serikat, tetapi juga wujud “menyerahkan saudara-saudara Muslim kita” kepada musuh Islam dan kaum Muslim. Lantas, bagaimana bisa penguasa negeri ini menerima kunjungan Barack Obama, dan menyambutnya dengan sambutan kenegaraan? Lantas, seandainya negeri ini dikuasai dan diduduki oleh Amerika –dan faktanya kita sekarang sudah dijajah oleh mereka secara non fisik–, lantas apakah kita akan tetap bersikap manis terhadap mereka? Sungguh, hanya orang-orang munafik yang memiliki kasih sayang dan rasa hormat kepada musuh-musuh Allah dan kaum Muslim.

Ketiga, kewajiban membela saudara Muslim yang tidak berada di dekatnya. Nabi Mohammad saw bersabda;

مَنْ نَصَرَ أَخَاهُ بِظَهْرِ الْغَيْبِ نَصَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ

“Barangsiapa yang membela saudaranya saat tidak ada di dekatnya, maka Allah akan membelanya di dunia dan di akhirat”. [HR. Imam Asyi Syihab dari Anas bin Malik ra, dalam Musnad Asy Syuihab]

Wujud pembelaan seorang Muslim terhadap saudara-saudaranya yang pada saat ini dijajah dan dianiaya oleh Amerika Serikat adalah menolak kunjungan mereka, dan tidak menyambutnya dengan keramahan dan kasih sayang. Di dalam hadits-hadits lain, Nabi saw juga bersabda:

مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَة

“Barangsiapa yang melindungi kehormatan saudaranya, maka Allah akan menolak api neraka di Hari Kiamat dari wajahnya”. [HR. Imam Tirmidziy dari Abu Darda' ra. Hadits Abu Darda ra ini telah ditakhrij oleh Ahmad. Ia berkata hadits ini sanadnya hasan. Al-Haitsami mengatakan hal yang sama)

Hadits riwayat Ishaq bin Rahwiyyah dari Asma binti Yazid, ia berkata; aku mendengar Rasulullah saw bersabda:

مَنْ ذَبَّ عَنْ عَرَضِ أَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يَعْتِقَهُ مِنَ النَّارِ

"Barangsiapa yang melindungi kehormatan saudaranya pada saat tidak berada di dekatnya, maka Allah pasti akan membebaskannya dari api neraka".[HR. Ishaq bin Rahwiyyah dari Asma' binti Yazid]

Wujud pembelaan seorang Muslim terhadap kaum Muslim di Irak, Afghanistan, Pakistan, Palestina yang saat ini tengah menghadapi invasi militer Amerika, adalah menolak kunjungan, kerjasama, maupun intervensi non fisik dari penguasa-penguasa kafir imperialis dan antek-anteknya, semacam Amerika, Inggris, dan Israel.

Keempat, perilaku shahabat. Selain nash-nash di atas, perilaku generasi salafush shalih juga menunjukkan kepada kita, bagaimana sikap seharusnya seorang Muslim. Riwayat-riwayat berikut ini menunjukkan bagaimana perilaku shahabat terhadap orang-orang kafir, lebih-lebih yang memusuhi Islam dan kaum Muslim.

Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Salamah bin Al Akwa’ ra, bahwasanya ia berkata;

…فَلَمَّا اصْطَلَحْنَا نَحْنُ وَأَهْلُ مَكَّةَ، وَاخْتَلَطَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ، أَتَيْتُ شَجَرَةً، فَكَسَحْتُ شَوْكَهَا، فَاضْطَجَعْتُ فِي أَصْلِهَا، قَالَ: فَأَتَانِي أَرْبَعَةٌ مِنْ الْمُشْرِكِينَ، مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ، فَجَعَلُوا يَقَعُونَ فِي رَسُولِ اللهِ ، فَأَبْغَضْتُهُمْ، فَتَحَوَّلْتُ إِلَى شَجَرَةٍ أُخْرَى

“Ketika kami berdamai dengan penduduk Makkah dan sebagian kami bercampur dengan sebagian mereka, aku mendatangi suatu pohon kemudian aku menyingkirkan durinya dan aku merebahkan diriku di akarnya. Kemudian datang kepadaku empat orang kaum Musyrik Makkah. Mereka mulai membicarakan Rasulullah, maka aku pun membenci mereka, hingga aku pindah ke pohon yang lain”.[HR. Imam Muslim]

Imam Ahmad menuturkan sebuah hadits dari Jabir bin Abdillah bahwasanya Abdullah bin Rawahah berkata kepada Yahudi Khaibar:

«يَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ، أَنْتُمْ أَبْغَضُ الْخَلْقِ إِلَيَّ، قَتَلْتُمْ أَنْبِيَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ،وَكَذَبْتُمْ عَلَى اللهِ، وَلَيْسَ يَحْمِلُنِي بُغْضِي إِيَاكُمْ عَلَى أَنْ أَحِيفَ وَكَذَبْتُمْ عَلَى اللهِ، وَلَيْسَ يَحْمِلُنِي بُغْضِي إِيَّاكُمْ عَلَى أَنْ أَحِيفَ عَلَيْكُمْ…»

“Wahai kaum Yahudi! Kalian adalah makhluk Allah yang paling aku benci. Kalian telah membunuh para Nabi dan telah mendustakan Allah. Tapi kebencianku kepada kalian tidak akan mendorongku untuk berlaku sewenang-wenang kepada kalian”.[HR. Imam Ahmad]

Imam Ahmad, Abdur Razak, Al Hakim, dan Abu Ya’la menuturkan hadits hasan dari Abu Faras, ia berkata; Umar bin Khathab pernah berkhutbah dan berkata:

…مَنْ أَظْهَرَ مِنْكُمْ شَرًّا، ظَنَنَّا بِهِ شَرًّا، وأَبْغَضْنَاهُ عَلَيْهِ

“Barang siapa di antara kalian menampakan suatu kejahatan, maka kami akan menduganya berlaku jahat, dan kami akan membencinya karena kejahatan itu..” [HR. Imam Ahmad, Abdur Razaq, Al Hakim, dan Abu Ya'la. Imam Al Hakim menyatakan bahwa hadits ini hasan menurut syarat Imam Muslim]

Menepis Syubhat

Adapun riwayat-riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah menerima utusan Musailamah Al Kadzdzab, dan Abu Sofyan pemimpin Quraisy. Riwayat-riwayat ini sering dijadikan argumentasi bolehnya seorang Muslim menerima kunjungan dan menyambut tamu dari kalangan orang kafir penjajah. Padahal, dengan pembacaan yang seksama dan teliti dapatlah disimpulkan bahwa riwayat-riwayat tersebut tidak layak dijadikan hujjah atas argumentasi mereka. Untuk itu, kami perlu memaparkan panjang lebar riwayat tersebut agar tidak ada kesalahan dalam penarikan kesimpulannya.

Imam Ahmad dan Abu Dawud menuturkan sebuah riwayat dari Nu’aim bin Mas’ud al-Asyja’iy ra bahwasanya ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw berkata kepada dua orang utusan, ketika beliau saw membaca surat Musailamah al-Kadzdzab, “Apa yang hendak kalian katakan?” Mereka menjawab, “Kami mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Musailamah al-Kadzdzab.” Nabi saw pun bersabda, “Demi Allah, seandainya bukan karena para utusan tidak boleh diutus, niscaya akan kupenggal leher kalian berdua”.[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud]

Di dalam Sunan Abu Dawud dikisahkan bahwasanya, ‘Abdullah bin Mas’ud pernah menjalin pershahabatan dengan seorang Arab, lalu beliau berkehendak untuk mengunjunginya. Dalam perjalanannya, beliau melewati sebuah masjid milik Bani Hanifah, dan disaksikannya bahwa Bani Hanifah telah menjadi pengikut Musailamah al-Kadzdzab. Melihat keadaan itu, ‘Abdullah bin Mas’ud ra diutus menemui mereka untuk menyadarkan mereka. Beliau ra pun menemui mereka dan menyadarkan kesesatan dan kekeliruan mereka. Setelah mendapatkan penjelasan dari beliau, semua penduduk Bani Hanifah kembali ke pangkuan Islam, kecuali Ibnu Nawwahah. Ia tetap bersikukuh menjadi pengikut setia Musailamah al-Kadzdzab. Ibnu Mas’ud ra berkata kepadanya, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Seandainya engkau bukan seorang utusan, niscaya sudah aku penggal lehermu”. Akan tetapi, sekarang ini engkau bukanlah seorang utusan”. Ibnu Mas’ud segera memerintahkan Qurzah bin Ka’ab untuk memenggal leher Ibnu Nawwahah. Dan akhirnya, Ibnu Nawwahah dipenggal lehernya di pasar. Setelah itu, Ibnu Mas’ud berkata, “Siapa saja yang ingin mengetahui Ibnu Nawwahah, kini ia telah terbunuh di pasar”.

Dari paparan seluruh riwayat di atas dapatlah disimpulkan bahwa seorang utusan yang datang ke dalam Daulah Khilafah Islamiyyah haruslah mendapatkan perlindungan, selama mereka adalah berkedudukan sebagai utusan (delegasi). Dengan demikian, riwayat-riwayat di atas berhubungan dengan dengan hukum melindungi utusan, bukan berkaitan dengan hukum menerima dan menyambut tamu. Bahkan, di dalam riwayat itu jelas sekali ditunjukkan, bagaimana sikap Rasulullah saw terhadap utusan-utusan kaum kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslim. Sabda beliau, “Seandainya engkau bukan seorang utusan, niscaya sudah aku penggal lehermu”, menunjukkan bahwa beliau bersikap sangat keras dan tidak menunjukkan penerimaan yang ramah terhadap mereka. Begitu pula sikap seharusnya penguasa Muslim ketika menghadapi penguasa kafir penjajah yang memusuhi umat Islam, yakni menekan, merendahkan, mengancam, dan memerangi mereka jika mereka tidak menghentikan permusuhan dan penganiayaan mereka terhadap umat Islam.

Begitu pula riwayat mengenai kunjungan Abu Sofyan kepada Madinah, juga tidak berhubungan dengan penyambutan tamu atau penghormatan tamu dari kalangan penguasa kafir. Kunjungan Abu Sofyan ke Madinah dikarenakan ia ingin memperbarui perjanjian dengan Rasulullah saw setelah sebelumnya orang-orang Quraisy menyerang Bani Khuza’ah yang merupakan sekutu Nabi saw. Penyerangan Quraisy terhadap Bani Khuza’ah tersebut telah membatalkan perjanjian Hudaibiyyah yang ditandatangani antara Kaum Quraisy dan Nabi saw. Oleh karena itu, Abu Sofyan mendatangi Nabi saw di Madinah untuk memulihkan perjanjian damai. Ibnu Hisyam dalam Kitab Sirahnya menceritakan peristiwa ini sebagai berikut, “Ibnu Ishaq berkata, “Setelah itu, Abu Sofyan bin Harb datang ke tempat Nabi saw. Ia berbicara dengan beliau, namun beliau saw tidak menggubrisnya. Lalu, Abu Sofyan pergi ke tempat Abu Bakar ra, dan menyuruhnya berbicara dengan Rasulullah saw, namun Abu Bakar berkata, “Aku tidak mau!”. Kemudian, Abu Sofyan bin Harb mendatangi rumah Umar bin Khaththab dan berbicara dengannya, namun Umar malah berkata, “Aku harus membelamu di hadapan Rasulullah saw? Demi Allah, jika aku hanya mendapatkan semut kecil, aku akan memerangimu bersamanya”. Abu Sofyan keluar dari rumah Umar bin Khaththab ra dan menemui Ali bin Abi Thalib ra yang saat itu sedang bersama dengan isterinya, Fathimah binti Mohammad saw dan anak keduanya, Hasan bin ‘Ali yang sedang merangkak. Abu Sofyan berkata, “Hai, Ali, engkau adalah orang yang paling penyayang. Aku datang kepadamu untuk satu keperluan, oleh karena itu, jangan pulangkan aku dalam keadaan gagal total. Belalah aku di hadapan Rasulullah saw”. Ali bin Abi Thalib berkata, “Celakalah kamu, hai Abu Sofyan! Demi Allah, Rasulullah saw telah bertekad kepada sesuatu dan kita tidak bisa bernegoisasi dengan beliau”. Abu Sofyan menoleh kepada Fathimah binti Mohammad, seraya berkata, “Wahai putri Mohammad, maukah engkau menyuruh anak kecilmu ini melindungi manusia, kemudian ia akan menjadi pemimpin Arab sepanjang zaman? Fathimah menjawab, “Demi Allah, annakku tidak bisa melindungi manusia dan seorangpun tidak bisa melindungi mereka dari Rasulullah saw…. Abu Sofyan menaiki untanya dan pulang ke Makkah. Sesampainya di Makkah, orang-orang Quraisy bertanya kepadanya, “Informasi apa yang engkau bawa? Abu Sofyan bin Harb berkata, “Aku datang kepada Mohammad saw kemudian berbicara dengannya, namun ia tidak menyahut sedikitpun. Kemudian aku datang kepada Abu Bakar, namun aku tidak melihat kebaikan sedikitpun dari dirinya. Lalu, aku menemui Umar bin Khaththab dan mendapatinya orang yang paling keras permusuhannya. Kemudian aku datang kepada Ali bin Abi Thalib dan mendapatinya orang yang paling lembut. Ia menasehatiku untuk melakukan sesuatu, namun demi Allah, aku tidak tahu apakah sesuatu itu bermanfaat bagiku atau tidak. Orang-orang Quraisy berkata, “Apa yang diperintahkan Ali bin Abi Thalib kepadamu? Abu Sofyan bin Harb menjawab, “Aku disuruh untuk melindungi manusia dan aku pun melakukannya”. Orang-orang Quriasy berkata lagi, “Apakah Mohammad membolehkannya? Abu Sofyan menjawab, “Tidak!”. Orang-orang Quraisy berkata, “Celakalah engkau! Engkau telah dipermainkan oleh Ali bin Abi Thalib. Apa yang engkau katakan tadi sama sekali tidak bermanfaat bagimu”. Abu Sofyan berkata, “Demi Allah, aku tidak memiliki alternatif lain”. [Ibnu Hisyam, As Sirah An Nabawiyyah, hal.735]

Riwayat ini menunjukkan dengan sangat jelas, bagaimana sikap Rasulullah saw terhadap Abu Sofyan, beliau saw sama sekali tidak menggubris kedatangannya, bahkan beliau siap menyerang Mekah, karena pengkhianatan kaum Quraisy terhadap perjanjian Hudaibiyyah. Nabi saw tidak pernah menerima dan menyambut Abi Sofyan bin Harb dengan penyambutan kenegaraan yang menunjukkan rasa hormat dan belas kasih, namun beliau saw memperlakukan Abu Sofyan ra dengan sangat keras, hingga harga diri dan kesombongan Abu Sofyan luruh bagaikan sekawanan laron yang tersambar api pelita. Lalu, dari arah mana bisa dinyatakan bahwa para penguasa negeri-negeri Islam wajib menerima, menyambut, dan memulyakan tamu dari kalangan para penguasa kafir yang lalim dan dzalim itu, dengan alasan bahwa Nabi saw pernah menerima dan menyambut Abu Sofyan bin Harb? Padahal, bukankah Nabi saw jelas-jelas menolak dan tidak menggubris kedatangan Abu Sofyan bin Harb, begitu pula sikap para shahabat? Atas dasar itu, menggunakan kisah kedatangan Abu Sofyan ke Madinah adalah istinbath yang keliru dan mengada-ada.

Lalu, setelah penjelasan ini, masihkah ada orang yang tetap bersikukuh untuk menerima, menyambut, dan menghormati kedatangan penguasa kafir yang jelas-jelas terbukti menganiaya dan membunuhi ribuan kaum Muslim, serta merampok dan menguras habis kekayaan umat Islam?

Kesimpulannya:

(1) seorang Muslim, lebih-lebih lagi penguasa Muslim dilarang (haram) menerima dan menyambut kedatangan penguasa kafir yang jelas-jelas memusuhi dan memerangi Islam dan kaum Muslim,

(2) sikap sejati seorang Muslim adalah bersikap keras terhadap orang-orang kafir, dan membela saudara-saudaranya yang saat ini tengah dianiaya oleh orang-orang kafir,

(3) jika penguasa Muslim memiliki kemampuan, maka ia wajib membebaskan saudara-saudara Muslimnya dari penjajahan, penganiayaan, serta pembunuhan yang dilakukan oleh kafir imperialis, dengan mencurahkan segenap kemampuan fisik maupun non fisiknya. Wallahul Musta’aan Wa Huwa Waliyut Taufiq. [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy; Lajnah Tsaqofi Hizbut Tahrir Indonesia]

Selasa, 09 Februari 2010

KEUNGGULAN SISTEM PIDANA ISLAM


Oleh : M. Shiddiq al-Jawi


Sistem pidana Islam dalam media massa atau buku-buku karya para orientalis kafir dan pengikutnya –yakni kaum liberal— selalu diopinikan kejam dan tidak manusiawi. Hukuman potong tangan untuk pencuri atau hukuman mati untuk orang murtad, misalnya, sering dituduh terlalu kejam dan sadis. Ujung-ujungnya, ide yang mereka tawarkan adalah mencari “substansi” sistem pidana Islam, yaitu memberikan hukuman bagi yang bersalah, apa pun bentuk hukumannya. Pencuri cukup dipenjara, misalnya, bukan dipotong tangannya. Pada akhirnya, sistem pidana kafir warisan penjajah tetap bisa bercokol terus di negeri Islam ini.
Pandangan sinis terhadap sistem pidana Islam itu lahir bukan karena sistem pidana Islamnya yang batil, melainkan lahir karena 2 (dua) alasan utama.

Pertama, secara konseptual, sistem pidana Islam dianggap bertentangan dengan pola pikir kaum sekuler/liberal. Misalnya, hukuman mati untuk orang murtad, dianggap kejam dan salah bukan karena Islamnya yang salah, tapi karena bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dianut secara fanatik oleh kaum sekuler.

Kedua, secara praktikal, sistem pidana yang sedang diterapkan memang bukan sistem pidana Islam. Hukum potong tangan untuk pencuri dipandang salah dan sadis bukan karena Islamnya yang salah, melainkan karena bertentangan dengan sistem pidana kafir warisan penjajah, yaitu pasal 362 KUHP. Dalam pasal ini, pencuri diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Patut diketahui KUHP ini adalah pidana warisan penjajah Belanda yang dikenal dengan nama Wetboek van Strafrecht yang berlaku di negeri muslim ini sejak 1946 (Muljatno, KUHP, 2001:128).

Padahal, studi mendalam dan objektif terhadap sistem pidana Islam telah menunjukkan berbagai keunggulannya bila dibandingkan dengan sistem pidana sekuler yang tengah diterapkan. Tulisan ini mencoba mengungkap segi-segi keunggulan sistem pidana Islam tersebut, baik keunggulan secara konseptual (teoretis), maupun keunggulan praktikal (empiris).

Keunggulan Konseptual
Secara konsektual (teoretis), paling tidak ada 5 (lima) keunggulan sistem pidana Islam.

Pertama, sistem pidana Islam berasal dari Allah, Dzat yang Maha Mengetahui perihal manusia secara sempurna termasuk gerak-gerik hati dan kecenderungan naluriah manusia. Ini tentu sangat berbeda dengan sistem pidana sekuler yang dibuat oleh manusia yang sok tahu dan sok pinter tentang manusia, padahal sebenarnya ia lemah dan serba terbatas jangkauan pandangannya.

Allah SWT berfirman :

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maa`idah [5] : 50)

Ayat di atas maknanya adalah tidak ada hukum siapapun yang lebih baik daripada hukum Allah. (Imam as-Suyuthi, Tafsir Al-Jalalain, hal. 91). Jadi, meski redaksinya berupa pertanyaan (“siapakah”), tapi yang dimaksud adalah menafikan atau mengingkari sesuatu (“tidak ada siapa pun”). (Ghayalaini, Jami’ al-Durus al-‘Arabiyah, I/139).

Sumber sistem pidana Islam yang berasal dari wahyu Allah ini selanjutnya melahirkan keunggulan-keunggulan lain sebagai implikasinya. Antara lain, penerapan sistem pidana Islam akan dianggap sebagai wujud ketakwaan individu kepada Allah.

Sebaliknya, penerapan sistem pidana sekuler dengan sendirinya sama sekali akan kosong dari unsur ketakwaan, karena ia tidak bersumber dari wahyu Allah. Ketika hukum potong tangan diterapkan, ia adalah wujud ketakwaan kepada Allah. Sebab hukuman itu diperintahkan Allah dalam Al-Qur`an (lihat QS Al-Maidah [5] : 38).

Tapi ketika manusia menerapkan hukum pidana penjara untuk pencuri, yaitu menerapkan pasal 362 KUHP, berarti ia tidak bertakwa kepada Allah, karena ia tidak menjalankan sanksi ketetapan Allah, tapi sekedar sanksi bikinan manusia sesamanya. Kalau hakim muslim merasa bertakwa kepada Allah dengan menjalankan pasal 362 KUHP, jelas ia sedang berkhayal atau bermimpi kosong.

Dengan kata lain, menjalankan sistem pidana Islam tak ubahnya dengan melaksanakan sholat, puasa, haji, dan ibadah ritual lainnya. Jadi sistem pidana Islam bersifat spiritual (ruhiyah). Sebab semuanya adalah hukum yang berasal dari Allah SWT yang merupakan ketakwaan jika dilaksanakan dengan benar oleh seorang muslim.

Kedua, sebagai implikasi dari keunggulan pertama, maka keunggulan berikutnya adalah, sistem pidana Islam bersifat tetap (dawam), konsisten, dan tidak berubah-ubah mengikuti situasi, kondisi, waktu dan tempat. (Audah, at-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami, I/24-25). Allah SWT berfirman :

Telah sempurna kalimat Tuhanmu, sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-An’aam [6] : 115)

Sebaliknya sistem pidana sekuler tidak memiliki sifat konsisten ini, karena ia akan selalu berubah dan berbeda-beda mengikuti kehendak manusia sesuai situasi, kondisi, waktu dan tempat. Penyebab hal ini tiada lain karena sumbernya bukan dari wahyu Allah, tapi dari manusia itu sendiri, sehingga berpotensi sangat tinggi untuk berubah, berbeda, dan berganti.

Dalam sistem pidana Islam, meminum minuman keras (khamr) adalah haram dan merupakan kejahatan (jarimah/jinayah) untuk siapapun di mana pun dan kapan pun (al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hal. 49). Minum khamr hukumnya haram di negeri Arab yang panas, sebagaimana ia haram untuk muslim yang tinggal di Rusia yang dingin.

Ini beda sekali dengan sistem pidana sekuler. Dulu pada tahun 1920-an Amerika Serikat pernah melarang minuman keras. Tapi dasar bangsa Amerika adalah bangsa pemabok, akhirnya mereka tidak tahan dan minuman keras lalu dibolehkan lagi untuk ditenggak oleh masyarakat Amerika yang kafir.

Memang dalam sistem pidana Islam ada jenis hukuman ta’zir yang memungkinkan adanya perbedaan sanksi hukuman yang penetapannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Misalnya pengguna narkoba, dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qadhi (al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hal.189). Ini berarti bisa saja sanksi penjaranya bisa kurang dari 15 tahun, dan besarnya denda bisa berbeda-beda.

Tetapi ini bukan berarti hukum bisa berubah mengikuti waktu dan tempat, sebab hukumnya tidak berubah, yaitu hukum mengkonsumsi narkoba itu tetap haram. Yang berbeda hanyalah kadar sanksinya, bukan boleh tidaknya mengkonsumsi narkoba. Ini beda sekali dengan kejadian di AS, dimana yang berubah justru boleh tidaknya minum khamr.

Ketiga, sanksi dalam pidana Islam bersifat zawajir (membuat jera di dunia) dan jawabir (menghapus dosa di akhirat). Jadi sistem pidana Islam itu berdimensi dunia dan akhirat. Sedang sistem pidana sekuler jelas hanya berdimensi dunia saja. Sistem sekuler memang sangat cetek (dangkal) dan picik wawasan dan dimensinya.

Sifat zawajir itu, artinya sistem pidana Islam akan membuat jera manusia sehingga tidak akan melakukan kejahatan serupa. Misalnya dengan menyaksikan hukuman qishash bagi pelaku pembunuhan, akan membuat anggota masyarakat enggan untuk membunuh sehingga nyawa manusia di tengah masyarakat akan dapat terjamin dengan baik. Allah SWT berfirman :

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS al-Baqarah [2] : 179)

Sedang sifat jawabir, artinya sistem pidana Islam akan dapat menggugurkan dosa seorang muslim di akhirat nanti. Dalam peristiwa Baiat Aqabah II, Rasulullah SAW menerangkan bahwa barangsiapa yang melakukan suatu kejahatan, seperti berzina, mencuri, dan berdusta, lalu ia dijatuhi hukuman atas perbuatannya itu, maka sanksi itu akan menjadi kaffarah (penebus dosa) baginya (HR. Bukhari, dari Ubadah bin Shamit RA) (M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikr al-Islami, hal. 64).

Maka, dalam sistem pidana Islam, kalau orang mencuri lalu dihukum potong tangan, di akhirat Allah tidak akan menyiksanya lagi akibat pencurian yang dilakukannya di dunia. Hukum potong tangan sudah menebus dosanya itu. Tapi dalam sistem pidana sekuler, sifat jawabir ini tidak ada. Nihil. Jadi kalau seseorang mencuri dan dipenjara (bukan dipotong tangan), di akhirat nanti masih akan diazab oleh Allah karena pencurian yang dilakukannya di dunia. Jadi, dengan sistem pidana sekuler, orang akan menderita secara double, di dunia sekaligus di akhirat. Mengerikan, bukan? Nauzhu billah….

Keempat, Dalam sistem pidana Islam, peluang permainan hukum dan peradilan sangat kecil. Ini terutama karena, sistem pidana Islam itu bersifat spiritual, yakni menjalankannya berarti bertakwa kepada Allah. Selain itu, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam mengadili, diancam hukuman yang berat oleh Allah, yaitu masuk neraka atau malah bisa menjadi kafir (murtad).

Rasulullah SAW bersabda : “Akhdhul amiiri suhtun wa qabuulul qaadhiy ar-risywata kufrun.” (Hadiah yang diterima oleh seorang penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima oleh hakim adalah kufur) (HR. Ahmad).

Berdasar hadits itu, seorang ulama dari kalangan tabi’in, yakni Abu Wa`il bin Salamah berkata,”Seorang qadhi (hakim) yang menerima hadiah, ia makan barang haram dan jika menerima suap, ia telah sampai pada kekufuran.” (Al-Baghdadi, Serial Hukum Islam, hal. 62)

Kelima, Dalam sistem pidana Islam, seorang qadhi memiliki independensi tinggi, yaitu vonis yang dijatuhkannya tak bisa dibatalkan, kecuali jika vonis itu menyalahi syariat.

kaidah fiqih menyebutkan,”al-ijtihad laa yunqadhdhu bi-mitslihi.” (Ijtihad tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad yang semisalnya). (Zallum, Nizham al-Hukm fi al-Islam, hal. 193). Artinya, vonis yang dijatuhkan seorang hakim sebagai hasil ijtihadnya, tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad yang dihasilkan oleh hakim lainnya.

Maka dalam peradilan Islam tidak dikenal sistem “banding” yakni mengajukan peninjauan vonis pada tingkat peradilan yang lebih tinggi, sebagaimana dalam sistem peradilan sekuler. Sebab sekali vonis dijatuhkan, ia berlaku secara mengikat dan langsung dijalankan. Kecuali jika vonis itu salah, maka wajib dibatalkan. Misalnya seorang yang dijatuhi vonis hukuman mati (qishash) atas dasar pengakuan, lalu terbukti pengakuannya tidak benar karena ada saksi-saksi yang membatalkan kesaksiannya itu.

Keunggulan Praktis (Empiris)

Secara empiris, keunggulan sistem pidana Islam pun masih dapat dibuktikan hingga sekarang, meski negara Khilafah sebagai institusi penegaknya sudah hancur sejak tahun 1924.

Negara Arab Saudi, walau pun belum Islami seratus persen --karena masih menggunakan sistem monarki (bukan Khilafah)-- tapi sistem pidana Islam yang diterapkannya menunjukkan keunggulan signifikan bila dibandingkan sistem pidana sekuler yang dijalankan di negara-negara Arab lainnya, yaitu di Suriah, Sudan, Mesir, Irak, Libanon, dan Kuwait. Rata-rata angka pembunuhan di Saudi (dalam 100.000 penduduk) dalam periode 1970-1979 yang besarnya 53, ternyata hanya 1/6 dari angka pembunuhan Mesir dan Kuwait, 1/7 dari angka pembunuhan Suriah, 1/9 dari angka pembunuhan Sudan, 1/16 dari angka pembunuhan Irak, dan hanya 1/25 dari angka pembunuhan Libanon. (Topo Santoso, 2003: 138-143).

Jika Saudi dibandingkan dengan negara Barat, seperti Amerika Serikat, angkanya akan lebih signifikan dan dramatis. Bayangkan, angka pembunuhan Saudi selama 1 tahun sama dengan angka pembunuhan AS dalam sehari! Sebab rata-rata angka pembunuhan Saudi selama 10 tahun (1970-1979) hanya ada 53 kasus pembunuhan per tahun. Di AS (sepanjang 1992 saja) terjadi 20.000 kasus pembunuhan, atau 54 orang terbunuh per hari (al-Basyr, 1995:45).

Bayangkan pula, angka perkosaan di Saudi selama 1 bulan sama dengan angka perkosaan AS dalam sehari! Sebab rata-rata angka perkosaan Saudi selama 10 tahun (1970-1979) hanya ada 352 kasus perkosaan per tahun. Jadi per bulan di Saudi terjadi sekitar 29 perkosaan. Di AS (sepanjang 1992 saja) terjadi 10.000 kasus perkosaan, atau sekitar 27 perempuan diperkosa per hari. Ini kurang lebih setara dengan angka perkosaan Saudi selama 1 bulan (Qonita, 2001:53-54). Subhanallah!


Dari uraian keunggulan konseptual dan praktikal di atas, nampak jelas sistem pidana Islam jauh lebih unggul jika dibandingkan sistem pidana sekuler yang diterapkan saat ini.

Sudah saatnya sistem pidana sekuler warisan penjajah yang kafir itu dihapuskan sekarang juga, sebab ia bertentangan secara total dengan Islam dan hanya menimbulkan dosa dan kerusakan di dunia dan akhirat. [ ]


DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, M. Husain. 1990. Dirasat fi al-Fikr al-Islami. Beirut : Darul Bayariq.
udah, Abdul Qadir. 1992. at-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami. Beirut : Mu`assah ar-Risalah.
al-Baghdadi, Abdurrahman. 1987. Serial Hukum Islam (Penyewaan Tanah Lahan, Kekayaan Gelap, Ukuran Panjang, Luas, Takaran, dan Timbangan). Bandung : PT. Alma’arif.
al-Basyr, M. bin Saud. 1995. Amerika di Ambang Keruntuhan (As-Suquth min al-Dakhil). Penerjemah Mustholah Maufur. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar.
Ghalayaini, Syaikh Musthofa. Jami’ al-Durus al-‘Arabiyah. 1994. Beirut : al-aktabah al-‘Ashriyah.
al-Maliki, Abdurrahman. 1990. Nizham al-Uqubat fi al-Islam. Beirut : Darul Ummah
Moeljatno. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Cetakan kedua puluh satu. Jakarta : Bumi Aksara. Santoso, Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta : Gema Insani Press.
as-Suyuthi & al-Mahalli. 1991. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan Pertama. Beirut : Darul Fikr.
Qonita, Arina. 2001. Jilbab dan Hijab. Jakarta : Bina Mitra Press.

Senin, 11 Januari 2010

HAK KHALIFAH MELEGISLASI HUKUM SYARA’ MENJADI UNDANG-UNDANG

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar

Seperti layaknya negara mana pun di dunia, Khilafah juga memerlukan seperangkat undang-undang untuk mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakatnya. Tentu ada bedanya. Pertama, substansi hukum dalam UU di negara Khilafah hanyalah hukum syara’ yang digali dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Sedang dalam negara sekuler, substansi hukumnya bukan hukum syara’, melainkan hukum kufur buatan manusia. Kedua, yang berhak melegislasi UU dalam negara Khilafah hanyalah Khalifah sebagai kepala negara. Sedang dalam negara demokrasi sekarang, yang berhak melegislasi UU adalah badan legislatif, yakni DPR sebagai wakil rakyat.

Tulisan ini bermaksud menjelaskan lebih jauh kewenangan Khalifah tersebut, yaitu melegislasi hukum syara’ menjadi UU. Hal ini sebagaimana pasal 3 Rancangan UUD Negara Khilafah yang digagas Hizbut Tahrir (HT), yang berbunyi,"Khalifah mengadopsi hukum-hukum syara’ tertentu yang dilegislasinya sebagai undang-undang dasar dan undang-undang. Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah diadopsi oleh khalifah menjadi satu-satunya hukum syara’ yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, baik secara lahir maupun secara batin." (Muqaddimah ad-Dustur, Cet. II, 2009, hal. 16). Pasal ini mengandung 2 (dua) poin. Pertama, hak khusus Khalifah melegislasi UU. Kedua, kewajiban rakyat mentaati UU yang dilegislasi khalifah.

Antara Adopsi dan Legislasi

Adopsi (tabanni) dalam pandangan HT artinya adalah tindakan seorang muslim memilih suatu hukum syara’ dan menjadikannya hukum untuk dirinya, disertai keharusan untuk mengamalkan, mengajarkan, dan mendakwahkan hukum itu pada saat dia mendakwahkan hukum dan pemikiran Islami. (An-Nabhani, 2003:136; Baba, 2008:26; Radhi, 2006:13).

Adopsi merupakan keharusan pada saat terdapat khilafiyah dalam suatu hukum syara’. Misalnya masalah menyentuh perempuan, ada khilafiyah apakah itu membatalkan wudhu atau tidak.
Menurut mazhab Syafii, membatalkan. Sedang menurut mazhab Hanafi, tidak membatalkan. Dalam kondisi seperti inilah, seorang muslim wajib mengadopsi satu hukum syara’ tertentu bagi dirinya. Sebab hukum Allah bagi satu individu dalam satu masalah adalah satu saja, tidak berbilang. (An-Nabhani, 2003:135). Adopsi ini dilakukan oleh tiga subjek. Pertama, oleh individu. Misalnya adopsi dalam khilafiyah wudhu seperti dicontohkan di atas. Kedua, oleh jamaah (kelompok). Misalnya adopsi mengenai metode yang ditempuh untuk menegakkan Khilafah. Ketiga, oleh negara (Khalifah). Misalnya adopsi mengenai hukum-hukum ijtihadiyah dalam masalah jihad, zakat, pajak, kharaj, jizyah, dan sebagainya. (Baba, 2008:79)

Dengan demikian, ada perbedaan antara istilah adopsi (tabanni) dan legislasi (sann al-dustur wa al-qawanin; taqnin al-syari’ah). Perbedaannya terletak pada cakupannya. Adopsi bersifat umum mencakup adopsi oleh individu, jamaah, dan negara. Sedang legislasi bersifat khusus, yaitu hanya dilakukan oleh Khalifah sebagai kewenangan khusus baginya. Ketika dilakukan oleh Khalifah inilah, adopsi identik dengan legislasi, yang didefinisikan sebagai tindakan khalifah menetapkan suatu hukum syara’ sebagai undang-undang dasar (UUD) atau undang-undang (UU) resmi yang berlaku mengikat untuk seluruh aparat pemerintah dan individu rakyat.

Hak Khusus Khalifah Melegislasi UU

Poin pertama pasal 3 Rancangan UUD Khilafah menegaskan bahwa dalam negara Khilafah, otoritas legislasi ada di tangan Khalifah selaku kepala negara. Dalilnya adalah Ijma’ Sahabat, ridhwanullahi ’alaihim. Pada saat Abu Bakar menjadi Khalifah, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali jatuh sebagai talak satu. Beliau juga menetapkan harta Baitul Mal dibagi dalam jumlah yang sama besarnya kepada seluruh rakyat. Khalifah Abu Bakar memerintahkan kebijakan ini atas seluruh aparat pemerintah dan rakyat.

Namun saat Umar bin Khathab menjadi Khalifah, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali jatuh sebagai talak tiga (bukan talak satu). Beliau juga menetapkan pembagian harta Baitul Mal dengan cara berbeda dari cara Khalifah Abu Bakar. Jika Abu Bakar menyamaratakan, Umar membaginya tidak sama rata, bergantung siapa yang lebih dulu masuk Islam, tingkat kebutuhan hidup, dan partisipasi dalam jihad fi sabilillah. Khalifah Umar pun memerintahkan kebijakan ini atas seluruh aparat pemerintah dan rakyat.

Para sahabat Nabi SAW tidak ada yang mengingkari tindakan Khalifah Abu Bakar dan Umar itu. Dengan demikian, telah terwujud Ijma’ Sahabat dalam 2 (dua) persoalan. Pertama, bahwa seorang Khalifah berhak mengadopsi dan melegislasi suatu hukum syara’ yang diberlakukan secara umum kepada seluruh rakyat. Kedua, bahwa wajib hukumnya atas rakyat mentaati Khalifah dalam hukum-hukum syara’ yang telah dilegislasi oleh Khalifah. (Muqaddimah al-Dustur, hal. 17).

Berdasarkan Ijma’ Sahabat tersebut diistinbath beberapa kaidah syara’ yang terkenal, misalnya :

لِلسُّلْطَانِ أَنْ يُحْدِثَ مِنَ الأَقْضِيَةِ بِقَدْرِ مَا يَحْدُثُ مِنْ مُشْكِلاَتٍ

"Penguasa berhak menetapkan keputusan-keputusan baru sesuai problem-problem baru yang terjadi."

أَمْرُ الإِمَامِ يَرْفَعُ الْخِلاَفَ

"Perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan pendapat."

أَمْرُ الإِمَامِ نَافِذٌ ظَاهِراً وَبَاطِناً

"Perintah Imam (Khalifah) wajib dilaksanakan, baik secara lahir maupun batin." (Muqaddimah al-Dustur, hal. 17).

Jelaslah, bahwa hak legislasi dalam negara Khilafah ada di tangan Khalifah saja, bukan yang lain.

Maka, tidak tepat pendapat sebagian ulama yang menyatakan legislasi dalam negara Khilafah adalah hak Ahlul Halli wal Aqdi. Keliru pula pendapat Muhammad Abduh yang menjadikan legislasi sebagai hak Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen). (Al-Badrani, al-Nizham al-Siyasi Ba’da Hadm Daulah Al- Khilafah, hal. 11; Al-Hamdawi, Fiqih Al-Ahkam As-Sulthaniyah, hal 16).

Namun hak legislasi bagi Khalifah ini hukum asalnya adalah boleh (mubah), tidak wajib. Sebab Ijma’ Sahabat yang terwujud dalam persoalan ini menetapkan legislasi adalah hak Khalifah, bukan kewajiban Khalifah. Jadi Khalifah boleh melegislasi dan boleh pula tidak. Jika Khalifah dapat menyelenggarakan urusan negara tanpa legislasi, maka berlakulah hukum asal legislasi, yaitu mubah. Misalnya dalam masalah nishab (jumlah minimal) saksi dalam peradilan. Namun jika Khalifah tidak dapat menyelenggarakan urusan negara tanpa legislasi, maka legislasi hukumnya menjadi wajib, berdasarkan kaidah syara’ maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib. (Jika suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). Hal ini berlaku pada segala persoalan yang menyangkut persatuan umat dan kesatuan penyelenggaraan negara. Misalnya, hukum-hukum zakat, jihad, perjanjian (mu’ahadat), penetapan awal Ramadhan, penetapan Idul Fitri, Idul Adha, dan sebagainya.

Kewajiban Rakyat Mentaati UU Yang Dilegislasi Khalifah

Poin kedua pasal 3 Rancangan UUD Khilafah menegaskan bahwa wajib hukumnya atas seluruh aparat dan rakyat mentaati UU yang dilegislasi oleh khalifah, baik secara lahir maupun batin. Dengan kata lain, tidak boleh aparat ataupun rakyat mengamalkan hukum lain di luar hukum yang telah diadopsi oleh Khalifah. Sebab hukum Allah yang berlaku bagi kaum muslimin adalah hukum yang telah diadopsi oleh Khalifah. (Muqaddimah al-Dustur, hal. 17).

Namun ketaatan aparat dan rakyat di sini bukan berarti rakyat harus mengadopsi apa yang diadopsi oleh khalifah, namun cukup mereka tunduk pada apa yang diadopsi khalifah. Artinya, ketaatan rakyat hanya terbatas pada aspek amal, bukan pada aspek keyakinan (opini). Jadi rakyat tetap dibolehkan menganut pendapat yang berbeda dengan pendapat Khalifah, bahkan boleh pula mengajarkan atau mendakwahkan pendapat yang berbeda dengan pendapat Khalifah. (An-Nabhani, Al-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/138-139; Baba, Tabanni Afkar Al-Islam wa Ahkamihi, hal. 113).

Misalnya Khalifah mengadopsi pendapat yang mengharamkan menyewakan lahan pertanian. Maka rakyat hanya wajib mentaati dari segi amal saja, yaitu melaksanakan hukum tersebut, dan tidak boleh melaksanakan hukum selainnya. Tapi dari segi keyakinan, rakyat boleh menganut, mengajarkan, dan mendakwahkan pendapat yang membolehkan menyewa lahan pertanian.

Dengan demikian, tidak tepat perkataan Nashiruddin Al-Albani,"Seorang hakim tidak wajib dalam peradilan untuk mengadopsi pendapat Khalifah, jika terbukti baginya bahwa pendapat Khalifah menyalahi Sunnah." (Al-Albani, As-Silsilah Ash-Shahihah, 2/163). Artinya, dalam pandangan Al-Albani, jika pendapat Khalifah tidak menyalahi As-Sunnah, wajib atas hakim mengadopsi apa yang diadopsi Khalifah. (Al-Mas’ari, Al-Hakimiyah wa Siyadah Al-Syara’, hal. 320).

Pemahaman Al-Albani itu tidak tepat. Sebab kewajiban hakim bukanlah mengadopsi apa yang diadopsi Khalifah, melainkan melaksanakan apa yang diadopsi Khalifah. Jadi, ketaatan yang wajib dilakukan hakim adalah aspek amal saja, bukan aspek keyakinan atau opini. Hakim tetap boleh mengadopsi pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diadopsi khalifah, meski yang wajib dijalankan dalam praktik hanyalah pendapat Khalifah saja, bukan pendapatnya sendiri. Sejalan dengan pengertian ini, maka yang dimaksud mentaati Khalifah secara lahir dan batin, bukanlah mentaati dalam perbuatan lahiriyah dan keyakinan dalam hati. Melainkan mentaati secara rahasia (fi as-sirr) dan secara terang-terangan (fi al-’alaniyyah). (Hawari,’Isyruna Nadwah, hal. 190; An-Nabhani, Al-Daulah Al-Islamiyah, hal. 143).

Maka dari itu, dengan memahami persoalan ini secara jernih dalam segala dimensinya, tidak perlu muncul kekhawatiran akan macetnya ijtihad, sebagaimana kritikan sebagian pihak yang salah paham terhadap Hizbut Tahrir.

Menurut mereka, mentaati apa yang diadopsi oleh Khalifah akan menumpulkan ijtihad.
Tidak demikian. Sebab, sekali lagi, ketaatan rakyat hanya pada aspek amal, bukan aspek opini. Rakyat tetap boleh berijtihad walau pun menghasilkan pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diadopsi Khalifah. Wallahu a’lam. [ ]

DAFTAR BACAAN

Al-Asyqar, Umar Sulaiman, Mu’awwiqat Tathbiq al-Syariat Al-Islamiyyah, (Amman : Darun Nafa`is), 1992

Al-Badrani, Hisyam, Tabshirah Al-Afham (Syarah Nizham Al-Islam), (t.tp : t.p.), t.t

----------, Al-Nizham Al-Siyasi Ba’da Hadm Daulah Al-Khilafah, (t.tp : t.p.), t.t

Al-Hamdawi, Abdul Karim, Fiqih Al-Ahkam As-Sulthaniyah, (t.tp : t.p.), 1421

Al-Lahwu, ’Amir bin Isa, Harakah Taqnin Al-Fiqh Al-Islami, (t.tp. : t.p.), t.t.

Al-Mas’ari, Muhammad Abdullah, Al-Hakimiyah wa Siyadah Al-Syara’, (London : Lajnah Al-Difa’ ’An Huquq Al-Syar’iyyah), 2002

----------, Tha’at Ulil Amri Hududuha wa Quyuduha, (London : Lajnah Al-Difa’ ’An Huquq Al-Syar’iyyah), 2002

An-Nabhani, Taqiyuddin, Nizham Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), 2001

----------, Al-Daulah Al-Islamiyah, (Beirut : Darul Ummah), 2002

----------, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II, (Beirut : Darul Ummah), 2003

Al-Syatsry, Abdurrahman, Taqnin Al-Syariah Bayna Al-Tahlil wa Al-Tahrim, (t.tp. : t.p.), 1426

Baba, Awat Muhammad Agha, Tabanni Afkar Al-Islam wa Ahkamihi, (t.t.p : Al-Jami’ah Al-Mustanshiriyyah), 2008

Bassam, Abdullah, Taqnin Al-Syariah Adhrarahu wa Mafasiduhu, (Makkah : Dar Al-Tsaqafah), 1379

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cet. Ke-14, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama), 1992

Hawari, Muhammad, ’Isyruna Nadwah fi Syarh wa Munaqasyah Masyru’ Tathbiq Al-Islam fi Al-Hayah, (t.tp : t.p), 2002

Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah Al-Khilafah, (Beirut : Darul Ummah), 2005

----------, Muqaddimah Ad-Dustur, Cetakan II, (Beirut : Darul Ummah), 2009

Mufti, M. Ahmad, dan Sami Shalih Al-Wakil, Formalisasi Syariah dalam Negara Khilafah (Al-Tasyri’ wa Sann Al-Qawanin fi Al-Daulah Al-Islamiyah), Penerjemah M. Fakhrur Rozi, (Yogyakarta : Media Pustaka Ilmu), 2002

Radhi, Muhammad Muhsin, Hizbut Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Daulah Al-Khilafah Al-Islamiyah, (Baghdad : Al-Jami’ah Al-Islamiyah), 2006

Senin, 04 Januari 2010

Keistimewaan Hukum Islam


Penyebab Kebobrokan

Sering kita bertanya, ada apa dengan negeri ini hingga sulit bagi penduduknya untuk mendapat keadilan? Sedikitnya ada empat penyebab bobroknya hukum di Indonesia:


1. Kedaulatan hukum diserahkan pada manusia.

Sistem hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sistem demokrasi yang dianutnya, yang menempatkan manusia berada dalam posisi yang setara dengan Tuhan. Dalam sistem ini, manusia memiliki hak untuk membuat hukum dan menentukan halal-haram. Suara mayoritas diagung-agungkan, tak peduli apakah suara mayoritas itu bertentangan dengan hukum Allah ataukah tidak.

Terkait dengan sumber pokok hukum Perdata (burgerlijk Wetboek), Indonesia masih mengadopsi hukum buatan manusia (penjajah) yang berasal dari hukum perdata Prancis, yaitu Code Napoleon, yang diadopsi oleh Belanda. Hukum tersebut berlaku di Indonesia sejak 1 Mei 1848 bersamaan dengan penjajahan Belanda. Kitab Undang-Undang Pidana (Wetboek van Strafrecht)-nya pun diadopsi dari KUHP untuk golongan Eropa yang merupakan kopian dari Code Penal, yaitu Hukum Pidana di Prancis zaman Napoleon.

Akibat diadopsinya hukum buatan manusia, batasan kejahatan menjadi kacau bahkan memicu kejahatan lain. Sebagai contoh, dalam KUHP Pasal 284, perzinaan (persetubuhan di luar nikah) akan dikenakan sanksi bila dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah. Itu pun jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Artinya, jika perzinaan itu dilakukan oleh bujang-lajang, suka sama suka, maka pelaku tidak dikenakan sanksi. Akibatnya, free seks menjadi legal, hamil di luar nikah menjadi biasa, bahkan aborsi sekalipun. Contoh lain, ketika batasan kepornoan samar, bahkan kepornoan yang jelas pun dikecualikan (seperti dalam pentas-pentas seni), hal itu akan berdampak pada pelecehan terhadap perempuan, mulai dari pelecehan ringan hingga pemerkosaan.

Di sisi lain, hukum buatan manusia terbukti tidak memberi efek jera. Tengok saja perzinaan yang diatur dalam pasal 284 KUHP, pelakunya hanya dikenai 9 bulan penjara; pembunuhan hanya dikenai 15 tahun penjara (Pasal 338 KUHP); pencurian hanya dikenai 5 tahun penjara (pasal 362 KUHP). Sanksi yang ringan ini alih-alih memberi efek jera dan menekan tingkat kriminalitas, yang terjadi kriminalitas semakin meningkat.


2. Sekularisasi.

Sekularisme yang menjadi asas negeri ini telah menempatkan agama hanya berada di masjid-masjid, gereja, pura dsb. Agama hanya berlaku di wilayah privat, sementara di luar itu (seperti di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, termasuk hukum dan persanksian), agama dicampakkan. Ketika berada di wilayah publik, ketakwaan pun lenyap. Wajar jika sering kita menjumpai aparat penegak hukum mulai dari polisi, panitera, jaksa hingga hakim memiliki mental yang bobrok.


3. Asas manfaat.

Asas manfaat jasadiah mendorong sikap materialistik; menjadikan segala sesuatu diukur oleh harta dan kekuasaan. Akhirnya, hawa nafsu dijadikan standar untuk menilai segala sesuatu. Hukum menjadi samar ketika hawa nafsu mendominasi para wakil rakyat. Demi materi dan kekuasaan nasib rakyat pun tergadaikan. Tengok saja produk hukum kita mulai dari UU Ketenagalistrikan, UU Energi, UU SDA, UU Migas dll yang lebih berpihak kepada yang ’berduit’, sementara rakyat semakin pailit (baca: miskin). Demi materi pula, kerap kita menjumpai aparat hukum yang tidak malu-malu menerima suap demi membebaskan terdakwa dari jeratan hukum. Sebaliknya, ketika berhadapan dengan rakyat miskin, hukum dengan mudah ’dijerat’. Keadilan pun semakin jauh dari harapan!


4. Hukum yang bersifat relatif.

Diserahkannya pembuatan hukum kepada manusia telah menjadikan hukum bersifat relatif. Hukum dengan mudah berubah sesuai dengan kepentingan pihak-pihak yang memiliki akses dan kekuatan untuk mempengaruhi proses pembuatan hukum. Produk hukum pun akan lebih banyak mengadopsi kepentingan mereka. Akhirnya, rakyat dirugikan.


Keistimewaan Hukum Islam

Hukum Islam memiliki keistimewaan yang patut dibanggakan, di antaranya adalah:


1. Kedaulatan di tangan Asy-Syâri’.

Dalam Islam, yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT (Lihat: QS 12: 40). Manusia yang lemah dan memiliki keterbatasan tidak diberi hak membuat hukum. Dengan itu, hukum Islam jauh dari subyektivitas manusia. Baik-buruk, terpuji-tercela, halal-haram tidak bisa dikangkangi oleh kepentingan manusia. Dengan demikian, hukum Islam berada di atas semua pihak, semua manusia.


2. Standar hukumnya kokoh.

Standar hukum Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah. Hal ini meniscayakan hukum Islam bersifat tetap, konsisten dan tidak berubah-ubah. Sebab, al-Quran dan as-Sunnah adalah tetap, tidak akan berubah hingga Hari Kiamat. Definisi kejahatan dan jenis sanksi pun jelas hingga tidak akan memunculkan permasalahan baru. Kejahatan didefinisikan sebagai pelanggaran terhadap seluruh aturan Allah SWT. Artinya, siapa saja yang meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman, maka ia telah melakukan kejahatan (jarîmah) yang berhak atasnya sanksi. Zina, misalnya, diharamkan Allah SWT (lihat: QS 17: 32) dan pelakunya harus dikenai sanksi. Pezina mukhshan (sudah menikah) sanksinya adalah rajam (hadis dari Jabir bin Abdillah), sedangkan pezina ghayru mukhshan (belum menikah), sanksinya adalah dicambuk dengan 100 kali cambukan (lihat QS 24: 2). Masing-masing pelaku dikategorikan zina manakala ia melakukan hubungan seks dengan pasangan di luar ikatan yang sah. Mereka akan diberi sanksi jika bukti-bukti telah cukup (seperti dengan adanya persaksian dari empat orang saksi atau adanya pengakuan dari pelakunya sendiri seperti yang terjadi pada al-Ghamidiyah saat ia meminta dijatuhi sanksi atas perzinaan yang ia lakukan). Dari sini dapat dilihat, bahwa dengan definisi zina yang jelas, kejahatan akan segera tertangani, dan tidak akan memunculkan kejahatan baru (seperti aborsi).


3. Memuliakan manusia.

Hukum Islam diturunkan Allah untuk kebaikan manusia dan menyelesaikan persoalan manusia. Allah SWT telah menegaskan bahwa risalah Islam diperuntukkan bagi seluruh manusia dan agar menjadi rahmat (kebaikan) bagi mereka, baik Muslim ataupun non-Muslim (lihat QS 21: 107). Hal ini dibuktikan dalam sejarah panjang kaum Muslim, bahwa dalam pemerintahan Islam selama 800 tahun di Spanyol, pemeluk Islam, Kristen dan Yahudi mampu hidup berdampingan. Mereka mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara tanpa diskriminasi.


4. Berpihak kepada semua.

Hal ini dikaitkan dengan karakter hukum Islam yang berfungi sebagai zawâjir (pencegah) dan jawâbir (penebus dosa). Hukum Islam akan membuat jera pelaku kejahatan dan mencegah masyarakat untuk melakukan tindakan kriminal. Tentu hal ini akan memberi rasa aman kepada masyarakat. Allah SWT berfirman:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الألْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa (QS al-Baqarah [2]: 179).

Hukum Islam juga berfungsi sebagai penebus dosa karena sanksi yang dijatuhkan di dunia dapat menebus azab di akhirat. Ubadah bin Shamit ra. berkata:

كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَسْرِقُوا وَلاَ تَزْنُوا وَقَرَأَ هَذِهِ اْلآيَةَ كُلَّهَا فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ

Kami pernah bersama Rasulullah saw dalam suatu majelis dan beliau bersabda, “Kalian telah membaiatku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apa pun, tidak mencuri dan tidak berzina.” Kemudian beliau membaca keseluruhan ayat, “Siapa di antara kalian memenuhinya maka pahalanya di sisi Allah. Siapa saja yang mendapatkan dari hal itu sesuatu, kemudian diberi sanksi, maka sanksinya menjadi penebus dosa baginya. Siapa saja yang mendapatkan dari hal itu sesuatu, maka Allah menutupinya jika Dia berkehendak, Dia mengampuninya atau mengazabnya (HR al-Bukhari).

Hadis ini menjelaskan bahwa sanksi dunia, yakni sanksi yang dijatuhkan negara bagi pelaku kejahatan, akan menggugurkan sanksi di akhirat. Oleh karena itu, pada masa Rasulullah saw,, pelaku zina seperti Maiz dan al-Ghamidiyah tidak segan-segan datang kepada Rasulullah untuk mengakui perzinaannya dan meminta negara agar menjatuhkan sanksi atas pelanggaran mereka di dunia, agar sanksi di akhirat atas mereka gugur.

Dari sini tampak, bahwa hukum Islam tidak hanya berpihak kepada masyarakat secara umum (dengan adanya fungsi pencegah), tetapi sekaligus berpihak kepada pelaku jika ia menerima sanksi di dunia. Subhânallâh!


5. Tidak diskriminatif.

Hukum Islam berlaku bagi pejabat atau rakyat, bagi Muslim atau non-Muslim. Diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda:

إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا يُقِيمُونَ الْحَدَّ عَلَى الْوَضِيعِ وَيَتْرُكُونَ الشَّرِيفَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ فَعَلَتْ ذَلِكَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka menegakkan hukuman atas orang-orang lemah, tetapi membiarkan orang-orang kuat. Demi Allah, jika Fatimah mencuri, pasti aku memotong tangannya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Pada masa Khulafaur Rasyidin, Khalifah Umar pernah menyita unta putranya, Abdullah bin Umar, yang digembalakan bersama unta zakat di padang gembalaan terbaik. Khalifah Umar pun pernah menghukum putra Amr bin Ash, Gubernur Mesir, karena memukul rakyat biasa. Sejarah juga telah menunjukkan kepada kita, bahwa Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. pernah mendakwa seorang Yahudi dengan tuduhan pencurian (atas baju besi). Namun, karena bukti-bukti yang disodorkan Khalifah Ali ra. tidak mencukupi (meyakinkan), maka Qadhi memutuskan untuk membebaskan orang Yahudi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa meski seorang kepala negara (Khalifah) mendakwa salah seorang rakyatnya dengan tindak kejahatan, maka tetap melalui prosedur persidangan. Jika tidak terbukti, ia dibebaskan. Ini menunjukkan, seluruh warga negara memiliki kedudukan sama di muka hukum.


6. Mekanisme kontrol yang kokoh.

Mayoritas permainan hukum terjadi melalui praktik suap-menyuap, hadiah, kolusi dan nepotisme. Dalam hukum Islam, peluang terjadinya hal tersebut sangat kecil. Mengapa? Pertama: karena ditopang oleh ketakwaan individu warga negara yang kuat. Dominannya motivasi ruhiah, mendorong al-Ghamidiyah yang terlanjur berzina datang kepada Rasulullah saw. dan meminta beliau untuk mensucikan dirinya dari perbuatan dosa. Motivasi yang sama telah mendorong Qadhi Syuraih untuk tidak gegabah dalam memutuskan sengketa Khalifah Ali dengan orang Yahudi, hingga saat bukti tidak ia dapatkan dari Khalifah, putusan akhirnya dimenangkan oleh Yahudi. Demikian juga dengan Abdullah bin Rawahah yang dengan tegas menolak sogokan Yahudi Khaibar agar ia tidak menunaikan tugasnya (menarik setengah bagian hasil pertanian mereka).

Kedua: kewajiban amar makruf nahi mungkar telah mendorong adanya kontrol sosial dari partai politik dan masyarakat secara umum. Kontrol yang kuat inilah yang akan mempersempit ruang bagi tindak kejahatan, baik yang dilakukan masyarakat umum, pejabat ataupun aparat hukum.

Ketiga: adanya peran Mahkamah Mazhalim dalam melakukan pengawasan secara sitemik terhadap para aparat untuk tidak berbuat curang dan melakukan permainan hukum.


Khatimah

Telah nyata kebobrokan sistem hukum yang diterapkan saat ini. Telah nyata pula keistimewaan hukum Islam yang mampu mengantarkan masyarakat—Muslim dan non Muslim—selama belasan abad, hidup dalam jaminan keamanan dan keadilan. Lalu masihkah kita berharap pada sistem yang berlaku saat ini? Wallâhu a’lam. []

Penulis adalah Anggota DPD I MHTI Jawa Barat.

Minggu, 03 Januari 2010

Efektifitas Hukum Islam


Pendahuluan

Kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegak hukum semisal Polri, Kejaksaan dan Pengadilan benar-benar runtuh. Institusi yang diharapkan menjadi tempat mencari keadilan malah sering merampas rasa keadilan. Ketika masyarakat kecil ‘terpaksa’ berbuat kesalahan, vonis begitu cepat dijatuhkan. Sebaliknya, jika pejabat dan pengusaha besar berbuat kejahatan, hukum seolah menghilang. Betul kata banyak orang, keadilan memang sudah menjadi barang langka di negeri ini.

Runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegak hukum memang bukan tanpa alasan. Lambat dan berbelit-belitnya proses hukum telah melahirkan mafia hukum yang ada hampir di setiap institusi. Tak ayal, kondisi itu membuahkan apatisme mendalam terhadap institusi dan aparat penegak hukum. Jika kondisi ini terus berlangsung, pelan tapi pasti akan terwujud distrust society. Setidaknya saat ini benih ketidakpercayaan tersebut teraktualisasi ketika sebagian masyarakat menyebut istilah-istilah hukum dengan sebutan bernada sinis. Dalam beberapa kesempatan, Pakar Hukum dari UNPAR, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, mengutip istilah-istilah sinis yang berkembang luas di masyarakat: UUD=Ujung-Ujungnya Duit; KUHP=Kasih Uang Habis Perkara; HAKIM=Hubungi Aku Kalau Ingin Menang; JAKSA=Menginjak dan Memaksa; PENGACARA=Penghalalan Segala Cara; POLISI=Putar Otak dan Lihat Sana-Sini.

Tidak ada asap, kalau tidak ada api. Begitu kata pepatah. Munculnya istilah sinis (yang entah siapa yang menciptakan) adalah jelas bukti kekecewaan masyarakat terhadap keculasan sebagian aparat serta terhadap proses hukum minus keadilan. Jika hanya segelintir orang yang apatis terhadap proses hukum, boleh jadi hanyalah oknum. Namun, jika apatisme sudah menjangkiti sebagian besar masyarakat, berarti ada kesalahan sistemik.


Efektifitas Penegakkan Hukum Islam

Tidak diragukan lagi, hukum Islam yang diturunkan Allah SWT memiliki keunggulan dibandingkan dengan hukum sekular. Di antara keunggulan sistem hukum Islam adalah keefektifannya menekan angka kriminalitas; efektif membuat masyarakat taat dan sadar hukum; efektif menciptakan ketertiban masyarakat; efektif mencegah munculnya mafia hukum serta efektif mewujudkan keadilan yang hakiki.

Keberhasilan penegakkan hukum biasanya selalu mensyaratkan berfungsinya semua komponen sistem hukum, yakni komponen substansi hukum (legal substance), komponen struktur hukum (legal structure) dan komponen budaya hukum (legal culture).


1. Substansi Hukum (Legal Substance)

Dalam Islam, hukum diciptakan Al-Khaliq, Allah SWT (lihat QS al-An’am [6]: 57; QS al-Maidah [5]: 44, 45, dan 49; QS an-Nisa’ [5]: 59 dan 65). Hukum ciptaan Allah SWT jelas akan efektif menutup celah bagi siapapun untuk bernegosiasi dan memesan hukum, karena siapa yang bisa negosiasi dan memesan hukum kepada Allah? Berbeda halnya dengan negara demokrasi yang memberikan kewenangan kepada manusia (wakil rakyat) untuk membuat hukum. Dengan adanya kewenangan manusia membuat produk hukum, celah untuk negosiasi dan memesan hukum terbuka lebar. Saat ini tidak sedikit UU yang dihasilkan DPR yang lebih menguntungkan kepentingan pemilik modal bahkan kepentingan asing daripada kepentingan rakyat banyak. Lihat saja UU Penanaman Modal, UU Ketenagalistrikan, UU Migas, UU Minerba, UU Sumber Daya Air, UU BHP dan banyak lagi lainnya.

Efisiensi juga akan terjadi ketika hukum dibuat oleh Allah, karena tentu tidak akan ada lembaga legislasi alias pembuat UU. Salah satu penyebab terjadinya inefisiensi (alias keborosan) dalam negara demokrasi sekular adalah karena setiap kali UU dibuat, setiap kali itu juga banyak uang digelontorkan, baik untuk rapat, biaya lembur hingga biaya suap agar UU yang dibuat sesuai dengan harapan pemilik modal.

Hukum yang berasal dari Allah SWT pasti membuahkan keadilan, karena Allah adalah Zat Yang Mahaadil. Hal ini tentu berbeda ketika hukum dibuat manusia. Manusia memiliki persepsi masing-masing tentang keadilan dan pasti membawa kepentingannya. Adil menurut A belum tentu menurut B. Begitupun sebaliknya. Hal tersebut menjadikan hukum yang dibuat manusia akan selalu memunculkan pertentangan dan perselisihan, karena pasti timbul kecurigaan dan kekhawatiran bahwa hukum yang dibuat membawa kepentingan seseorang atau kelompok tertentu. Dengan demikian, ketika hukum Islam diterapkan, maka akan muncul kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan aparatnya, karena mereka memahami bahwa hukum Allah pasti akan membawa kemaslahatan bagi ummat manusia, bukan hanya kemaslahatan untuk golongan dan agama tertentu saja.

Penerapan sanksi dalam hukum Islam juga memiliki filosofi yang tidak dimiliki hukum sekular, yakni zawâjir dan jawâbir. Zawâjir berarti bahwa sanksi akan dapat mencegah orang untuk melakukan tindakan dosa dan kriminal. Hal tersebut karena sanksi dalam Islam sangat tegas dan keras sehingga orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukannya. Adapun jawâbir karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan dosa dan menggugurkan sanksinya di akhirat. Dengan demikian, jika hukum Islam diterapkan maka pasti akan efektif menekan angka kriminalitas dan penyimpangan hukum. Dalam rentang sejarah ratusan tahun penerapan hukum Islam, hanya terjadi 200 kasus tindak kriminal. Hukum Islam juga akan efektif menghukum pelaku maksiat karena mereka malah akan terdorong mendatangi aparat meminta dihukumi dengan hukum Islam, dengan harapan agar dosa-dosanya Allah hapuskan, seperti kisahnya al-Ghamidiyah yang justru meminta dirajam karena telah berbuat zina. Penerapan sanksi dalam Islam pun akan menciptakan efektifitas dan efisiensi besar-besaran, karena tidak semua pelaku kejahatan dipidana penjara. Sebagai contoh, orang yang terbukti mencuri–di atas seperempat dinar dan bukan karena untuk memenuhi kebutuhan mendesak—dikenakan sanksi potong tangan dan langsung dipulangkan. Hal ini tentu berbeda dengan hukum sekular. Dengan dalih kemanusiaan, semua pelaku kejahatan dipidana penjara. Padahal penjara boleh jadi merupakan ‘sekolah’ kejahatan. Masuk penjara karena mencuri sepeda motor, keluar dari penjara mencuri mobil. Selain itu, penjara juga merupakan beban tersendiri. Saat ini pun, kapasitas penjara sudah tidak lagi mampu menampung narapidana, belum lagi besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai operasional dan kebutuhan para narapidana, tentu sangatlah besar.


2. Struktur Hukum (Legal Structure)

Dalam struktur pemerintahan Islam, masing-masing lembaga negara, termasuk lembaga penegak hukum seperti peradilan (al-qodlo) dan departemen keamanan dalam negeri, yang di dalamnya ada satuan kepolisian (syurthah), memiliki fungsi masing-masing yang tidak tumpang tindih. Peradilan adalah lembaga negara yang menyampaikan keputusan hukum yang bersifat mengikat. Peradilan bertugas menyelesaikan perselisihan di antara anggota masyarakat, mencegah hal-hal yang dapat membahayakan hak-hak jamaah, atau mengatasi perselisihan yang terjadi antara rakyat dan seseorang yang duduk dalam struktur pemerintahan; baik ia seorang penguasa atau pegawai negeri, Khalifah ataupun selain Khalifah.

Departemen Keamanan Dalam Negeri—termasuk di dalamnya satuan kepolisian—bertindak mencegah tindak kejahatan dengan mewaspadai, menjaga dan melakukan patroli; kemudian menerapkan hukuman-hukuman yang telah diputuskan qâdhî (hakim) terhadap orang yang melakukan pelanggaran atas harta, jiwa atau kehormatan. Semua itu dilakukan oleh satuan kepolisian (syurthah). Polisi diberi tugas untuk menjaga sistem, mengelola keamanan dalam negeri dan melaksanakan seluruh aspek implementatif. Polisi berperan sebagai kekuatan implementatif yang dibutuhkan oleh penguasa untuk menerapkan syariah, menjaga sistem dan melindungi keamanan; termasuk melakukan kegiatan patroli.

Dalam Islam, tidak ada institusi kejaksaan. Fungsinya menyatu dalam proses hukum di pengadilan. Dengan demikian, tentu perselisihan antara lembaga penegak hukum dapat dihindari, selain tentunya akan terjadi efisiensi SDM. Beda halnya dengan di negara sekular seperti Indonesia, kasus korupsi, misalnya, kewenangan penyidikannya bisa ditangani oleh 3 lembaga: Polri, Kejaksaan dan KPK. Konsekuensi dari tumpang tindihnya wewenang akan memunculkan dua ekses, yakni perselisihan atau sebaliknya, ‘perselingkuhan’ antarlembaga penegak hukum. Sebagai contoh ‘perselingkuhan’ jaksa dengan hakim biasanya dilakukan dengan cara jaksa secara sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga dengan demikian terdakwa divonis bebas oleh hakim.

Salah satu sumber masalah dalam sistem hukum sekular adalah peradilan yang berjenjang, mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya peradilan yang berjenjang, kepastian hukum justru dipertanyakan, karena keputusan hakim sebelumnya bisa jadi dibatalkan oleh hakim pengadilan yang lebih tinggi. Begitu seterusnya. Selain itu, dengan adanya upaya hukum banding dan kasasi akan membuat proses peradilan menjadi sangat panjang. Panjangnya proses peradilan inilah yang akan membuka lebar celah munculnya mafia hukum. Selain itu, lamanya proses hukum tentu akan memakan biaya yang tidak sedikit.

Berbeda halnya dengan penegakkan hukum dalam Islam. Peradilan Islam tidak mengenal banding dan kasasi sehingga kepastian hukum akan terjamin. Dalam Islam, keputusan seorang hakim (qâdhi) tidak dapat dibatalkan oleh hakim lain, sebagaimana kaidah mengatakan: Al-Ijtihâdu lâ yunqadhu bi mitslihi. Dengan demikian, proses peradilan akan menjadi sangat cepat dan simpel sehingga akan efektif mencegah penumpukkan perkara, menutup celah lahirnya mafia hukum dan tentu sangat efisien alias murah.

Dalam peradilan Islam, tidak semua kasus diputuskan di ruang pengadilan. Sebagai contoh Qâdhi Hisbah, yakni qâdhi (hakim) yang mengurusi penyelesaian dalam penyimpangan (mukhâlafat) yang dapat membahayakan hak-hak jamaah, memberikan putusan secara langsung begitu ia mengetahuinya, di tempat manapun tanpa memerlukan sidang pengadilan. Dalam praktiknya, sejumlah polisi ditetapkan berada di bawah wewenangnya untuk mengeksekusi putusannya saat itu juga. Di antara aktifitas qâdhi hisbah adalah monitoring terhadap para pedagang (pelaku bisnis), para pekerja untuk mencegah mereka dari melakukan penipuan dalam perdagangan/bisnis mereka, pekerjaan dan hasil-hasil karya mereka, serta penggunaan takaran dan timbangan yang dapat membahayakan jamaah. Dengan demikian, proses pengadilan akan berlangsung sangat cepat dan efisien.

Dalam Islam, aparat diangkat dalam rangka melaksanakan hukum Allah SWT. Oleh karena itu, hanya orang yang memahami syariah Islam yang mungkin menjadi aparatur pemerintahan. Dengan demikian, tentu aparat penegak hukum dalam Islam akan memiliki dimensi ruhiah yang dominan sehingga lahir pengawasan melekat dari dalam diri mereka masing-masing. Selain itu, aparat negara juga dicukupi kebutuhan-kebutuhannya, sebagaimana dinyatakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dengan dasar tersebut, tentu akan efektif mencegah penyimpangan hukum aparat serta membuat aparat fokus terhadap pekerjaannya masing-masing.


3. Budaya Hukum (Legal Culture).

Di negara sekular, budaya hukum masih menjadi masalah yang besar. Orang taat hukum hanya karena kekerasan sanksi/hukumannya, bukan atas dorongan dari dalam diri masyarakat. Dalam kondisi tersebut, masyarakat harus terus diawasi oleh aparat hukum, semisal kepolisian, karena jika tidak diawasi maka akan terjadi kekacauan.

Jumlah anggota Polri di seluruh Indonesia saat ini tercatat sekitar 363.000 orang atau 1:1500 atau lebih kecil lagi. Artinya, satu polisi harus mengawasi 1500 orang. Saat ini Indonesia sedang mengupayakan perbandingan ideal antara jumlah polisi dengan masyarakat sebagaimana standar PBB, yakni 1 berbanding 400 atau 300 penduduk. Jika demikian maka jumlah polisi yang dibutuhkan untuk mengawasi 200 juta penduduk sekitar 666.000 orang. Jumlah ini tidak sedikit tentunya.

Dalam masyarakat Islam, warga negara menaati hukum karena menaati perintah dan larangan Allah SWT, bukan sekadar takut terhadap hukuman atau aparat penegak hukum. Dengan demikian, ketertiban masyarakat akan terjaga, karena masyarakat menaati hukum karena dorongan kesadaran, selain tentunya pengawasan dari lembaga penegak hukum. Dengan itu, tentu tidak lagi diperlukan banyaknya anggota polisi untuk mengawasi masyarakat, karena masyarakat sudah merasa diawasi oleh Allah SWT. Tentu hal tersebut akan secara efektif mewujudkan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi.


Khatimah

Demikianlah, keagungan hukum Islam tidak hanya dapat dibenarkan dengan keyakinan kepada Allah sebagai Al-Khaliq al-Mudabbir, tetapi telah dibuktikan secara empirik selama berabad lamanya dan dapat dijelaskan secara rasional dengan argumentasi yang sahih sehingga akan membuka mata siapapun yang selama ini tertutup oleh kekufuran hukum sekular. Wallâhu a’lam bis-shawâb. [].

Luthfi Afandi, SH; Humas DPD HTI Jawa Barat

Arsip Blog

chating pengunjung


ShoutMix chat widget

kegiatan

 

"BERFIKIR IDEOLOGIS, BERTINDAK SIYASIH, ISTIQAMAH DALAM DAKWAH" | Copyright © Hanya Milik Allah SWT | template By: NdyTeeN.. Powered by Blogger.